Home » Berita » PC Lazisnu Kota Probolinggo Bersama Ranting NU Jati Salurkan Zakat Maal dan Fidyah Tahap 1

PC Lazisnu Kota Probolinggo Bersama Ranting NU Jati Salurkan Zakat Maal dan Fidyah Tahap 1

Redaksi 27 Feb 2026 210

Probolinggo,-vokalpublika.com,- Pimpinan Cabang Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (PC LAZISNU) yaitu lembaga yang bertugas mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh dari anggota dan simpatisan NU untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, PC Lazisnu Kota Probolinggo telah berhasil melaksanakan penyaluran zakat maal dan fidyah tahap 1, Bersama NU Ranting Jati untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Ketua PC Lazisnu Kota Probolinggo Abd Karim zein didampingi Slamet Haryono divisi pelayanan publik dan kesehatan,
M Mabrur div.Informasi komunikasi, Ahmad Fais wakil ketua PCNU Kota Probolinggo, Mamad Abdullah Ketua NU Ranting Jati.

Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan berkah, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Baca juga:  Penanaman Mangrove Serentak “Mageri Segoro” Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Kasdim Pemalang : TNI Selalu Hadir Dukung Program Pemerintah

Ketua PC Lazisnu Kota Probolinggo Abdul Karim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan diri kepada Lazisnu. Mari terus tingkatkan kepedulian dan berbagi untuk sesama.
“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan berkah, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat”, Harap Ketua Lazisnu Kota Probolinggo Abdul Karim.

Sementara itu Ketua NU Ranting Jati Mamad Abdullah menyampaikan terimakasih kepada Ketua dan pengurus PC Lazisnu Kota Probolinggo, “Bahwa 2 orang warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan sudah menerima Zakat maal dan fidyah, yang disalurkan oleh PC Lazisnu Kota Probolinggo, semoga bermanfaat, jelas Mamad, Jum’at 27/02/2026 malam.

Untuk diketahui, Tahap 1 Penyaluran Zakat maal dan fidyah;

  1. Ibu IVA, Alamat : blok sepeni kademangan, isteri alm. Ust. Syafiuddin (rois ranting) anak 4
  2. Ibu halimah blok triwung kademangan, anak 3, rumah ngontrak, bukan PKH, Suami sopir sales di madura
  3. Nuraini suprapti ( janda ) anak 4 msh kecil² tdk pernah tersentuh bantuan dgn alamat jln bromo no 424b rt.02 rw. 02 ketapang .
  4. Sofiah ( janda ) umur 60 thn , rmh numpang di saudara , buruh cuci harian , alamat jln ikan cucut no 25 A mangunharjo .
  5. Sitri palupi 53 thn ( janda ) anak 1 ( laki² ) msh SD kls 6 alamat jln kh. Mansyur no 53 gg.4 rt 6 rw.10
  6. Mistiha, lansia kurang mampu, jln bayusari 9 kebonsari wetan
  7. Buati , Jl. Musi RT. 3 RW. 4 Jrebeng Kulon.
  8. Indriyani janda 50 thn jl. Sunan kalijaga rt.01 rw.01 kelurahan jati ( merpati) buruh harian lepas .
  9. Ky. Hamid peserta harlah NU dan pelantikan di annur yg naik sepeda panjul , jln . Sunan kudus blok mantingan rt.01 rw. 03 kel. Sumbertaman
  10. Netty yudiamawati ( janda ) tunanetra istri dari almarhum banser wakhid jl. Pattimura rt.08 . Rw.08 mangunharjo .
  11. Abdullah Alamat Jalan Sunan giri RT 4 RW 4 Blok : Jenggrong-SumberTaman.
  12. Wiwik Sulastri Janda 74 tahun Jln MT Haryono gang 9 RT 06/RW 03 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan. (Mamad)
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hangatnya Anjangsana HUT Bhayangkara Ke-80, Kabid Humas Polda Jabar Sambangi Kediaman Irjen Pol (P) Adang Rochyana

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengokohkan tali silaturahmi dan tradisi penghormatan kepada para senior purnawirawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan anjangsana khusus ke kediaman Irjen Pol (P) Drs. Adang Rochyana yang berlokasi di Jalan Serang No. …

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Anjangsana ke Kediaman Almarhum Aiptu (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian kepada keluarga personel Polri yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di kediaman almarhum AIPTU (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery, S.H., yang semasa hidupnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Padaasih. ADVERTISEMENT Kegiatan anjangsana …

Polda Jabar Libatkan Ojol Kamtibmas Perkuat Keselamatan Lalu Lintas dan Keamanan Masyarakat

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Opening Ceremony Gathering Ojol Kamtibmas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Polri dan komunitas pengemudi ojek online dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat. ADVERTISEMENT Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan …

Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

Redaksi

18 Jun 2026

Jawa barat – Gemuruh sorak penonton dan dentuman bola voli membakar semangat di GOR Trilomba Juang, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung. kemeriahan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 resmi dimulai dengan dibukanya pertandingan bola voli antar Satuan Kerja (Satker) Mapolda dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) ADVERTISEMENT …

Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Persidangan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu” di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026), akhirnya mencapai babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, serta tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Priyo Bagus Setiawan. ADVERTISEMENT Jalannya persidangan yang digelar secara terpisah …

Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, langsung mengambil sikap tegas, Pihaknya menuding JPU masih menutup mata dan menggunakan keterangan manipulatif dari saksi pelaku lain, Ririn, sebagai dasar menyusun tuntutan dalam kasus “Paoman Indramayu”. ADVERTISEMENT Meskipun Ruslandi menyatakan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x