- BeritaTerima SK Resmi, DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Purworejo Siap Perkuat Eksistensi di Jawa Tengah
- AdvertorialWali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- AdvertorialGunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi
- BeritaAkses Pulih, Jembatan Armco Sungai Gesing di Desa Penakir Resmi Beroperasi
- AdvertorialPemkab Dairi Perkuat Ketahanan Air Danau Toba Lewat Operasi Modifikasi Cuaca Terpadu
- BeritaJaga Konsistensi, Yogo Darminto Pastikan 234 SC Pemalang Bukan Sekedar Ormas, Siap Hadir untuk Masyarakat

Diduga Tebang Pilih, Polres Ende Tetapkan KPA Sebagai Tersangka Tunggal Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance
ENDE, NTT, vokalpublika.com– Dugaan praktik penegakan hukum yang tidak adil dan tebang pilih kembali mencuat dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Kepolisian Resor Ende melalui Satreskrim menetapkan Vitalis Kako, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan Ambulance RS Pratama Tanali, bersumber dari dana DAU Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka ini dinilai cacat hukum dan sarat diskriminasi. Pasalnya, rekanan pemenang tender yang secara langsung menerima uang negara telah lebih dahulu diadili dan menjalani hukuman. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan kontraktual langsung justru baru ditetapkan tersangka belakangan. Lebih parah lagi, sejumlah pejabat lain yang turut berperan dalam rantai pencairan anggaran sama sekali tidak tersentuh hukum.
REKANAN SUDAH DIHUKUM, KPA DIJADIKAN KAMBING HITAM
Tim advokat dari Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore & Partners yang mendampingi kliennya dalam sidang Praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
“Rekanan pemenang tender sudah diadili, sudah dihukum, dan sudah menjalani hukumannya. Pertanyaan hukumnya sekarang adalah: di mana bukti bahwa KPA Vitalis Kako bersekongkol aktif dengan rekanan tersebut? Tidak ada. KPA hanya meneruskan permohonan pembayaran yang sudah diverifikasi PPK berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegas tim advokat dalam keterangan persnya, Jumat (10/04/2026).
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, posisi KPA bersifat pasif dalam mekanisme pembayaran. Kewenangan membuat kontrak, menerima barang, menandatangani Berita Acara Serah Terima, serta menangguhkan pembayaran seluruhnya berada di tangan PPK, bukan KPA.
“KPA bertindak sesuai SSUK Poin 73 dan 74. Tidak ada penangguhan tertulis dari PPK. Secara hukum KPA tidak punya alasan untuk menolak meneruskan proses pembayaran. Ini bukan korupsi, ini adalah pelaksanaan tugas sesuai prosedur,” lanjutnya.
Hal ini juga kontras dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mencatat bahwa Kabupaten Ende mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2019.
PENYIDIKAN DINILAI BERJALAN TERBALIK
Persoalan tidak berhenti di situ. Proses penyidikan dinilai berjalan terbalik dan melanggar standar hukum acara pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Namun faktanya, audit BPK, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen justru dikumpulkan setelah Vitalis Kako ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah pelanggaran serius. Tersangka ditetapkan dulu, bukti baru dicari kemudian. Ini bukan penyidikan yang profesional, ini adalah kriminalisasi,” ujar tim hukum.
Diperparah lagi, berkas perkara telah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena tidak lengkap. Padahal berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, penyidik wajib melengkapi berkas dalam 14 hari. Hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), sementara status tersangka dibiarkan menggantung.
Catatan: Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang dipanggil tertanggal 06 April 2026, akhirnya ditunda berdasarkan kesepakatan pada hari ini, Jumat (10/04).
SIAPA SAJA YANG SEHARUSNYA TURUT DITETAPKAN TERSANGKA?
