Home » Uncategorized » Kerja Jurnalistik Dikriminalisasi, Negara Wajib Hadir

Kerja Jurnalistik Dikriminalisasi, Negara Wajib Hadir

Redaksi 02 Jan 2026 222

Pontianak, Kalbar, vokalpiblika.com— Penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Pontianak, Edi Ashari, kian menegaskan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip due process of law, serta kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Ketika kerja jurnalisme yang sah justru diseret ke ranah pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.

Perkara ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Edi Ashari mengenai dugaan kegiatan usaha tanpa izin serta dugaan pengolahan kayu ilegal. Isu tersebut memiliki kepentingan publik yang luas dan strategis karena berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan hidup, potensi bencana ekologis, serta kerugian negara. Illegal logging bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks tersebut, pers justru menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, yakni hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan semacam ini bukan kejahatan, melainkan perintah konstitusi.

Namun setelah berita diterbitkan, mekanisme hukum pers yang sah tidak dijalankan. Pihak yang merasa dirugikan tidak menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Pers, tetapi justru menekan agar berita dihapus. Permintaan penghapusan berita secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers yang melarang segala bentuk sensor dan pembredelan. Penolakan jurnalis terhadap permintaan tersebut merupakan bentuk ketaatan pada hukum dan etika jurnalistik, bukan pembangkangan. Dari perspektif hak asasi manusia, penghapusan paksa atas informasi publik merupakan pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah karena tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, dan proporsionalitas.

Baca juga:  Penangkapan Pembeli Emas Kecil Dianggap Berlebihan, PETI Skala Besar Diduga Masih Bebas Beroperasi : Kasus Sidiq Tuai Kritik

Penolakan itulah yang kemudian berujung pada rangkaian peristiwa penegakan hukum yang patut dipertanyakan. Edi Ashari diarahkan ke sebuah pertemuan yang belakangan diketahui telah disiapkan, sementara aparat kepolisian telah berada di lokasi sebelum pertemuan berlangsung. Ketika terjadi penyerahan uang dalam kondisi yang tidak diminta dan tidak direncanakan olehnya, penangkapan langsung dilakukan tanpa ditunjukkannya surat perintah penangkapan, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Bahkan jika peristiwa ini diklaim sebagai operasi tangkap tangan, prinsip dasar hukum acara pidana mengharuskan pemberi dan penerima uang diproses secara bersamaan. Fakta bahwa pihak pemberi uang tidak ditangkap dan tidak diproses hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta potensi rekayasa perkara, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Pelanggaran prosedur berlanjut pada tahap penyidikan. Hak atas pendampingan penasihat hukum sebagaimana dijamin Pasal 56 KUHAP tidak diberikan. Tekanan psikologis dan fisik dilaporkan terjadi dalam pemeriksaan, sementara barang-barang pribadi disita tanpa berita acara penyitaan sebagaimana diwajibkan Pasal 33 KUHAP. Lebih jauh, perpanjangan penahanan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, bertentangan dengan Pasal 114 KUHAP. Kesalahan mendasar juga terjadi ketika penyidik meminta klarifikasi kepada pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita yang dipersoalkan. Kekeliruan elementer semacam ini menunjukkan cacat serius dalam profesionalitas penyidikan dan berpotensi menjerumuskan seseorang pada penahanan sewenang-wenang, suatu pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang dalam prinsip negara hukum dan standar internasional.

Baca juga:  Bupati Dairi Resmikan Program Air Aman di Pegagan Julu III, 230 KK Kini Nikmati Akses Air Minum Layak

Yang paling krusial, seluruh proses hukum ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers, padahal Pasal 15 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan ini diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mewajibkan penilaian Dewan Pers sebelum perkara jurnalistik diproses secara pidana. Pengabaian mekanisme ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers sebagai hukum khusus seharusnya didahulukan dari ketentuan pidana umum. Ketika hukum khusus diabaikan, penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat pembungkaman.

Dari sudut pandang hak asasi manusia dan konstitusional, perkara ini menyentuh jantung kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak atas bantuan hukum, serta hak atas peradilan yang adil. Indonesia sebagai negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dilakukan secara ketat, sah, dan proporsional. Kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik jelas tidak memenuhi standar tersebut. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum berpotensi mengalami nasib serupa, dan publik kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran.

Sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional, Edi Ashari menyatakan telah mengirimkan surat terbuka secara resmi kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Surat-surat terbuka tersebut dimaksudkan agar para pemegang kekuasaan negara mengetahui secara langsung dugaan penyimpangan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta pengabaian Undang-Undang Pers yang terjadi dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca juga:  Dorong Musyawarah dan Kepastian Hukum, Kantah Dairi Gelar Mediasi Lahan HKBP Silalahi

Melalui surat terbuka itu, ia meminta negara hadir melakukan pengawasan, koreksi, dan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, mengembalikan sengketa pemberitaan ke mekanisme Dewan Pers, serta menghentikan pola kriminalisasi terhadap wartawan. Menurutnya, langkah ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi mencegah preseden berbahaya yang dapat membungkam pers dan merusak sendi-sendi demokrasi. Ketika seorang jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional harus meminta perlindungan langsung kepada Presiden dan lembaga tinggi negara, maka terdapat persoalan serius dalam sistem penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan.

Kasus Edi Ashari pada akhirnya menjadi cermin bahwa kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata. Negara diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi warga negaranya. Menghukum jurnalis karena menjalankan kerja jurnalistik sama artinya dengan membungkam kebenaran, dan ketika kebenaran dibungkam, demokrasi kehilangan maknanya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hadiri Forum Strategis Apkasi, Bupati Dairi Vickner Sinaga Tancap Gas Dorong Komoditas Lokal Tembus Pasar Global

Clara T S

16 Apr 2026

DAIRI// vokalpublika.comVickner Sinaga menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dengan menghadiri undangan implementasi dan tindak lanjut Program Pusat Promosi Investasi Daerah (PPID) yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Kehadiran Bupati Dairi dalam forum strategis ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi tengah “tancap gas” dalam …

​Ajang Gengsi Pelajar: Daftar Sekolah yang Bertanding di Esports Tournament Kapolres Pemalang Cup 2026

Alwi Assagaf

15 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang resmi menggelar turnamen esports bergengsi bertajuk “Kapolres Pemalang Cup 2026”. Kejuaraan yang memfokuskan pada cabang Mobile Legends: Bang Bang ini diikuti oleh puluhan tim perwakilan dari berbagai institusi pendidikan, mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga SMK di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang. ​Turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi permainan …

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Clara T S

14 Apr 2026

BANTUL, D.I. YOGYAKARTAvokalpublika.comSetelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, akhirnya resmi kembali ke tangan yang berhak. Kepastian hukum tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa yang sempat menimbulkan kekhawatiran akibat dugaan praktik mafia tanah …

Aksi di Mapolres Dairi, Massa Soroti Mandeknya Penegakan Hukum: “Kami Menolak Ketidakadilan”

Clara T S

14 Apr 2026

DAIRI, VokalPublika.comSejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dairi, Senin (13/4/2026), sebagai bentuk protes terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai semakin memprihatinkan dan belum memenuhi rasa keadilan publik. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah perkara hukum yang dianggap mandek, tidak transparan, serta terkesan berjalan tanpa kepastian. Mereka menilai kondisi ini …

“Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Op. Emanuel Tamba Boru, Sampaikan Belasungkawa Mendalam”

Clara T S

14 Apr 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, melayat ke rumah duka almarhumah D. Br. Lumban Toruan (Op. Emanuel Tamba Boru) yang wafat pada usia 74 tahun. Rumah duka berada di Jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang, Minggu malam (12/04/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Dairi tersebut merupakan bentuk empati dan penghormatan kepada keluarga besar yang ditinggalkan, khususnya kepada …

Kades dan APH Bantah Isu Judi di Tanah Pinem–Tigalingga: “Hanya Warung Kopi Tempat Warga Bersosialisasi”

Clara T S

13 Apr 2026

DAIRI,vokalpublika comPemberitaan terkait dugaan maraknya praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi mendapat bantahan tegas dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH). Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam informasi sebelumnya. Kepala Desa Tupak Raja, Kecamatan Tanah Pinem, Ulihta Ginting, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik perjudian, khususnya mesin …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x