Home » Uncategorized » Negara Hadir di Pasar Sidikalang:PD Pasar Dan Satgas 7 OPD Berlakukan Penertiban Total, Pelanggar Siap Berhadapan dengan Hukum

Negara Hadir di Pasar Sidikalang:PD Pasar Dan Satgas 7 OPD Berlakukan Penertiban Total, Pelanggar Siap Berhadapan dengan Hukum

Clara T S 06 Jan 2026 126

Dairi/vokalpublika.co
Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menaikkan status penataan Pasar Sidikalang ke fase penertiban total. Melalui PD Pasar Sidikalang bersama Satuan Tugas Terpadu 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran ketertiban umum, mulai dari pedagang liar, parkir ilegal, pelanggaran arus lalu lintas, hingga pembuangan sampah secara masif dan tidak terkendali.

Langkah tegas ini merupakan implementasi langsung Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang secara eksplisit mengatur larangan penggunaan fasilitas umum secara melawan hukum dan kewajiban menjaga ketertiban ruang publik.

Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Lumpin Pangaribuan menegaskan, penertiban bukan kebijakan sesaat, melainkan penegakan hukum daerah yang selama ini diabaikan.

“Pasar adalah ruang publik yang dilindungi Perda. Ketika aturan dilanggar secara sistematis, maka negara wajib hadir dan bertindak,” tegasnya.

Perda Dairi Bicara Tegas: Dilarang Kuasai Jalan, Bahu Jalan, dan Fasilitas Umum
Dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015, ditegaskan:
“Setiap orang atau badan dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya tidak sesuai dengan peruntukannya.”

Baca juga:  Minim Transparansi & K3 Diabaikan, Proyek MAN 2 Pontianak Disorot Tim Monitoring AWI

Sementara Pasal 12 ayat (2) menyebutkan:
“Setiap pelaku usaha wajib menaati ketentuan lokasi usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.”
Ketentuan ini secara hukum melarang pedagang berjualan di luar area resmi pasar, termasuk toko yang memajang barang hingga menjorok ke bahu jalan, karena berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Parkir Liar dan Pelanggaran Arus Jalan: Sanksi Administratif hingga Penindakan Lapangan
Penertiban parkir dan lalu lintas juga merujuk pada:
Pasal 16 Perda Ketertiban Umum Kabupaten Dairi, yang mengatur larangan parkir sembarangan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pelanggaran rambu dan arus kendaraan

Baca juga:  Kantah BPN Dairi Imbau Masyarakat Segera Daftarkan Tanah untuk Hindari Sengketa dan Perkuat Kepastian Hukum

Satgas akan melakukan razia terpadu terhadap betor, sepeda motor, dan mobil yang melanggar jalur dan titik parkir yang telah ditetapkan.

Kapolsek Sidikalang bersama jajaran serta Satpol PP Kabupaten Dairi,Dinas perhubungan Dairi memastikan bahwa penindakan akan dilakukan langsung di lapangan jika ditemukan pelanggaran berulang.

Sampah Pasar Masuk Kategori Pelanggaran Lingkungan
Masalah sampah di Pasar Sidikalang kini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban dan lingkungan hidup. Setiap sore dibersihkan, namun pagi hari kembali penuh akibat pembuangan ilegal sampah rumah tangga.

Tindakan ini melanggar:
Pasal 22 Perda Kabupaten Dairi tentang Ketertiban Umum, yang melarang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Sebagai bentuk ketegasan, tanpa jeda usai rapat, Direktur Utama PD Pasar langsung mengeksekusi pembersihan sampah yang belum tertangani.

Baca juga:  Polres Nganjuk Intensifkan Patroli SREG Jaga Kondusivitas Akhir Pekan

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Robet Panggabean menegaskan:
“Masyarakat wajib melaporkan alamat dan berlangganan pengangkutan sampah resmi. Pasar bukan TPS rumah tangga,” ujarnya.

Penertiban Setiap Hari, Bukan Operasi Musiman
Rapat koordinasi yang dihadiri Dirut PD Pasar Lumpin Pangaribuan, Direktur Umum Dirum manaek Simbolon, Direktur Keuangan Subhan Manik, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Sidikalang, Satpol PP, Kecamatan Sidikalang, dan instansi perizinan menyepakati:

Mulai Senin depan, penertiban dilakukan setiap hari tanpa jeda.
Bagi pihak yang melawan petugas, Satgas memastikan penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk sanksi administratif hingga proses yustisial.

“Ketertiban pasar adalah prasyarat kota yang beradab. Tidak ada pembangunan tanpa disiplin,” tutup Lumpin.
(Clara s)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Clara T S

14 Apr 2026

BANTUL, D.I. YOGYAKARTAvokalpublika.comSetelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, akhirnya resmi kembali ke tangan yang berhak. Kepastian hukum tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa yang sempat menimbulkan kekhawatiran akibat dugaan praktik mafia tanah …

Aksi di Mapolres Dairi, Massa Soroti Mandeknya Penegakan Hukum: “Kami Menolak Ketidakadilan”

Clara T S

14 Apr 2026

DAIRI, VokalPublika.comSejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dairi, Senin (13/4/2026), sebagai bentuk protes terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai semakin memprihatinkan dan belum memenuhi rasa keadilan publik. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah perkara hukum yang dianggap mandek, tidak transparan, serta terkesan berjalan tanpa kepastian. Mereka menilai kondisi ini …

“Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Op. Emanuel Tamba Boru, Sampaikan Belasungkawa Mendalam”

Clara T S

14 Apr 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, melayat ke rumah duka almarhumah D. Br. Lumban Toruan (Op. Emanuel Tamba Boru) yang wafat pada usia 74 tahun. Rumah duka berada di Jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang, Minggu malam (12/04/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Dairi tersebut merupakan bentuk empati dan penghormatan kepada keluarga besar yang ditinggalkan, khususnya kepada …

Kades dan APH Bantah Isu Judi di Tanah Pinem–Tigalingga: “Hanya Warung Kopi Tempat Warga Bersosialisasi”

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI,vokalpublika comPemberitaan terkait dugaan maraknya praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi mendapat bantahan tegas dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH). Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam informasi sebelumnya. Kepala Desa Tupak Raja, Kecamatan Tanah Pinem, Ulihta Ginting, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik perjudian, khususnya mesin …

Kepala Desa Harapan Tegaskan Galian C Milik Warga Bersifat Tradisional, Bantah Tuduhan Ilegal dan Merusak

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI,Vocalpublika.comPemerintah Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas galian C ilegal yang merajalela di wilayah tersebut. Kepala Desa Harapan, Junaedi Tarigan, menilai informasi yang beredar cenderung tidak berimbang dan merugikan pihak keluarga pemilik lahan. Pernyataan ini disampaikan setelah Junaedi bersama tim turun langsung ke lokasi didampingi aparat penegak …

Dorong Percepatan Gizi Masyarakat, Wabup Dairi Ikuti Konsolidasi Program MBG Tingkat Sumut di Parapat

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika comKomitmen memperkuat kualitas gizi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Dairi. Hal ini terlihat dari kehadiran Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dalam rapat konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/04/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x