Home » Berita » Kapan! Jalan Provinsi Perintis Kemerdekaan Pemalang Belubang, Sudah Ditandai Cat Putih Namun Belum Ada Tindakan

Kapan! Jalan Provinsi Perintis Kemerdekaan Pemalang Belubang, Sudah Ditandai Cat Putih Namun Belum Ada Tindakan

Alwi Assagaf 11 Feb 2026 19

Pemalang, Vokalpublika.com – Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang berstatus sebagai jalan provinsi, mulai menunjukkan kerusakan di sejumlah titik. Padahal, pengaspalan di ruas tersebut belum lama rampung.

Kondisi ini memunculkan perhatian warga karena jalan tersebut merupakan akses vital dengan intensitas kendaraan cukup tinggi setiap harinya.

Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Rabu (11/2/2026), tampak beberapa lubang berada di badan jalan yang aktif dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sejumlah titik telah diberi tanda cat putih sebagai penanda visual bagi pengguna jalan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya pekerjaan penanganan permanen seperti penambalan atau pelapisan ulang.

Baca juga:  120 anggota GP Ansor Lampung Timur Ikuti Kirab Merah Putih, Sebanyak 27 Jeep Willys Keliling Lampung Timur

Kerusakan berada di jalur dengan mobilitas padat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Jalan ini menjadi penghubung aktivitas masyarakat di wilayah Taman serta akses distribusi kendaraan dari dan menuju pusat kota.

Saat hujan turun, genangan air berpotensi menutup lubang sehingga menyulitkan pengendara mendeteksi kondisi permukaan jalan secara jelas.

Beberapa pengendara terlihat memperlambat laju kendaraan ketika melintasi titik tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.

Meski penandaan menggunakan cat putih membantu meningkatkan kewaspadaan, langkah tersebut dinilai masih bersifat sementara.

Baca juga:  Cut and Fill Diduga Ilegal di Area TPA Telaga Punggur, Warga Khawatir Longsor dan Kerusakan Lingkungan

Sebagai jalan provinsi, kewenangan penanganan berada pada instansi teknis tingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proyek konstruksi jalan, umumnya terdapat masa pemeliharaan pekerjaan yang menjadi bagian dari tanggung jawab kontraktual penyedia jasa.

Munculnya kerusakan pada jalan yang relatif baru diaspal menjadi bahan evaluasi teknis. Peninjauan dapat mencakup aspek kualitas material, kepadatan lapisan, beban kendaraan, hingga sistem drainase di sekitar ruas tersebut. Langkah evaluatif penting dilakukan guna mencegah kerusakan meluas serta menjaga standar pelayanan infrastruktur publik.

Baca juga:  Polres Humbahas Laksanakan Latihan Dalmas

Masyarakat berharap adanya pengecekan lapangan dan tindak lanjut sesuai mekanisme teknis yang berlaku. Mengingat ruas tersebut memiliki tingkat mobilitas tinggi, keberlanjutan kualitas jalan menjadi bagian dari kepentingan keselamatan bersama.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh informasi resmi terkait jadwal perbaikan lanjutan pada Jalan Perintis Kemerdekaan. Pemalang.Vokalpublika.com membuka ruang konfirmasi dari pihak berwenang guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat.(Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Tepis Desakan Penghentian, Satpol PP Pemalang Tegaskan Urugan Pabrik Jatirejo Sah Secara Hukum

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”Tidak ada aturan …

Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp. 30.000.000 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah. Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan …

SPPG Mahira 1 Taman – Pemalang Raih Penghargaan Sebagai Dapur Terbaik Dari Badan Gizi Nasional

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Mahira 1. Unit layanan yang berlokasi di Jl. Kolonel Sugiono RT.01/RW.04, Taman 2, Kabupaten Pemalang ini, berhasil meraih piagam penghargaan dan ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dapur terbaik mewakili Kabupaten Pemalang. Penghargaan ini diberikan saat BGN menggelar acara di Pekalongan …

Bentuk Karakter Tangguh Siswa SMK Satya Praja 3, Danramil 02/Taman: KKRI Program Pembinaan Karakter dan Bela Negara Tingkat SMA/SMK

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan berjiwa nasionalis, Danramil 02/Taman bersama anggota Koramil 02/Taman melaksanakan kegiatan pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) melalui pemberian materi Wawasan Kebangsaan kepada siswa-siswi SMK Satya Praja 3 Taman, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Koramil 02/Taman dalam mendukung pembinaan generasi …

OSO Lantik Pengurus MABT Indonesia, Tegaskan Peran Budaya Tionghoa dalam Kebinekaan Nasional

Redaksi

11 Feb 2026

Pontianak, vokalpublika.com – Dr Oesman Sapta secara resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Indonesia periode 2025–2030.Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Hotel Novotel Pontianak, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, disaksikan para tokoh masyarakat lintas etnis, pejabat daerah, serta pengurus MABT dari berbagai daerah.Dalam pidatonya, OSO yang juga Ketua …

Limbah dari LCT Mutiara Galrib Samudera, HNSI Kepri: Kejahatan Lingkungan Harus Diusut hingga Pengadilan

Redaksi

10 Feb 2026

Batam, vokalpiblika.com— Peristiwa kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola limbah industri. Insiden yang semula disebut sebagai kecelakaan laut kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang melibatkan korporasi dan aktor bisnis berpengaruh.Kapal yang diketahui mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam tersebut diduga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x