Home » Berita » Ketua Serikat Pelaut Desak Perusahaan Kapal Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya ABK, Kepala Disnakertrans Pemalang: Almarhum Akan Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Serikat Pelaut Desak Perusahaan Kapal Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya ABK, Kepala Disnakertrans Pemalang: Almarhum Akan Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Alwi Assagaf 12 Mar 2026 233

​Pemalang, Vokalpublika.com – Peristiwa tragis menimpa tiga anak buah kapal (ABK) yang bekerja di atas kapal MV Ina Diamond di perairan Pelabuhan Tanjung Emas. Ketiga korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas membersihkan tangki emergency fire di dalam kapal.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Diduga kuat, para korban tewas akibat menghirup gas beracun di dalam tangki, yang menyebabkan mereka mengalami sesak napas dan kehilangan kesadaran. Meski rekan-rekan mereka telah berupaya melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan, nyawa ketiga ABK tersebut tidak tertolong.

​Menanggapi kejadian ini, Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun Pemalang, melalui Divisi Advokasi, Erlangga Girindra Buana, S.H., menyampaikan duka yang mendalam. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengawal pemenuhan hak-hak para korban.

​”Kami mendesak Disnaker Pemalang untuk segera turun tangan memastikan seluruh hak para korban terpenuhi. Pemerintah daerah tidak boleh diam terhadap tragedi yang menimpa pelaut asal Pemalang ini,” tegas Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Maret 2026 malam.

Baca juga:  Respons Cepat Bupati AKBP (Purn) H. Asmar : Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan kepada Korban

​Ia menambahkan, Disnaker Pemalang memiliki kewajiban untuk memastikan keluarga korban mendapatkan kepastian terkait kompensasi, santunan kematian, serta klaim asuransi yang menjadi hak para pekerja pelaut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

​Menurut Erlangga, insiden ini harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan hanya sebatas pemberitaan. Ia juga meminta pertanggungjawaban penuh dari perusahaan pelayaran yang mempekerjakan para korban.

​”Banyak warga Pemalang yang bekerja sebagai pelaut. Ini adalah profesi dengan risiko tinggi, sehingga perlindungan terhadap pekerja sektor maritim harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Negara harus hadir dalam memastikan hak-hak mereka dipenuhi secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

​Sementara, Ronggo Warsito Ketua Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka. Tragedi ini juga diharapkan dapat menjadi evaluasi penting terhadap penerapan standar keselamatan kerja di atas kapal.

Baca juga:  SPPG Mahira Taman - Pemalang Terapkan Budaya Bersih untuk Gizi Berkualitas

“Kami mendesak Disnakertrans Pemalang bersama Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk mengejar perusahaan pemilik kapal tersebut. Mereka harus tanggung jawab, memberikan kompensasi pada keluarga korban,” tegasnya.

Terpisah, Umroni Kepala Disnakertrans Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta menyebut, almarhum atau ahli waris akan mendapatkan santunan Rp. 42 juta setelah semua admistrasi selesai.

“Hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris (almarhum) akan mendapatkan santunan 42 juta, setelah berkas administrasi dilengkapi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis 12 Maret 2026.

Sebagai informasi, menurut keterangan dari Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, saat ini (12/3) jenazah ABK asal Pemalang tersebut sudah sampai dirumah duka. Sumbe menyebutkan, kejadian bermula Senin (2/3/2026), kapal MV. INA DIAMOND-GT. 8619 berlayar dari Morowali Sulawesi Tenggara menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengangkut besi koil.

Baca juga:  Masyarakat Desa Tonggurambang Sampaikan Aspirasi kepada DPRD Nagekeo

Kapal yang dinahkodai Krisbian Anwar itu tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Sabtu (7/3/2026), lalu melakukan lego jangkar di luar dam Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Selanjutnya pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.00, kapten kapal memerintahkan korban LBR masuk ke dalam tangki untuk melaksanakan pekerjaan hisap air dengan menggunakan mesin alkon di emergency fire pam. Disitulah peristiwa naas terjadi.

Menurut laporan yang diperoleh, tiga korban meninggal diketahui bernama Laurensius Bao Resing (LBR), 25, warga Desa Tamak, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau; Pratik Umar Alim Ismanto (PUAI), 35, warga Lawangrejo, Pemalang, dan Andy Noval Adrian (ANA), 23, warga Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. (Alwi Assagaf)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menjaga Integritas Daerah Pasca Noda Kepemimpinan, AWPB: Jangan Sibuk Berebut Panggung Diatas Sebuah Tragedi!

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Vokalpublika.com – ​Operasi penegakan hukum berbasis integritas patut mendapat apresiasi tinggi. Namun, terulangnya tragedi kepemimpinan ini tetap menjadi duka mendalam—baik bagi masyarakat Pemalang maupun keluarga dari pihak yang terdampak. ADVERTISEMENT ​Di tengah badai ini, profesionalisme abdi negara diuji. Pelayanan publik tidak boleh lumpuh atau tersandera oleh dinas politik, sebab pemenuhan hak masyarakat adalah kewajiban mutlak …

​Tuntutan Dipenuhi Sebelum Aksi, GEMPAR Apresiasi Perjuangan Buruh di Pemalang

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tuntutan buruh PT Long Well International di Kabupaten Pemalang akhirnya dipenuhi sebelum rencana aksi solidaritas KASBI Jawa Tengah digelar. ADVERTISEMENT Pengurus Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) yang sempat di-PHK sepihak kini resmi dipekerjakan kembali, diserta diterbitkannya Surat Keterangan (SK) pencatatan serikat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang. ​Atas capaian tersebut, Gerakan …

​Ulur Pencatatan Serikat Buruh, Disnaker Pemalang Terancam Digeruduk Koalisi Sipil

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP LPS) mengecam keras dugaan tindakan diskriminatif oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang terkait penundaan pencatatan Serikat Buruh Formosa KASBI (SBFK-KASBI) di PT Long Well Internasional. ADVERTISEMENT ​Meskipun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga pengurus SBFK-KASBI telah diselesaikan dan hak-hak pekerja dipulihkan oleh manajemen perusahaan, …

Pemerintah Kecamatan Pemalang Dorong Kolaborasi dan Soliditas ASN Lewat Lomba Tumpeng Estafet

Alwi Assagaf

04 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menguatkan nilai-nilai kebersamaan dan budaya kerja ASN dengan memfasilitasi Lomba Menghias Tumpeng Estafet dalam rangka menyambut HUT RI ke-81. ADVERTISEMENT Kegiatan yang diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kecamatan Pemalang ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pemalang pada Selasa (4/8/2026). Langkah Pemerintah Kecamatan Pemalang dalam mendukung agenda ini menjadi …

​Optimalkan Persiapan Upacara Kemerdekaan, Pemcam Ulujami Apresiasi Dedikasi Paskibra dan Pelatih

Alwi Assagaf

04 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang terus mematangkan persiapan upacara kebesaran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 81 tahun 2026. ADVERTISEMENT Salah satu persiapan yang dilakukan ialah dengan menggelar pelatihan pasukan pengibar bendera (Paskibra), dengan melibatkan 63 pelajar di wilayah Kecamatan Ulujami. 63 peserta Paskibra itu berasal dari MA Nurul Atfhal …

KABID INVESTIGASI DPD ASWIN KALBAR KECAM KERAS KONTEN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENGGIRING OPINI PUBLIK

Redaksi

04 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, mengecam keras beredarnya konten di media sosial Instagram yang diduga menggiring opini publik terhadap H. Arsyad melalui narasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. ADVERTISEMENT Menurut Nardi, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dimaknai …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x