Home » Berita » Diduga Tebang Pilih, Polres Ende Tetapkan KPA Sebagai Tersangka Tunggal Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance

Diduga Tebang Pilih, Polres Ende Tetapkan KPA Sebagai Tersangka Tunggal Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance

Redaksi 10 Apr 2026 59

ENDE, NTT, vokalpublika.com– Dugaan praktik penegakan hukum yang tidak adil dan tebang pilih kembali mencuat dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Kepolisian Resor Ende melalui Satreskrim menetapkan Vitalis Kako, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan Ambulance RS Pratama Tanali, bersumber dari dana DAU Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka ini dinilai cacat hukum dan sarat diskriminasi. Pasalnya, rekanan pemenang tender yang secara langsung menerima uang negara telah lebih dahulu diadili dan menjalani hukuman. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan kontraktual langsung justru baru ditetapkan tersangka belakangan. Lebih parah lagi, sejumlah pejabat lain yang turut berperan dalam rantai pencairan anggaran sama sekali tidak tersentuh hukum.

REKANAN SUDAH DIHUKUM, KPA DIJADIKAN KAMBING HITAM

Tim advokat dari Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore & Partners yang mendampingi kliennya dalam sidang Praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

“Rekanan pemenang tender sudah diadili, sudah dihukum, dan sudah menjalani hukumannya. Pertanyaan hukumnya sekarang adalah: di mana bukti bahwa KPA Vitalis Kako bersekongkol aktif dengan rekanan tersebut? Tidak ada. KPA hanya meneruskan permohonan pembayaran yang sudah diverifikasi PPK berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegas tim advokat dalam keterangan persnya, Jumat (10/04/2026).

Baca juga:  Proyek Banprov di Desa Danasari Diduga Ada Praktik Jual Beli Sehingga Tak Sesuai Kaidah Teknis, Warga : Anggaran Rp. 100 Juta Kok Aspalnya Tipis

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, posisi KPA bersifat pasif dalam mekanisme pembayaran. Kewenangan membuat kontrak, menerima barang, menandatangani Berita Acara Serah Terima, serta menangguhkan pembayaran seluruhnya berada di tangan PPK, bukan KPA.

“KPA bertindak sesuai SSUK Poin 73 dan 74. Tidak ada penangguhan tertulis dari PPK. Secara hukum KPA tidak punya alasan untuk menolak meneruskan proses pembayaran. Ini bukan korupsi, ini adalah pelaksanaan tugas sesuai prosedur,” lanjutnya.

Hal ini juga kontras dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mencatat bahwa Kabupaten Ende mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2019.

PENYIDIKAN DINILAI BERJALAN TERBALIK

Persoalan tidak berhenti di situ. Proses penyidikan dinilai berjalan terbalik dan melanggar standar hukum acara pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Namun faktanya, audit BPK, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen justru dikumpulkan setelah Vitalis Kako ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini adalah pelanggaran serius. Tersangka ditetapkan dulu, bukti baru dicari kemudian. Ini bukan penyidikan yang profesional, ini adalah kriminalisasi,” ujar tim hukum.

Diperparah lagi, berkas perkara telah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena tidak lengkap. Padahal berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, penyidik wajib melengkapi berkas dalam 14 hari. Hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), sementara status tersangka dibiarkan menggantung.

Baca juga:  32 Tim SMP Se-Probolinggo Raya Siap Berlaga di Piala Bola Basket BeeJay Cup 2025, Ini Kata Walikota dr Aminuddin.

Catatan: Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang dipanggil tertanggal 06 April 2026, akhirnya ditunda berdasarkan kesepakatan pada hari ini, Jumat (10/04).

SIAPA SAJA YANG SEHARUSNYA TURUT DITETAPKAN TERSANGKA?

Tim advokat memaparkan bahwa dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setidaknya terdapat enam aktor yang memiliki peran dan kontribusi kausal dalam rantai pencairan anggaran, yakni:

  1. PPK – Pejabat Pembuat Komitmen
    Pihak yang menandatangani kontrak langsung dengan rekanan, menerima hasil pekerjaan, dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018, PPK adalah pejabat yang berwenang mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara.
  2. Rekanan / Penyedia Barang
    Pihak yang secara langsung menerima pembayaran dari uang negara dan bertanggung jawab atas kualitas serta spesifikasi barang. Pihak ini sudah dihukum.
  3. PPTK – Pejabat Teknis Kegiatan
    Verifikator teknis lapangan yang menentukan apakah barang sesuai spesifikasi atau tidak. Tanpa laporan teknis PPTK, Berita Acara Serah Terima tidak dapat ditandatangani.
  4. PPKD / Bendahara Umum Daerah
    Pihak yang menerbitkan SP2D dan secara fisik mentransfer uang negara kepada rekanan. Tanpa SP2D dari PPKD, uang tidak akan pernah sampai ke rekanan.
  5. PA – Pengguna Anggaran (Kepala Dinas)
    Pemegang kewenangan tertinggi atas anggaran di satuan kerja yang bersangkutan.
  6. Pokja ULP / Panitia Lelang
    Pihak yang menentukan keabsahan proses tender dan penetapan pemenang.
Baca juga:  Kerusakan Jalan Pemkab Desa Bojongnangka Picu Kekhawatiran: Penuh Lubang Tergenang Air, Ancam Aktivitas Warga

