Home » Berita » Pasar Pagi Kobong, Nyaris Tidak Ada Alat Pemadam Api Ringan APAR, BPBD Pemalang : Itu Penting Bagian Utama Keselamatan

Pasar Pagi Kobong, Nyaris Tidak Ada Alat Pemadam Api Ringan APAR, BPBD Pemalang : Itu Penting Bagian Utama Keselamatan

Alwi Assagaf 01 Jan 2026 310

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pemalang, Vokalpublika.com – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Adri Adi, menekankan pentingnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai bagian utama sistem keselamatan di kawasan pasar, menyusul peristiwa kebakaran kios pakaian Pasar Pagi Pemalang.

Penegasan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media Selasa (30/12/2025) terkait kebakaran kios pakaian Pasar Pagi Pemalang, yang menimbulkan kerugian material dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sarana penanggulangan kebakaran di fasilitas umum.

“APAR merupakan kewajiban pengelola pasar maupun pemilik bangunan. Ketentuan tersebut sudah menjadi bagian dari persyaratan perizinan bangunan dan aktivitas usaha, khususnya di tempat keramaian,” kata Adri Adi, Kepala Pelaksana BPBD Pemalang.

Menurut Adri Adi, keberadaan APAR bukan pelengkap, melainkan bagian dari konsep dasar keselamatan bangunan yang wajib dipenuhi sejak tahap perencanaan.

Baca juga:  Progres Fisik TMMD ke-127 Brebes Capai 85 Persen, Pengaspalan Jalan Dimulai

“Bangunan pasar harus memiliki konsep keselamatan yang jelas, mulai dari jalur evakuasi, ketersediaan APAR, hidran, hingga sarana pendukung lainnya. Semua itu perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala,” ujar Adri Adi.

Kelengkapan sarana tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebakaran serta mengurangi potensi kerugian ketika terjadi keadaan darurat.

Adri Adi menjelaskan bahwa penanganan utama kebakaran berada pada kewenangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang. BPBD berfungsi sebagai instansi pendukung dalam penanggulangan kebencanaan.

“Dalam kejadian kebakaran, BPBD mendukung melalui suplai air menggunakan mobil tangki. Mobil pemadam kebakaran membutuhkan pasokan air yang berkelanjutan agar proses pemadaman berjalan maksimal,” jelas Adri Adi.

Baca juga:  Amsakar Dorong Potensi Laut Masuk Hitungan DAU, Nelayan Jangan Tertinggal

Selain BPBD, dukungan suplai air juga dapat melibatkan PMI serta PDAM sebagai BUMD yang memiliki armada pengangkut air dan dapat difungsikan untuk membantu unit pemadam kebakaran.

Terkait kronologi awal kebakaran hingga tahapan pascakejadian, Adri Adi menyampaikan bahwa Satpol PP dan Damkar merupakan instansi yang paling berwenang memberikan penjelasan karena melakukan tindakan langsung di lapangan.

Setelah proses penyelidikan dari Polres Pemalang dinyatakan selesai, lokasi kebakaran telah diizinkan untuk dibersihkan.

“Pembersihan dilakukan setelah ada izin dari kepolisian. Secara administratif, proses pembersihan diperkirakan berlangsung hingga akhir 2025,” ungkap Adri Adi.

Untuk pembangunan kembali kios yang terdampak kebakaran, Adri Adi menyebut kewenangan teknis berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Baca juga:  Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

“Perencanaan hingga pembangunan kembali menjadi tanggung jawab dinas teknis. Pelaksanaan pembangunan dimungkinkan mulai tahun 2026,” kata Adri Adi.

BPBD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap bangunan pasar dan fasilitas umum lainnya guna meningkatkan standar keselamatan.

“Penguatan sarana prasarana penanggulangan kebakaran, termasuk APAR dan hidran, harus menjadi perhatian utama agar risiko kebakaran dapat ditekan,” tegas Adri Adi.

Andri Adi, menyampaikan keprihatinan atas musibah kebakaran kios pakaian Pasar Pagi Pemalang dan berharap pengelolaan pasar ke depan semakin memperhatikan aspek keselamatan pengunjung dan pedagang. (Slamet Febriansyah/Alwi Assagaf)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Redaksi

29 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembekalan politik dalam rangka memantapkan persiapan menghadapi proses verifikasi partai politik menuju Pemilu 2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) pukul 16.00 WIB di Hotel Pelangi KM 6, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Kepulauan Riau Drs. …

Kawal Integritas Pilkades Saradan 2026, Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas dan Ketepatan Data

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Desa Saradan resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 melalui pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas di Aula Kantor Desa Saradan, Rabu (29/7/2026). ADVERTISEMENT Agenda ini dihadiri Kepala Desa Saradatan H. Heri, Sekcam Pemalang Legiman yang mewakili Camat Pemalang, Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. …

Polres Kaur Selidiki Kematian Warga Tanjung Kemuning Diduga Akibat Penganiayaan

Redaksi

29 Jul 2026

Kaur,Vokalpublika com —Polres Kaur saat ini tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Tinggi Ari, Kecamatan Tanjung Kemuning. Korban diduga kuat menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka fatal. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Humas, korban mengeluh sakit setelah pulang ke rumah pada Rabu …

Mini Kompetisi E-Purchasing di Kota Pontianak Disorot, Ahli Pengadaan Samsul Ramli Ingatkan PPK Cermat Menerapkan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Redaksi

29 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com- Pelaksanaan Mini Kompetisi dalam mekanisme e-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persyaratan teknis yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mengemuka setelah Ahli Pengadaan Samsul Ramli memberikan penjelasan mengenai penerapan regulasi …

Kecamatan Ulujami Kawal Pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Serentak 2026

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami bergerak aktif memfasilitasi dan mengawal jalannya Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan serta Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan awal Pilkades di wilayah Ulujami berjalan jujur, adil, transparan, dan kondusif. ADVERTISEMENT ​Pelaksanaan Musdes ini digelar secara maraton di empat …

Kecamatan Ulujami Kawal Penyusunan RKPDesa 2027 dan Rembug Stunting di Tiga Desa

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami terus berkomitmen mengawal transparansi serta efektivitas pembangunan tingkat desa. Hal ini dibuktikan melalui pendampingan aktif dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 sekaligus Rembug Stunting Tahun 2026 yang digelar di Desa Ketapang, Desa Blendung, dan Desa Rowosari. ADVERTISEMENT ​Kehadiran jajaran Pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x