Home » Berita » Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Bukan Ruang Usaha, Ini Ruang Hidup! Warga Komplek Ruko Central Park Pertahankan Fasum

Redaksi 25 Jun 2025 192

VokalPublika – Rencana pembangunan oleh PT Bangun Makmur Sejati di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di Komplek Ruko Central Park, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, memicu gelombang penolakan dari warga. Proyek yang diawali dengan pemasangan pagar seng itu dianggap menyalahi peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pantauan di lapangan, Rabu (25/6), sejumlah pekerja terlihat mulai memasang pagar seng di lokasi. Namun, aksi tersebut langsung diprotes warga yang menilai alih fungsi lahan itu merugikan masyarakat dan merusak tata ruang.

“Ini lahan ruang hijau, bukan untuk bangunan. Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka? Kami menolak keras,” ujar seorang warga

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut bermula dari revisi fatwa planologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Revisi itu ditandatangani oleh salah satu pejabat BP Batam, Fresley, di penghujung masa jabatannya.

Baca juga:  BP Batam Bahas Outlook Investasi 2025, Fary Djemy: Komitmen Kami Permudah Iklim Investasi

Ismail mempertanyakan dasar hukum dari revisi tersebut, karena dinilai mengubah peruntukan lahan secara signifikan dari yang semula merupakan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH), menjadi kawasan komersial.

“Dalam aturan awal, dari satu hektare lahan, maksimal 60 hingga 70 persen boleh dibangun. Sisanya wajib diperuntukkan untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau. Revisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata ruang yang berlaku,” tegas Ismail.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga mengancam kenyamanan dan hak warga yang sudah tinggal dan berusaha di kawasan itu. “Warga yang sudah lama memiliki ruko di sini tentu merasa dirugikan. Mereka punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Baca juga:  Perusahan Es Kristal di Pemalang Nambah Mesin Produksi Tak Urus Izin Baru, Berpotensi Melanggar Hukum, Rusak Lingkungan dan Rugikan Pemerintah

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial jangka panjang. Berkurangnya ruang terbuka hijau akan mengurangi kualitas udara, mempercepat banjir, hingga menurunkan nilai properti warga. “Kalau pembangunan ini diteruskan, dampaknya bisa luas. Bukan hanya lingkungan rusak, tapi investasi warga juga terancam,” jelasnya.

Dari sisi hukum, warga menilai kebijakan revisi ini cenderung berpihak kepada pengembang dan mengabaikan kepentingan publik. Beberapa pemilik ruko bahkan menyatakan siap menggugat keputusan tersebut jika BP Batam tetap memaksakan rencana pembangunan.

“Jika BP Batam tidak mencabut revisi ini, kami siap tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi hak masyarakat yang diabaikan,” tegas salah satu perwakilan warga.

Baca juga:  ABM Kukuhkan EnhaL, dari Sekretaris PAC Maros Baru Menjadi PLT Ketua PAC Lau

Ismail menambahkan, BP Batam seharusnya melakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum menerbitkan keputusan besar seperti ini. Tanpa analisis mendalam, kebijakan ini hanya akan memicu konflik horizontal di masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), minimal 30 persen dari suatu kawasan harus dialokasikan untuk RTH. Jika pembangunan dipaksakan, Komplek Central Park akan kehilangan salah satu elemen vital kota.

“Keputusan ini mencederai keadilan sosial dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami mendesak BP Batam segera mencabut revisi fatwa tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” pungkas Ismail.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP di Magelang dan Purworejo

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

YOGYAKARTA, Vokalpublika.com — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Irjen TNI Laksdya TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., melaksanakan peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah Magelang dan Purworejo, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan kerja ini diawali dengan penyambutan Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., beserta rombongan di …

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Dapat Sisa? Projo Kepri Desak Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional

admin

13 Jun 2026

BATAM, vokalpublika.com – Di saat kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat, pertanyaan lama kembali mengemuka dari Kepulauan Riau: mengapa gas bumi dari Natuna lebih banyak mengalir ke Singapura dibanding dimanfaatkan untuk kepentingan nasional? ADVERTISEMENT Pertanyaan tersebut kembali mencuat menyusul pembangunan konektivitas pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping – Batam yang diproyeksikan …

Jamin Kondusivitas 1 Suro, Kapolres Pemalang Kawal Deklarasi Damai Lintas Perguruan Silat

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menghadiri agenda Silaturahmi dan Penandatanganan Deklarasi Damai lintas organisasi bela diri di Gedung Sasana Bakti Praja, Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Langkah ini diambil guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang peringatan 1 Suro (1 Muharram 1448 H).​Kegiatan yang diinisiasi oleh Bakesbangpol Pemalang …

​Resmi Dikukuhkan, M. Bobby Dewantara Bawa Paguyuban Mitra MBG Pemalang Kawal Program Presiden dan Siapkan Pendampingan Hukum

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi mengukuhkan kepengurusan Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang dalam sebuah acara khidmat yang digelar di salah satu hotel ternama di Pemalang, Jumat (12/6/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan, Polres, Dandim, Pemerintah Daerah, serta seluruh mitra MBG se-Kabupaten Pemalang. …

Pilkades Mengori: Jaga Kondusivitas Wilayah, Pemerintah Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas Panitia

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Panitia Pengawas Pilkades Desa Mengori pada Jumat (12/6/2026) malam. ADVERTISEMENT Langkah ini menjadi awal krusial dalam memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa berjalan sesuai regulasi.​Acara yang berlangsung di Balai Desa Mengori mulai pukul 20:00 WIB ini dihadiri oleh jajaran …

Kecelakaan Maut di Perempatan Pegirian Surabaya, Satu Penumpang Moto tewas

Redaksi

12 Jun 2026

SURABAYA, vokalpublika.com- Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di Kota Surabaya. Sebuah truk tangki terlibat tabrakan dengan sepeda motor di Perempatan Pegirian, Kecamatan Semampir, Rabu (10/6/2026) pagi. Insiden tersebut menyebabkan seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. ADVERTISEMENT Informasi awal mengenai peristiwa itu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x