Home » Berita » SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

Redaksi 12 Feb 2026 341

Batam, vokalpublika.com– Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 (tujuh ratus tiga puluh lima koma tujuh belas) gram, ekstasi sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, ganja seberat 265,13 (dua ratus enam puluh lima koma tiga belas) gram, serta etomidate sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) pcs, yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polda Lampung Lakukan Pengamanan, Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persik Kediri

Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) cartridge vape mengandung etomidate. Selain itu, pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 (lima ratus lima puluh lima koma lima puluh) gram. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  Gugur dalam Serangan Udara, Pemerintah RI Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Direktur RS Indonesia di Gaza

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 (tujuh puluh satu koma enam puluh dua) gram, etomidate 356 (tiga ratus lima puluh enam) pcs, ganja seberat 264,05 (dua ratus enam puluh empat koma nol lima) gram, dan ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Baca juga:  Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Terbakar, Dirut Imbau Publik Tak Berspekulasi

Lebih lanjut, Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. ”Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Mewakili Plt Bupati Hadiri​Haul Syekh Maulana Maghribi, Camat Ulujami Ingatkan Bahaya Judol, Pinjol Serta Imbau Pilkades Damai

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menghadiri Pengajian Umum Haul Akbar Syekh Maulana Maghribi di Desa Pesantren pada Minggu (27/9), mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam sambutannya, Waluyo menyampaikan sejumlah pesan krusial mengenai ketahanan ekonomi keluarga dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjauhi judi online (judol) dan pinjaman …

Dorong Anak Muda Mandiri, Pokir H. Yendril Hadirkan Pelatihan Barista di Padang Coffee Shop Event

Redaksi

27 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Peluang ekonomi kreatif terus didorong untuk membuka ruang bagi generasi muda Kota Padang agar memiliki keterampilan dan mampu menciptakan lapangan usaha secara mandiri. ADVERTISEMENT Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Padang Coffee Shop Event: Fasilitasi Promosi Produk Kreatif Unggulan, yang merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang, H. Yendril, bekerja …

Minim Rambu K3 dan Pengawasan Lemah, Proyek Jalan Alamanda Pemalang Diduga Jadi Penyebab Anak Terperosok

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Alamanda senilai Rp378,6 juta yang didanai APBD Kabupaten Pemalang TA 2026 disorot warga. ADVERTISEMENT Kontraktor pelaksana, CV Putra Tunggal Jaya, diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akibat minimnya rambu pengaman di lokasi galian. ​Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten …

Forkopimcam Ulujami Hadiri Pengajian Ahad Pagi Muhammadiyah, Waluyo: Mari Bersama Bantu TNI-Polri Ciptakan Kondusifitas Pilkades

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ulujami menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kehadiran langsung pada Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ulujami di halaman SMP Negeri 1 Ulujami, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, mengapresiasi kontribusi aktif warga Muhammadiyah beserta organisasi otonomnya dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada …

GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, OSO Soroti Pentingnya Pembangunan Daerah

Redaksi

27 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com– Partai-partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. ADVERTISEMENT Usulan tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi partai politik nonparlemen untuk memperoleh kursi di DPR RI melalui mekanisme pemilu yang lebih proporsional. Ketua Umum …

Premier Law Firm Resmi Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Preventif bagi Dunia Usaha hingga Masyarakat Umum

Redaksi

26 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Kebutuhan terhadap jasa hukum di tengah perkembangan dunia usaha dan aktivitas masyarakat dinilai tidak semestinya hanya muncul ketika sebuah persoalan telah terjadi. Pemahaman dan pendampingan hukum sejak tahap awal justru dinilai dapat membantu mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. ADVERTISEMENT Gagasan tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dibawa Premier Law Firm setelah membuka …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x