Home » Berita » LSM TKP Klaim “Menang Telak” atas Pemko Batam, KI Kepri Perintahkan Buka Informasi Publik

LSM TKP Klaim “Menang Telak” atas Pemko Batam, KI Kepri Perintahkan Buka Informasi Publik

Redaksi 22 Apr 2026 169

Batam,vokalpublika.com– Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau (KI Kepri) membacakan putusan sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) DPD Kota Batam melawan Pemerintah Kota Batam, Rabu (22/4/2026), di Gedung Graha Kepri.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara dengan Nomor 009/XI/KI-KEPRI-PS/2025 itu diputus oleh Majelis Komisioner KI Kepri dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak, termasuk Ketua LSM TKP DPD Kota Batam Haris Dianto dan Sekretaris Yasir, serta perwakilan Pemko Batam melalui PPID Utama yang didampingi kuasa hukum.

Usai sidang, Ketua LSM TKP Haris Dianto mengklaim pihaknya “menang telak” dalam sengketa tersebut. Klaim itu, menurutnya, merujuk pada salinan putusan yang diterima pihaknya.

Baca juga:  Peringati Sumpah Pemuda,Himpunan Pemuda Pemudi Bedak Paeh Bersama Fortabes Gelar Garak Jalan Santai dan Santunan

“Berdasarkan salinan putusan, kami menilai ini kemenangan telak bagi LSM TKP,” ujar Haris.

Meski demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis, KI Kepri pada pokoknya memerintahkan Pemko Batam untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan, sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.

Haris menegaskan, dalih pengecualian informasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Baca juga:  Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW 2026–2046, Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Berdaya Saing

“Informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi. Tidak bisa langsung ditutup begitu saja,” tegasnya.

Ia juga memberi tenggat waktu kepada Pemko Batam untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Kami menunggu tiga hari. Jika tidak dijalankan, kami akan melanjutkan ke PTUN atau menggugat ke pengadilan,” katanya.

LSM TKP turut menyoroti sulitnya akses terhadap informasi publik yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan.

“Seharusnya informasi publik mudah diakses, tapi kenyataannya justru dipersulit dan memakan biaya. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menjalankan kontrol sosial?” ujar Haris.

Baca juga:  Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Ia menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan murni sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.

Putusan KI Kepri ini kembali menegaskan kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kota Batam dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x