Home » Berita » Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Redaksi 25 Jun 2025 236

VokalPublika – Rencana pembangunan oleh PT Bangun Makmur Sejati di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di Komplek Ruko Central Park, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, memicu gelombang penolakan dari warga. Proyek yang diawali dengan pemasangan pagar seng itu dianggap menyalahi peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pantauan di lapangan, Rabu (25/6), sejumlah pekerja terlihat mulai memasang pagar seng di lokasi. Namun, aksi tersebut langsung diprotes warga yang menilai alih fungsi lahan itu merugikan masyarakat dan merusak tata ruang.

“Ini lahan ruang hijau, bukan untuk bangunan. Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka? Kami menolak keras,” ujar seorang warga

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut bermula dari revisi fatwa planologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Revisi itu ditandatangani oleh salah satu pejabat BP Batam, Fresley, di penghujung masa jabatannya.

Baca juga:  Polres Maros Gelar Upacara Peringatan HUT Proklamasi

Ismail mempertanyakan dasar hukum dari revisi tersebut, karena dinilai mengubah peruntukan lahan secara signifikan dari yang semula merupakan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH), menjadi kawasan komersial.

“Dalam aturan awal, dari satu hektare lahan, maksimal 60 hingga 70 persen boleh dibangun. Sisanya wajib diperuntukkan untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau. Revisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata ruang yang berlaku,” tegas Ismail.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga mengancam kenyamanan dan hak warga yang sudah tinggal dan berusaha di kawasan itu. “Warga yang sudah lama memiliki ruko di sini tentu merasa dirugikan. Mereka punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Baca juga:  Pengambilan Sumpah PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Profesionalisme ASN di Lingkungan ATR/BPN

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial jangka panjang. Berkurangnya ruang terbuka hijau akan mengurangi kualitas udara, mempercepat banjir, hingga menurunkan nilai properti warga. “Kalau pembangunan ini diteruskan, dampaknya bisa luas. Bukan hanya lingkungan rusak, tapi investasi warga juga terancam,” jelasnya.

Dari sisi hukum, warga menilai kebijakan revisi ini cenderung berpihak kepada pengembang dan mengabaikan kepentingan publik. Beberapa pemilik ruko bahkan menyatakan siap menggugat keputusan tersebut jika BP Batam tetap memaksakan rencana pembangunan.

“Jika BP Batam tidak mencabut revisi ini, kami siap tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi hak masyarakat yang diabaikan,” tegas salah satu perwakilan warga.

Baca juga:  Dandim Pemalang Bersama Kapolres dan Forkopimda Monitoring Langsung Pencarian Orang Hilang di Jalur Pendakian Gunung Slamet

Ismail menambahkan, BP Batam seharusnya melakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum menerbitkan keputusan besar seperti ini. Tanpa analisis mendalam, kebijakan ini hanya akan memicu konflik horizontal di masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), minimal 30 persen dari suatu kawasan harus dialokasikan untuk RTH. Jika pembangunan dipaksakan, Komplek Central Park akan kehilangan salah satu elemen vital kota.

“Keputusan ini mencederai keadilan sosial dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami mendesak BP Batam segera mencabut revisi fatwa tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” pungkas Ismail.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bangunan Lama RSUD Kepulauan Meranti, Mulai Retak Disana-Sini, Plafon Bocor, Pengelola Mengeluh Tidak Ditanggapi.

Redaksi

11 Sep 2026

Kepulauan Meranti, vokalpublika.com Keberadaan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, yang terletak dan berlokasi di Dorak, sekitar Kantor Bupati dan Gedung DPRD serta dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri sendiri dan memisahkan diri dari Kabupaten Induk Bengkalis, kondisi bangunan saat ini sudah mulai sangat menguatirkan karena termakan usia, keretakan bangunan RSUD …

TNI-AD 1403 Palopo Turun Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Bajo, Sejumlah Alat dan Perlengkapan Diminta Diamankan

Redaksi

11 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Sejumlah personel Kodim 1403 Kota Palopo turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 September 2026. ADVERTISEMENT Penertiban tersebut dilakukan setelah personel TNI-AD menemukan masih adanya aktivitas dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi pertambangan yang sebelumnya telah beberapa …

Ketiga Tokoh Politik Kota Palopo (RMB-OME-FKJ),Bersatu dalam Kabinet Golkar Sulsel

Redaksi

11 Sep 2026

MAKASSAR, vokalpublika.com— Langkah taktis ditunjukkan Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dalam merancang struktur kepengurusan partai periode 2025-2030. ADVERTISEMENT Di bawah kepemimpinannya,Golkar Sulsel resmi memasukkan tiga figur yang sebelumnya bersaing sengit sebagai rival dalam kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 ke dalam satu gerbong kepengurusan tingkat provinsi. ​Ketiga tokoh kunci asal Luwu …

Sosialisasikan Perubahan Perpan, Pemcam Pemalang Imbau Calon Kades Sungapan Taati Perpan Pilkades Terbaru

Alwi Assagaf

11 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Panitia (Perpan) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sungapan Nomor 3 Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Sungapan, Jumat (11/9/2026). ADVERTISEMENT Perpan tersebut memuat perubahan atas Perpan Nomor 2 Tahun 2026.​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Pemalang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Kapolsek Pemalang, Danramil …

​LSM Jatramas Laporkan Dugaan Korupsi Gaji Eks-ASN ke Kejati Jateng

Alwi Assagaf

11 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) melaporkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). ADVERTISEMENT Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). ​Laporan dipicu oleh masih mengalirnya hak keuangan kepada Joko …

Telor Asin Mbak Nok Tanjung Brebes: Pilihan Utama untuk Kelezatan Asli dan Berkualitas

Alwi Assagaf

11 Sep 2026

BREBES, Vokalpublika.com – Mencari hidangan lezat dan otentik tak perlu bingung. Telor Asin Mbak Nok Tanjung Brebes hadir sebagai solusi sempurna bagi para pecinta telor asin di mana pun berada. ADVERTISEMENT Menawarkan beragam pilihan telor asin berkualitas tinggi dan dijamin segar, Mbak Nok siap memanjakan lidah Anda dengan cita rasa yang khas dan tak terlupakan. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x