“Dari enam aktor ini,hanya KPA yang ditersangkakan sendirian dalam waktu lama. jika dirunut berdasarkan peran dan tanggung jawabnya, tidak seharusnya hanya KPA yang ditersangkakan sendirian dalam waktu lama. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pemilihan korban,” tegas tim advokat.

DESAKAN KEPADA PROPAM MABES POLRI

Melihat sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang, seperti penetapan tersangka tanpa bukti cukup, berkas berkali-kali dikembalikan namun status tidak dicabut, hingga perlakuan yang tidak sama, Kantor Hukum Hans Gore & Partners secara resmi akan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Polri, SOP Penyidikan, Penyalahgunaan Wewenang, serta dugaan tebang pilih yang melanggar UUD 1945.

“Kami tidak akan diam melihat klien kami dikriminalisasi sementara pihak-pihak yang jauh lebih bertanggung jawab secara hukum dibiarkan bebas. Propam harus turun tangan memeriksa,” tegas mereka.

PERNYATAAN SIKAP

Tim advokat dan keluarga Vitalis Kako menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

“Kami mendukung pemberantasan korupsi, namun haruslah adil dan menyeluruh. Vitalis Kako adalah ASN yang menjalankan tugas sesuai prosedur. Menjadikannya tersangka tunggal adalah ketidakadilan yang tidak dapat kami terima. Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk membela hak beliau,” tutup tim advokat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Terima SK Resmi, DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Purworejo Siap Perkuat Eksistensi di Jawa Tengah

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepada pengurus DPD IWOI Kabupaten Purworejo. Penyerahan berlangsung di Sekretariat DPW IWOI Jateng, Semarang, Jumat (10/04/2026). ​SK tersebut diterima langsung oleh Ketua DPD IWOI Purworejo, Bin Darmanto, dengan disaksikan oleh Ketua DPW …

Akses Pulih, Jembatan Armco Sungai Gesing di Desa Penakir Resmi Beroperasi

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Akses transportasi di Dukuh Sawangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kini kembali normal. Pembangunan Jembatan Armco yang melintasi Sungai Gesing telah rampung dan resmi dapat dilalui masyarakat mulai Jumat (10/4/2026). ​Jembatan yang memiliki panjang 7,5 meter dan lebar 5 meter ini menjadi solusi permanen setelah infrastruktur sebelumnya hancur akibat bencana banjir …

Pemkab Dairi Perkuat Ketahanan Air Danau Toba Lewat Operasi Modifikasi Cuaca Terpadu

Clara T S

10 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dengan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba. Program strategis ini dijalankan oleh Perum Jasa Tirta I bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), berkolaborasi dengan BMKG sebagai respons terhadap potensi kemarau lebih awal pada tahun 2026. …

​Jaga Konsistensi, Yogo Darminto Pastikan 234 SC Pemalang Bukan Sekedar Ormas, Siap Hadir untuk Masyarakat

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234 SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program rutin “Jumat Berkah”. Aksi nyata ini dilaksanakan dengan membagikan ratusan paket nasi kotak kepada masyarakat di sekitar kawasan Pasar Lowak, Pemalang, Jumat (10/4/2026). ​Kegiatan dipimpin langsung oleh perwakilan bidang Hankam, Munoh dan Ardi, bersama jajaran kader. Munoh menyatakan …

ATR/BPN Jadi Penopang Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat, Dorong Investasi dan Konektivitas Nasional

Clara T S

10 Apr 2026

Palembang/vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan perannya sebagai pilar utama dalam mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui jaminan kepastian hukum atas tanah, termasuk penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk kawasan inti pelabuhan hingga area pendukungnya. Menteri ATR/Kepala BPN, …

Wamen ATR/BPN Tekankan Integritas Profesi Penilai dalam Momentum Halalbihalal MAPPI

Clara T S

10 Apr 2026

Jakarta/vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya nilai integritas dalam menjalankan profesi penilai saat menghadiri acara halalbihalal yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (8/4/2026), di Jakarta. Dalam sambutannya, Ossy menyampaikan bahwa momentum Idulfitri seharusnya menjadi refleksi bagi setiap individu, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x