Tim advokat memaparkan bahwa dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setidaknya terdapat enam aktor yang memiliki peran dan kontribusi kausal dalam rantai pencairan anggaran, yakni:
- PPK – Pejabat Pembuat Komitmen
Pihak yang menandatangani kontrak langsung dengan rekanan, menerima hasil pekerjaan, dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018, PPK adalah pejabat yang berwenang mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara. - Rekanan / Penyedia Barang
Pihak yang secara langsung menerima pembayaran dari uang negara dan bertanggung jawab atas kualitas serta spesifikasi barang. Pihak ini sudah dihukum. - PPTK – Pejabat Teknis Kegiatan
Verifikator teknis lapangan yang menentukan apakah barang sesuai spesifikasi atau tidak. Tanpa laporan teknis PPTK, Berita Acara Serah Terima tidak dapat ditandatangani. - PPKD / Bendahara Umum Daerah
Pihak yang menerbitkan SP2D dan secara fisik mentransfer uang negara kepada rekanan. Tanpa SP2D dari PPKD, uang tidak akan pernah sampai ke rekanan. - PA – Pengguna Anggaran (Kepala Dinas)
Pemegang kewenangan tertinggi atas anggaran di satuan kerja yang bersangkutan. - Pokja ULP / Panitia Lelang
Pihak yang menentukan keabsahan proses tender dan penetapan pemenang.
“Dari enam aktor ini,hanya KPA yang ditersangkakan sendirian dalam waktu lama. jika dirunut berdasarkan peran dan tanggung jawabnya, tidak seharusnya hanya KPA yang ditersangkakan sendirian dalam waktu lama. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pemilihan korban,” tegas tim advokat.
DESAKAN KEPADA PROPAM MABES POLRI
Melihat sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang, seperti penetapan tersangka tanpa bukti cukup, berkas berkali-kali dikembalikan namun status tidak dicabut, hingga perlakuan yang tidak sama, Kantor Hukum Hans Gore & Partners secara resmi akan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Polri, SOP Penyidikan, Penyalahgunaan Wewenang, serta dugaan tebang pilih yang melanggar UUD 1945.
“Kami tidak akan diam melihat klien kami dikriminalisasi sementara pihak-pihak yang jauh lebih bertanggung jawab secara hukum dibiarkan bebas. Propam harus turun tangan memeriksa,” tegas mereka.
PERNYATAAN SIKAP
Tim advokat dan keluarga Vitalis Kako menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, namun haruslah adil dan menyeluruh. Vitalis Kako adalah ASN yang menjalankan tugas sesuai prosedur. Menjadikannya tersangka tunggal adalah ketidakadilan yang tidak dapat kami terima. Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk membela hak beliau,” tutup tim advokat.
Alwi Assagaf
10 Apr 2026
SEMARANG, Vokalpublika.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepada pengurus DPD IWOI Kabupaten Purworejo. Penyerahan berlangsung di Sekretariat DPW IWOI Jateng, Semarang, Jumat (10/04/2026). SK tersebut diterima langsung oleh Ketua DPD IWOI Purworejo, Bin Darmanto, dengan disaksikan oleh Ketua DPW …
Alwi Assagaf
10 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Akses transportasi di Dukuh Sawangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kini kembali normal. Pembangunan Jembatan Armco yang melintasi Sungai Gesing telah rampung dan resmi dapat dilalui masyarakat mulai Jumat (10/4/2026). Jembatan yang memiliki panjang 7,5 meter dan lebar 5 meter ini menjadi solusi permanen setelah infrastruktur sebelumnya hancur akibat bencana banjir …
Clara T S
10 Apr 2026
DAIRI/vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dengan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba. Program strategis ini dijalankan oleh Perum Jasa Tirta I bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), berkolaborasi dengan BMKG sebagai respons terhadap potensi kemarau lebih awal pada tahun 2026. …
Alwi Assagaf
10 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234 SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program rutin “Jumat Berkah”. Aksi nyata ini dilaksanakan dengan membagikan ratusan paket nasi kotak kepada masyarakat di sekitar kawasan Pasar Lowak, Pemalang, Jumat (10/4/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh perwakilan bidang Hankam, Munoh dan Ardi, bersama jajaran kader. Munoh menyatakan …
Clara T S
10 Apr 2026
Palembang/vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan perannya sebagai pilar utama dalam mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui jaminan kepastian hukum atas tanah, termasuk penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk kawasan inti pelabuhan hingga area pendukungnya. Menteri ATR/Kepala BPN, …
Clara T S
10 Apr 2026
Jakarta/vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya nilai integritas dalam menjalankan profesi penilai saat menghadiri acara halalbihalal yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (8/4/2026), di Jakarta. Dalam sambutannya, Ossy menyampaikan bahwa momentum Idulfitri seharusnya menjadi refleksi bagi setiap individu, …
17 Sep 2025 4.832 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.862 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.273 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.228 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.664 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.591 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.193 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …