Home » Berita » Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Redaksi 25 Jun 2025 163

VokalPublika – Rencana pembangunan oleh PT Bangun Makmur Sejati di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di Komplek Ruko Central Park, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, memicu gelombang penolakan dari warga. Proyek yang diawali dengan pemasangan pagar seng itu dianggap menyalahi peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau.

Pantauan di lapangan, Rabu (25/6), sejumlah pekerja terlihat mulai memasang pagar seng di lokasi. Namun, aksi tersebut langsung diprotes warga yang menilai alih fungsi lahan itu merugikan masyarakat dan merusak tata ruang.

“Ini lahan ruang hijau, bukan untuk bangunan. Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka? Kami menolak keras,” ujar seorang warga

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut bermula dari revisi fatwa planologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Revisi itu ditandatangani oleh salah satu pejabat BP Batam, Fresley, di penghujung masa jabatannya.

Baca juga:  Kerusakan Jalan Pemkab Desa Bojongnangka Picu Kekhawatiran: Penuh Lubang Tergenang Air, Ancam Aktivitas Warga

Ismail mempertanyakan dasar hukum dari revisi tersebut, karena dinilai mengubah peruntukan lahan secara signifikan dari yang semula merupakan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH), menjadi kawasan komersial.

“Dalam aturan awal, dari satu hektare lahan, maksimal 60 hingga 70 persen boleh dibangun. Sisanya wajib diperuntukkan untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau. Revisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata ruang yang berlaku,” tegas Ismail.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga mengancam kenyamanan dan hak warga yang sudah tinggal dan berusaha di kawasan itu. “Warga yang sudah lama memiliki ruko di sini tentu merasa dirugikan. Mereka punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Baca juga:  Parosil Mabsus Nilai Gerakan Pramuka Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Tangguh

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial jangka panjang. Berkurangnya ruang terbuka hijau akan mengurangi kualitas udara, mempercepat banjir, hingga menurunkan nilai properti warga. “Kalau pembangunan ini diteruskan, dampaknya bisa luas. Bukan hanya lingkungan rusak, tapi investasi warga juga terancam,” jelasnya.

Dari sisi hukum, warga menilai kebijakan revisi ini cenderung berpihak kepada pengembang dan mengabaikan kepentingan publik. Beberapa pemilik ruko bahkan menyatakan siap menggugat keputusan tersebut jika BP Batam tetap memaksakan rencana pembangunan.

“Jika BP Batam tidak mencabut revisi ini, kami siap tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi hak masyarakat yang diabaikan,” tegas salah satu perwakilan warga.

Baca juga:  LBH DLN Gelar Legal Course: Membaca Ulang Keadilan di Indonesia

Ismail menambahkan, BP Batam seharusnya melakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum menerbitkan keputusan besar seperti ini. Tanpa analisis mendalam, kebijakan ini hanya akan memicu konflik horizontal di masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), minimal 30 persen dari suatu kawasan harus dialokasikan untuk RTH. Jika pembangunan dipaksakan, Komplek Central Park akan kehilangan salah satu elemen vital kota.

“Keputusan ini mencederai keadilan sosial dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami mendesak BP Batam segera mencabut revisi fatwa tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” pungkas Ismail.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
MAN KOPAR Expo 2026 Sukses Digelar, MAN Kota Pariaman Perkuat Peran sebagai Pusat Lahirnya Generasi Unggul

Redaksi

15 Apr 2026

PARIAMAN, Vokalpublika.com – Gelaran MAN KOPAR Expo 2026 kembali membuktikan eksistensi MAN Kota Pariaman sebagai salah satu motor penggerak pembinaan prestasi dan karakter pelajar di Sumatera Barat. Ajang tahunan ini tidak sekadar menjadi kompetisi, tetapi juga ruang strategis bagi pelajar untuk mengembangkan potensi diri. Diikuti ratusan peserta dari tingkat SMP/MTs hingga SMA/MA, kegiatan ini berlangsung …

Melalui Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun.PT.Timah Perkuat Ekonomi Lokal.

Redaksi

15 Apr 2026

Karimun– vokalpublika.com. PT. Timah (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program pengembangan sektor peternakan. Hal ini merupakan langkah perusahaan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Kali ini, perusahaan mendukung Kelompok Unggas Sejahtera di Desa Sawang Laut Kobel, Kecamatan Kundur Barat, dalam mengembangkan usaha peternakan ayam yang kini mulai memberikan dampak ekonomi …

PT Rizki Group Propertyndo Raih Penghargaan Pengembang Subsidi Terbaik 2026, Dicky Pawang: Kami Akan Terus Memprioritaskan Dua Aspek Fundamental, Kualitas dan Kepastian Legalitas

Alwi Assagaf

15 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – PT Rizki Group Propertyndo (PT RGP) kembali memperkuat dominasinya di sektor properti Jawa Tengah dengan memborong dua penghargaan prestisius dalam ajang Developer Gathering 2026 yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).​Dalam seremoni yang berlangsung di Khas Hotel Pekalongan pada Selasa (14/4), PT RGP sukses mengamankan dua gelar utama, ​The …

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil ModifikasiPatroli Sergap NewsPatroli Sergap News Peristiwa

Redaksi

15 Apr 2026

JEMBER,vokalpublika.com– Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap …

Dana BOS dan Jabatan Dipersoalkan, Pemkab Nias Selatan Mulai Bongkar Dugaan Nepotisme

Redaksi

15 Apr 2026

Nias Selatan, vokalpubika.com — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akhirnya mengambil langkah resmi menyikapi polemik dugaan konflik kepentingan dan minimnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha. Melalui pernyataan resminya, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip …

Prestasi Membanggakan! Atlet Karate Polrestabes Surabaya Borong Medali di Kejurda INKANAS 2026

Redaksi

15 Apr 2026

Surabaya, vokalpublika.com– Suasana apel jam pimpinan di lingkungan Polrestabes Surabaya, Senin (13/4/2026), berlangsung penuh kebanggaan. Momentum ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada atlet karate kontingen Polrestabes Surabaya yang berhasil mengukir prestasi gemilang dalam Kejurda INKANAS Piala Kapolda Jawa Timur 2026. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x