Home » Berita » Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Alwi Assagaf 29 Jan 2026 129

Kendal, Vokalpublika.com – Aktivitas galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri mendapat reaksi keras dari warga sekitar. Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C tersebut mulai membuat resah serta dinilai mengganggu aktivitas kegiatan belajar para santri. Menurut keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat, lokasi galian C tak jauh dari pemukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan (Pondok Pesantren Nida’ul Islam).

Kepada awak media, sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Rukun Warga (RW), Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Sidomukti mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana maupun adanya aktivitas galian C dilingkungan mereka.

Sementara, Pujiono selaku Kepala Desa Sidomukti, saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa di Dusun Pakis ada Galian C, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan terkait aktivitas galian C tersebut.

“Tanya saja ke Pak Eko atau Kuswanto mungkin tau,” jawab Pujiono melalui pesan singkat, Kamis 29 Januari 2026.

Lebih lanjut Pujiono, menjelaskan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomukti dari dulu sudah melarang untuk dilakukan penambangan, apabila tidak memiliki izin. Pada kesempatan tersebut, Pujiono juga membeberkan sosok pengusaha yang diduga pelaku tambang.

Baca juga:  Peringati Hari Wayang Nasional 2025, Dindikbud Pemalang Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Wayang, Ismun Hadiyo : Mari Terus Lestarikan Budaya Bangsa dan Warisan Leluhur

“Pemdes dari dulu kalau gak ada izinnya, ya jangan nambang. Waktu itu alasan mereka bahwa proses perizinan sudah jalan, tapi kami (Pemdes) tidak diberi copy IUP nya sampai sekarang. Saya ada yang ngasih info, Eko Toko Sumber Alam Montongsari kayaknya kerjasama dengan boss Ari Plelen,” ungkapnya.

Terpisah, Kuswanto membantah keras pernyataan dan tudingan dari Kepala Desa Sidomukti terkait aktivitas galian C di Dusun Pakis. Menurutnya, pernyataan Kades serta tudingan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berdasar.

“Apa dasarnya pak kades menyatakan saya maksa nambang? Padahal izinnya lewat dia (Kades). Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung oleh fakta, data, maupun bukti hukum yang sah,” kata Kuswanto.

“Dalih Lurah/Kades yang menyatakan tidak mengetahui atau melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah tidak beralasan menurut hukum, karena secara faktual kegiatan pertambangan berlangsung secara terbuka, berkelanjutan, dan berada sepenuhnya dalam wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab sebagai Lurah.” Tegasnya.

Menanggapi informasi laporan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal dan meresahkan warga tesebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan dan menutup total aktivitas tambang Galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Baca juga:  Polemik Notaris VS Pengusaha Berbuntut Panjang, Tak Hanya Lapor Polda.

​Keluhan Warga dan Gangguan Pendidikan

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas alat berat serta lalu lalang armada pengangkut material tambang tersebut telah mengganggu ketenangan lingkungan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah terganggunya aktivitas belajar mengajar para santri di sekitar lokasi.

​”Suara bising alat berat dan debu yang beterbangan sangat mengganggu konsentrasi santri saat mengaji dan belajar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak pendidikan dan kenyamanan ibadah masyarakat,” ujar Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

​Indikasi Ilegal dan Potensi Pidana
​Selain masalah kebisingan, Aliansi juga menyoroti aspek legalitas tambang tersebut. Diduga kuat, pengelola tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
​Peringatan Keras: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga:  Solusi Cerdas Yayasan Pendidikan ABANA : Atasi Kecanduan Gadged Anak Lewat Edukasi “DETOK DIGITAL” dan Lomba Mewarnai

​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu meminta pihak berwenang, aparat penegak hukum (Polres Kendal) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Pakis. ​Menindak tegas oknum yang membekingi atau mengelola tambang jika terbukti ilegal.

​”Kami tidak akan diam melihat kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan warga, terutama para santri Pondok Pesantren Nida’ul Islam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari APH, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Misi Kemanusiaan HNSI Pemalang: Jenazah ABK Asal Sugihwaras yang Wafat di Perairan Merauke Berhasil Dipulangkan

Alwi Assagaf

21 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Di tengah gema takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebuah misi kemanusiaan berhasil dituntaskan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pemalang. Jenazah Mustofa, seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Nenden Ayu Jaya 1 yang meninggal dunia di perairan Merauke, akhirnya tiba di rumah duka, Sabtu (20/03/2026) pukul 23:30 Wib. …

Kepala Kepolisian Resor Pemalang (Kapolres Pemalang) Bersama Staf dan Cabang Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Seiring tenggelamnya matahari di penghujung Ramadan, gema takbir mulai membahana memuji kebesaran Sang Pencipta. Di tengah suasana khidmat menyambut hari kemenangan, Kepolisian Resor Pemalang membawa pesan kesejukan bagi seluruh lapisan masyarakat. ​Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, menyampaikan ucapan …

​Pererat Silaturahmi, Polres Pemalang Undang Masyarakat Sholat Ied Berjamaah di Mapolres

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Memperingati hari kemenangan Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengundang seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan Sholat Ied berjamaah di halaman Mapolres Pemalang pada Sabtu (21/03/2026). ​Kegiatan ini diselenggarakan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah antara jajaran kepolisian dengan masyarakat di wilayah hukum Pemalang. ​Kapolres Pemalang, AKBP Rendy …

Mobil TURBO Inovasi Responsif Polres Pemalang untuk Kendala Darurat Pemudik, AKBP Rendy Setia Permana: Upaya Kami Hadirkan Pelayanan Yang Presisi

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Polres Pemalang meluncurkan inovasi layanan Mobil TURBO (Tanggap Urgen Bantuan Polisi). Berpusat di Pos Terpadu Gandulan, layanan ini dirancang sebagai solusi taktis bagi pemudik yang menghadapi situasi darurat di perjalanan. ​Mobil TURBO tidak hanya sekadar unit patroli, melainkan pusat bantuan bergerak yang siap menangani berbagai …

Pastikan Keamanan Progam MBG, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Desak Satgas Razia Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pemalang

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dengan pengawasan ketat terhadap aspek syariat dan kesehatan. Berdasarkan kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG wajib mengantongi sertifikat halal. ​Ketentuan ini merujuk pada UU No. …

Kepedulian, Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia Santuni Yatim dan Guru Ngaji di Kendal

Alwi Assagaf

18 Mar 2026

KENDAL, Vokalpublika.com – Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar aksi santunan di bulan suci Ramadhan 1447 H. Bekerja sama dengan praktisi hukum Sugiyono, SE, SH, MH, kegiatan ini berlangsung di Desa Grendem, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (18/3/2026). ​Acara tersebut menyasar sejumlah penerima manfaat, mulai dari anak yatim piatu, kaum …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x