Home » Berita » Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Masalah Status JHT pada BPJS Bagi PPK Paruh Waktu.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Masalah Status JHT pada BPJS Bagi PPK Paruh Waktu.

Redaksi 06 Jan 2026 230

Probolinggo,-vokalpublika.com,-
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan status kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat ini digelar sebagai bentuk respons atas aspirasi dan keluhan para tenaga non ASN yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait hak pencairan dana JHT yang selama ini telah mereka setorkan. Senin (05/01/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

RDP tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi I DPRD Kota Probolinggo, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama pembahasan adalah mencari solusi terbaik agar dana JHT yang dimiliki para tenaga non ASN sebelumnya dapat dicairkan dan dimanfaatkan, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainul Fatoni, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mencari jalan tengah yang adil dan bermanfaat bagi para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, Komisi I bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi yang memungkinkan dana JHT milik eks tenaga non ASN dapat dicairkan.

Baca juga:  Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Harus Sesuai Prosedur, dan Transparan Rekrutmen BAZNAS Sesuai Aturan.

“Nah tadi kita bersama-sama mencari solusi dengan BPJS Ketenagakerjaan, apakah ada celah yang memungkinkan dana JHT teman-teman non ASN yang sekarang menjadi PPPK Paruh Waktu bisa dicairkan. Ternyata ada solusi, tetapi dengan beberapa persyaratan,” ujar Zainul Fatoni.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya surat keterangan berhenti bekerja sebagai non ASN. Surat tersebut menjadi dasar administrasi agar status kepesertaan sebelumnya dinyatakan selesai, sehingga dana JHT dapat diproses untuk pencairan.

“Jadi yang bisa dicairkan itu dari pemerintah per orang, tergantung masa kerja sebelumnya. Ada yang kemarin bisa mencapai sekitar Rp7 juta, ada yang sampai Rp10 juta, bahkan ada juga yang hanya sekitar Rp5 juta. Nominalnya berbeda-beda, tergantung masa kerja masing-masing,” jelasnya.

Baca juga:  DPRD Kepri Gelar RDP Bahas Pelelangan Kawasan Gurindam 12, Disepakati Ditunda

Menurut Zainul Fatoni, pencairan dana JHT tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi para PPPK Paruh Waktu, terutama bagi mereka yang baru aktif bekerja dan membutuhkan dukungan finansial di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang.

“Itu kan sebenarnya sangat membantu bagi teman-teman non ASN yang sekarang menjadi PPPK Paruh Waktu, apalagi bagi yang memang sedang membutuhkan dana. Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, pencairan JHT ini tentu sangat berarti,” tambahnya.

Meski demikian, Zainul Fatoni menegaskan bahwa mekanisme pencairan tersebut masih memerlukan kajian dan konsultasi lebih lanjut, terutama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Baca juga:  ​Kecamatan Pemalang Peringati Hari Lahir Pancasila 2026: Teguhkan Peran sebagai Pemersatu Bangsa

“Persyaratan tadi masih akan kami konsultasikan lagi ke BPJS Ketenagakerjaan pusat. Kalau dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo sendiri menyambut baik dan pada prinsipnya siap membantu,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Komisi I DPRD Kota Probolinggo untuk terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PPPK Paruh Waktu. DPRD berharap adanya kejelasan kebijakan agar hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi secara optimal.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Probolinggo berharap terbangun sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan serta kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu yang merupakan bagian penting dari pelayanan publik di Kota Probolinggo.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Bukan Sekadar Kerja Bakti, Siasat Pemerintah Kecamatan Pemalang Ubah Wajah Pelayanan Publik Lewat Aksi Korve

Alwi Assagaf

17 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Ada pemandangan dinamis dan penuh energi di Kantor Kecamatan Pemalang. Lepas dari rutinitas berkas administrasi di balik meja, seluruh jajaran pegawai kompak turun ke lapangan, memelopori gerakan gotong royong korve bertajuk “Jumat Bersih”. ADVERTISEMENT Aksi nyata ini menjadi bukti otentik bagaimana Pemerintah Kecamatan Pemalang menolak pasif dan memilih proaktif dalam merevolusi kenyamanan …

Advokat Patas Sulaiman Rambe, S.H.: Persoalan Masyarakat Kab.Karimun Harus Disikapi dengan Pendekatan Keadilan dan Kepentingan Umum

Redaksi

17 Jul 2026

Karimun, vokalpublika.com- Advokat Patas Sulaiman Rambe, S.H. menyampaikan bahwa selama kurang lebih dari 30 tahun yang lalu telah menjadi realitas sosial bahwa sebagian masyarakat Tanjung Balai Karimun bekerja di Malaysia. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh kedekatan geografis antara Karimun dan Malaysia, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta hubungan sosial dan kekeluargaan yang telah terjalin sejak lama. ADVERTISEMENT Tidak …

Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya: Cerminan Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi

17 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya, Kabupaten Kubu Raya, meskipun pembentukannya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, kondisi yang telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut merupakan persoalan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan (good governance) dan berdampak …

Kasat Binmas Polres Dairi Edukasi Siswa SMAN 2 Sidikalang, Perkuat Disiplin dan Cegah Kenakalan Remaja

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI –vokalpublika comDalam upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, serta memiliki kesadaran hukum sejak dini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Dairi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelajar di SMAN 2 Negeri Sidikalang, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, …

Camat Ulujami Instruksikan Netralitas Mutlak dan Jaga Kerukunan

Alwi Assagaf

16 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, mengawal langsung pembentukan Panitia dan Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kaliprau dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (16/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan mutakhir menyambut Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimca, BPD, dan tokoh masyarakat tersebut, Waluyo menegaskan bahwa …

Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan peninjauan langsung ke seluruh area Markas Komando Polda Jawa Barat, Kamis (16/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama jajaran pejabat utama Polda Jabar. Peninjauan dilakukan di seluruh area Mako Polda Jabar. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x