Home » Berita » Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Redaksi 06 Jan 2026 100

Probolinggo,-Vokalpublika.com-
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP, di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya.

RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker, serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar Muchklas Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan, “bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat, Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya”.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara, yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial”, ujar Muchklas.

Lebih lanjut Mukhlas menyampaikan, “Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan, Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah, agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja dengan mempertimbangkan aspek sosial”.
“Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan”, tegas Mukhlas.

Baca juga:  Wahyu Wahyudin Minta Aparat Tegas Tanpa Pandang Bulu, Ingatkan Dampak Sosial Berat Akibat Perjudian di Batam

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno menilai, “bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat, jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun.
kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas, serta kinerja yang telah diakui perusahaan”.
“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan, Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja”.
“Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak”, ungkap Dasno.
“Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar benar di PHK”.

Baca juga:  Lampu Merah di kota sungai penuh Dalam Kondisi yang Tidak Menyala

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti menjelaskan, “bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi, sesuai ketentuan perundang-undangan”.
“Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026, Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut”, jelas Retno.
Ia menambahkan, “dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan”.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menegaskan, “bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat, atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan”.
Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat”, tegas Donal.

Baca juga:  Warga Teluk Dalam Keluhkan Proyek Tanggul Tak Efektif, Lahan Tetap Banjir dan Dana Publik Tanpa Transparansi

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin angin SH selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya menjelaskan, “bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan”.

Ia menegaskan, “bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial, dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.
Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi, Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK”, jelas Raymond Caesar.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara, bahwa Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi, dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
FKKBK dan GPBI: Proyek KDMP Ulujami Harus Sejalan dengan Regulasi dan Perlindungan Kesehatan Siswa

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pembangunan infrastruktur dan program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terus mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Namun, dukungan tersebut juga diiringi dengan catatan kritis yang membangun guna memastikan bahwa esensi pembangunan tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini secara tegas disuarakan oleh Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan …

Diduga Hilang Kendali, Mobil Boks Kuning Hantam Pembatas Jalan di SPBU Bojongbata

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit mobil boks berwarna kuning terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bojongbata, pada Kamis (12/3/2026) sore. Kendaraan niaga tersebut menabrak pembatas jalan hingga mengakibatkan kerusakan ringan pada bagian depan mobil dan infrastruktur jalan. Menurut keterangan saksi mata di …

Ketua Serikat Pelaut Desak Perusahaan Kapal Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya ABK, Kepala Disnakertrans Pemalang: Almarhum Akan Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Peristiwa tragis menimpa tiga anak buah kapal (ABK) yang bekerja di atas kapal MV Ina Diamond di perairan Pelabuhan Tanjung Emas. Ketiga korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas membersihkan tangki emergency fire di dalam kapal. ​Diduga kuat, para korban tewas akibat menghirup gas beracun di dalam tangki, yang menyebabkan mereka mengalami …

Menyambung Asa yang Terputus: Jembatan Garuda Kemerdekaan Akses Bagi Ribuan Warga Desa Ngombak dan Kentengsari

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

GROBOGAN, Vokalpublika.com – Penantian panjang puluhan tahun warga Desa Ngombak dan Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, akhirnya berbuah manis. Kehadiran jembatan gantung sepanjang 80 meter di atas Sungai Tuntang kini resmi menjadi urat nadi baru yang mengakhiri isolasi wilayah tersebut. Selama ini, derasnya aliran Sungai Tuntang menjadi penghambat utama mobilitas. Sekretaris Desa Kentengsari, Wartoyo, …

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, DPC Partai Hanura Batam Konsolidasikan Kepengurusan Baru

Redaksi

12 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Batam menggelar kegiatan silaturahmi pengurus baru sekaligus buka puasa bersama pada Rabu (11/3/2026) di Aliio Cafe & Bar, Golden City Bengkong, Batam. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan. Acara ini menjadi …

Tiga ABK Tewas di MV Ina Diamond, Laskar Patih Sampun Desak Disnaker Pemalang Bertindak

Alwi Assagaf

12 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Peristiwa tragis menimpa tiga anak buah kapal (ABK) yang bekerja di atas kapal MV Ina Diamond di perairan Pelabuhan Tanjung Emas. Ketiga korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas membersihkan tangki emergency fire di dalam kapal. ​Diduga kuat, para korban tewas akibat menghirup gas beracun di dalam tangki, yang menyebabkan mereka mengalami …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x