Home » Berita » Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Redaksi 06 Jan 2026 298

Probolinggo,-Vokalpublika.com-
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP, di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker, serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar Muchklas Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan, “bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat, Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya”.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara, yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial”, ujar Muchklas.

Lebih lanjut Mukhlas menyampaikan, “Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan, Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah, agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja dengan mempertimbangkan aspek sosial”.
“Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan”, tegas Mukhlas.

Baca juga:  ​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno menilai, “bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat, jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun.
kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas, serta kinerja yang telah diakui perusahaan”.
“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan, Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja”.
“Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak”, ungkap Dasno.
“Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar benar di PHK”.

Baca juga:  Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Harus Sesuai Prosedur, dan Transparan Rekrutmen BAZNAS Sesuai Aturan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti menjelaskan, “bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi, sesuai ketentuan perundang-undangan”.
“Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026, Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut”, jelas Retno.
Ia menambahkan, “dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan”.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menegaskan, “bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat, atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan”.
Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat”, tegas Donal.

Baca juga:  Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin angin SH selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya menjelaskan, “bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan”.

Ia menegaskan, “bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial, dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.
Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi, Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK”, jelas Raymond Caesar.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara, bahwa Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi, dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tebing Kali Aesesa Makin Tergerus, Jalan Utama ke Marapokot Terancam

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo vokalpublika.com— Tanah yang selama ini menjadi batas antara Kali Aesesa dan jalan umum kini perlahan kehilangan pijakannya. Sedikit demi sedikit, tebing tergerus dan jaraknya dengan badan jalan semakin dekat. ADVERTISEMENT Di Kelurahan Mbay I, Kampung Ameaba, RT 15, tebing Kali Aesesa dilaporkan mengalami keruntuhan atau longsor setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 pada …

KAPOLDA KEPRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KONFLIK SETOKOK

Redaksi

18 Sep 2026

Vokalpublika.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Kepri bersama jajaran terus melakukan penanganan terhadap konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. ADVERTISEMENT “Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami …

HAMPIR TIGA TAHUN BERJALAN, ASWIN SOROTI PERKARA DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN

Redaksi

18 Sep 2026

Budi Gautama: APH dan Majelis Hakim Harus Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti ADVERTISEMENT PONTIANAK, KALBAR ,vokalpublika.com— Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki tahapan akhir persidangan. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki sidang ke-9. Di tengah proses persidangan yang …

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Damkar Tangani Kebakaran Lahan Kosong

Redaksi

18 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Lahan kosong seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu I, RT 02/RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengalami kebakaran pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. ADVERTISEMENT Lahan yang terbakar tersebut diketahui belum diketahui pemiliknya. Informasi awal mengenai kebakaran …

BAZNAS Kota Padang Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa UPI YPTK, Dukung Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Redaksi

18 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang. ADVERTISEMENT Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pendayagunaan dana zakat untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan dalam …

Masjid Agung Baiturrahman Mbay Rusak Berat, Pembangunan Masjid Darurat Masih Membutuhkan Dukungan

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo, volalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 04.58.24 WIB, tidak hanya mengguncang tanah. Bencana tersebut juga mengguncang kehidupan masyarakat dan meninggalkan dampak serius bagi aktivitas keagamaan umat Islam di Mbay. ADVERTISEMENT Masjid Agung Baiturrahman Mbay mengalami kerusakan berat sehingga untuk sementara tidak lagi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x