Home » Uncategorized » PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Redaksi 15 Jan 2026 24

Bontang,vokalpublika.com
dalam perkara Persengketaan kepemilikan hak terkait obyek tanah dan bangunan seluas 613 M2 yang telah bersertifikat Hak milik ( SHM ) Nomor : 235 dan Nomor: 237 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur, di Pengadilan Negeri Bontang, telah dimenangkan olehTITIS HETI UTAMI yang berlamat di Komp. Meukardari Endah Blok A-7 nomor: 7, RT.004 /RW.024 Kel. Baleendah, Kec. Baleenda Kab. Bandung, Propinsi Jawa Barat.

Mulanya Ayah Titis H. Sudarsono SH.MH yang beralamat di Bontang, melaporkan EKA DEWI SUSANA yang diduga telah menggelapkan Sertifikat Milik Titis No: 235 dan 237 ke POLRES BONTANG dengan laporan Polisi nomor: LP/235/XI/2022/KALTIM/POLRES BONTANG, didampingi kuasa hukum Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH; M.AP.; MM, dari Nganjuk.

Akibat laporan Polisi, Eka Dewi Susana yang berlamat di : Jl. Cut Nyadien No. 07, RT:09 Kelurahan Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang-Kalimantan Timur, menjadi tersangka.

Baca juga:  Kantah BPN Dairi Digitalisasi Layanan Pertanahan " Sentuh Tanahku" Jamin Akta Tanah Fleksibel Dan Akuntabel

Selanjutnya Dewi menjadi terdakwa dan diputus oleh PN Bontang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, selanjutnya atas putusan MA karena kasasi di putus melakukan pengegelapan sesuai dengan Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor: 649 K/Pid/2024 yang diputus pada tanggal 14 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarindah nomor: 213/PID/2023/PT.SMR yang diputus tanggal 5 Desember 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor: 112/Pid.B/2023/PN. Bontang yang diputus pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Titis melalui Kuasa Hukumnya, Impi Yusnandar S.Sos. SH; MH; M.AP.; MM menggugat perdata atas kerugian yang timbul serta menuntut mengembalikan hak seperti semula atas kepemilikan obyek tanah dan bangunan dimaksud, dengan nilai obyek -/+ Rp. 2 Milyar.

Baca juga:  Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Dalam salinan putusan perdata perkara No. 18/Pdt. G/ 2025 / PN BTG. Pada hari Kamis tanggal 01Januari 2026, antara lain diputus SHM No. 235 yang telah dibalik nama atas nama Eka Dewi Susana, batal demi hukum, diputus dikembalikan atas pemilik semula yaitu Titis Hesti Utami.

Dalam putusan tersebut juga dinyatakan Eka Dewi Susana melakukan PMH ( perbuatan melawan hukum ) dan melakukan transaksi jual beli tidak beritikad baik. Diputus juga bahwa Akta Jual Beli No.92 tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris WINARTI WILAMI SH beralamat di Jln. Cut Nya Dien No.1 RT. 28, Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang – Kalimantan Timur, dinyatakan tidak sah.

Komentar Impi Yusnandar selaku kuasa Hukum Titis, dalam memenangkan perkara tersebut menyampaikan, “Kemenangan pada perkara ini, merupakan keadilan yang sudah seharusnya di tegakkan. Trimakasih kepada Tuhan dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, telah menjatuhkan keputusan yang berlatar belakang pada penegakkan hukum untuk keadilan,” kata impi.

Baca juga:  Gubernur Kalbar Lantik 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Balai Petitih

Selain Dewi sebagai Tergugat, ada nama BNI Bontang, Notaris Winarti, dan BPN sebagai pihak ikut digugat dan turut tergugat.

Dalam putusan perkara tersebut Impi kembali membawah nama harum Kab. Nganjuk daerah asal domisili keberadaannya di luar Jawa, selain perkara perkara lainnya yang pernah dimenangkannya.

By Jurnalis PJI Nganjuk.vokalpublika.com (Tinawati)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Menkomdigi: PP TUNAS Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Penipuan Digital

Redaksi

15 Jan 2026

Jakarta,vokalpublikacom- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban penipuan di dunia maya. Oleh karena itu, peran aktif orang tua, dengan keterlibatan kuat para ibu dalam pengasuhan digital, sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital. Meutya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 …

Diduga Dikeroyok Usai Bongkar Dana Desa, Laporan Warga di Polsek Lölöwa’u Mandek Berbulan-bulan

Redaksi

15 Jan 2026

Nias Selatan, vokalpubika.com – Seorang warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Fatinaso Bu’ulolo, mengaku, menjadi korban pengeroyokan setelah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa. Ironisnya, laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Peristiwa bermula ketika korban melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Amorosa, kepada pihak terkait. Tak …

Penuhi Tuntutan Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Susun Pola Penguatan Kapasitas SDM

Clara T S

15 Jan 2026

Dairi/vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan progres pembinaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dinilai strategis mengingat kompleksitas tugas pertanahan dan tata ruang yang semakin berkembang, seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pembinaan SDM menjadi faktor kunci …

Hamdannor Manik: Penanaman 5.000 Pohon di Desa Karing Langkah Strategis Menjaga Ekosistem dan Ketahanan Lingkungan Dairi

Clara T S

15 Jan 2026

Dairi/vokalpublika.comUpaya pelestarian lingkungan berbasis masyarakat kembali digalakkan di Kabupaten Dairi melalui kegiatan penanaman 5.000 pohon produktif yang dipusatkan di Dusun VII Pulau Gajah, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Jaringan Peduli Petani Marjinal Sumatera Utara (JPPM Sumut) dan berbagai pemangku kepentingan. Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal Sumatera …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Serahkan Eviden dan Hasil Kegiatan PTSL Tahun 2025

Clara T S

13 Jan 2026

Dairi/Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan penyerahan eviden dan hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Program PTSL dilaksanakan sebagai upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, dan transparan, …

Kodim 0810/Nganjuk Perkuat Sinergi dan Siap Dukung Pembangunan Daerah

Redaksi

12 Jan 2026

Vokalpublika.com- Nganjuk – Senin 12 Januari 2026 Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun insan pers, guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Kodim 0810/Nganjuk menegaskan bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan, serta koordinasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x