Home » Berita » Komisi I DPRD Kota Probolinggo Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Operasional Homestay Hadi’s

Komisi I DPRD Kota Probolinggo Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Operasional Homestay Hadi’s

Redaksi 20 Jan 2026 293

Probolinggo,-vokalpublika.com,-
Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas polemik operasional Homestay Hadis yang mendapat penolakan dari warga di wilayah Kecamatan Kademangan. RDP ini menjadi forum resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mendengar klarifikasi dari pihak pengelola homestay, unsur pemerintah daerah, aparat penegak perda, serta tokoh agama, guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dinilai telah berlarut-larut, Senin 19 Januari 2026.

Advertisement
ADVERTISEMENT

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Isah Junaidah,S.E menegaskan, “Bahwa DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa, DPRD tidak berada pada posisi mengambil keputusan sepihak, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku”.

“Harus benar-benar ada seleksi tamu, Minimal ada peringatan pertama, peringatan kedua, dan apabila masih terjadi pelanggaran, maka bisa diberlakukan sanksi lain melalui OPD terkait yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan”, ujar Isah Junaidah dalam forum tersebut.

Baca juga:  DPRD Kepri Gelar RDP Bahas Pelelangan Kawasan Gurindam 12, Disepakati Ditunda

“Rekomendasi yang dapat disampaikan Komisi 1 DPRD adalah penegasan kepada pengelola homestay, agar melakukan seleksi tamu secara ketat, Hal itu meliputi verifikasi identitas melalui KTP serta memastikan status hubungan tamu yang menginap, guna mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan peraturan daerah.
Pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, termasuk pengawasan selama 24 jam sebagai langkah preventif, agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar”, imbuh Ketua Komisi I

persoalan Homestay Hadis saat ini telah masuk ke ranah hukum, Oleh karena itu, DPRD tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait penutupan atau penghentian operasional usaha tersebut.
Kalau sudah masuk proses hukum, nanti akan bertemu di pengadilan antara pihak penggugat dan tergugat, Kami di DPRD hanya menjembatani, memfasilitasi dialog, dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Masalah Status JHT pada BPJS Bagi PPK Paruh Waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi menyampaikan, “bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pengawasan dan koordinasi lintas instansi. Satpol PP bersama dinas terkait akan segera melakukan rapat koordinasi lanjutan, guna mengumpulkan bukti-bukti otentik sebagai bahan dan referensi dalam pengambilan keputusan berikutnya”.
Fathur Rozi juga mengungkapkan, “bahwa untuk mencegah kegaduhan dan memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan, Satpol PP akan menempatkan petugas di lokasi Homestay Hadis”.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Dispopar Kota Probolinggo M Abas menyampaikan, “bahwa pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait sebelum merumuskan keputusan terhadap operasional Homestay Hadis”.

“Setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah tidak akan selalu memuaskan semua pihak. Namun demikian, bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan”.

Baca juga:  Kapolres Pemalang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, AKBP Rendy Setia Permana Tekankan Semangat Inovasi dan Pelayanan Prima

Di sisi lain, kuasa Hajjah Romlah selaku pihak pengelola Homestay Hadi’s, Syafiuddin A R menegaskan, “bahwa kliennya menjalankan usaha berdasarkan regulasi yang berlaku, Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil tidak merugikan kliennya dan tetap berlandaskan hukum”.
Syafiuddin juga mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan pengelola homestay atau hotel meminta surat nikah kepada tamu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur kewajiban tersebut.

RDP tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan kepentingan yang disampaikan secara terbuka, Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo menegaskan, akan menampung seluruh aspirasi yang masuk dan meneruskannya kepada instansi berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tebing Kali Aesesa Makin Tergerus, Jalan Utama ke Marapokot Terancam

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo vokalpublika.com— Tanah yang selama ini menjadi batas antara Kali Aesesa dan jalan umum kini perlahan kehilangan pijakannya. Sedikit demi sedikit, tebing tergerus dan jaraknya dengan badan jalan semakin dekat. ADVERTISEMENT Di Kelurahan Mbay I, Kampung Ameaba, RT 15, tebing Kali Aesesa dilaporkan mengalami keruntuhan atau longsor setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 pada …

KAPOLDA KEPRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KONFLIK SETOKOK

Redaksi

18 Sep 2026

Vokalpublika.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Kepri bersama jajaran terus melakukan penanganan terhadap konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. ADVERTISEMENT “Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami …

HAMPIR TIGA TAHUN BERJALAN, ASWIN SOROTI PERKARA DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN

Redaksi

18 Sep 2026

Budi Gautama: APH dan Majelis Hakim Harus Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti ADVERTISEMENT PONTIANAK, KALBAR ,vokalpublika.com— Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki tahapan akhir persidangan. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki sidang ke-9. Di tengah proses persidangan yang …

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Damkar Tangani Kebakaran Lahan Kosong

Redaksi

18 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Lahan kosong seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu I, RT 02/RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengalami kebakaran pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. ADVERTISEMENT Lahan yang terbakar tersebut diketahui belum diketahui pemiliknya. Informasi awal mengenai kebakaran …

BAZNAS Kota Padang Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa UPI YPTK, Dukung Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Redaksi

18 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang. ADVERTISEMENT Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pendayagunaan dana zakat untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan dalam …

Masjid Agung Baiturrahman Mbay Rusak Berat, Pembangunan Masjid Darurat Masih Membutuhkan Dukungan

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo, volalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 04.58.24 WIB, tidak hanya mengguncang tanah. Bencana tersebut juga mengguncang kehidupan masyarakat dan meninggalkan dampak serius bagi aktivitas keagamaan umat Islam di Mbay. ADVERTISEMENT Masjid Agung Baiturrahman Mbay mengalami kerusakan berat sehingga untuk sementara tidak lagi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x