Home » Berita » 10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

Redaksi 21 Jul 2026 79

Tanjungpinang,Vokalpublika.com-Penjelasan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Kepulauan Riau terkait keberadaan 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Terirra Bata Mas menjadi perhatian publik setelah lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam jawaban tertulis kepada media, Kanwil Imigrasi Kepri menyebutkan bahwa 10 WNA tersebut berada di perusahaan dalam rangka pemasangan peralatan yang didatangkan dari luar negeri dan akan digunakan kembali ketika perusahaan beroperasi pasca pandemi Covid-19.

Ironisnya, keterangan tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang dilakukan oleh para TKA dengan hanya menggunakan izin tinggal kunjungan. Pasalnya, aktivitas pemasangan peralatan di lingkungan industri umumnya identik dengan pekerjaan yang bersifat teknis dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

Meski menemukan para WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, dan mendapati adanya pelanggaran yg dilakukan oleh perusahaan, namun Kanwil Imigrasi Kepri tidak mengambil langkah deportasi maupun tindakan administratif keimigrasian lainnya. Sebagai gantinya, Imigrasi memilih menerbitkan surat peringatan dan meminta pihak penjamin melakukan perbaikan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Mobil Dinas Polres Nganjuk Ditempeli Stiker Hotline dan WA Lapor Kapolres, Layanan 24 Jam Nonstop

Menurut Kanwil Imigrasi Kepri, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rencana perusahaan untuk kembali beroperasi, potensi pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, serta upaya menjaga iklim investasi di daerah.

“Perusahaan tersebut baru akan kembali beroperasi dan diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama terkait lapangan pekerjaan serta menjaga iklim investasi,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan pihak Imigrasi.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya terkait parameter yang digunakan untuk membedakan aktivitas pemantauan dengan aktivitas bekerja, terutama ketika WNA berada di area produksi dan terlibat dalam kegiatan pemasangan peralatan.

Dalam keterangannya, Imigrasi menjelaskan bahwa penggunaan seragam kerja atau perlengkapan keselamatan saat memasuki area produksi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari standar keselamatan kerja. Sekalipun imigrasi tau bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Di sisi lain, Imigrasi menegaskan bahwa tanggung jawab memastikan aktivitas WNA tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki berada pada pihak penjamin.

Pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai indikator konkret yang digunakan dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  ADA APA???, KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JATIM ABAIKAN KELUHAN MASYARAKAT

Kanwil Imigrasi Kepri juga menyampaikan bahwa setelah surat peringatan diterbitkan, pihak penjamin diwajibkan melaporkan proses perbaikan izin tinggal para WNA tersebut. Selain itu, pengawasan lanjutan akan tetap dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Dalam jawabannya kepada media, Imigrasi menegaskan bahwa tidak terdapat diskresi atau perlakuan khusus yang diberikan kepada para WNA selama proses perbaikan izin berlangsung. Keberadaan mereka tetap berada dalam pengawasan dengan tanggung jawab utama melekat pada pihak penjamin.
Namun pada saat ditanya apakah ada sangsi hukum terhadap perusahaan yg melakukan pelanggaran yg dapat menimbulkan kerugian bagi negara kanwil imigrasi Kepri “bungkam”

Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada pertimbangan yang digunakan dalam menentukan bentuk penanganan terhadap temuan tersebut. Sebab, selain mengacu pada aspek kepatuhan hukum, Imigrasi juga secara terbuka menyebut faktor manfaat ekonomi dan iklim investasi sebagai bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Dalam aspek hukum administrasi, sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Baca juga:  Pemkab Nganjuk Gelar Buka Bersama Masyarakat, Tandai 1 Tahun Kepemimpinan Kang Marhaen dan Mas Handy

Kanwil Imigrasi Kepri dalam penjelasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Namun diduga pengawasan terhadap pekerja asing PT Terirra Bata Mas terkesan main mata.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan upaya pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang lebih rinci terkait hasil pemeriksaan serta dasar pertimbangan yang digunakan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Kepulauan Riau, PTK Terirra Bata Mas, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Pilkades Serentak Pemalang 2026: Kecamatan Rilis Daftar Resmi Bakal Calon di 12 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi mempublikasikan daftar Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan data resmi kecamatan, pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.​Publikasi ini menjadi pendorong keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal tahapan demokrasi di …

Tahapan ​Pilkades Serentak 2026, Pemcam Pulosari: Mari Jaga Kondusifitas Bersama-sama

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, resmi merilis daftar nama Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 9 November 2026. ADVERTISEMENT ​Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Pulosari ini mencakup delapan desa, yaitu Desa Siremeng, Nyalembeng, Batursari, Pagenteran, Clekatakan, Penakir, Gunungsari, dan Cikendung. ​Sesuai …

​Pemcam Ulujami Kawal Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pendaftaran Resmi Ditutup di 15 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami, Kabupaten Pemalang, terus mengawal kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa di 15 desa se-Kecamatan Ulujami secara resmi ditutup pada Jumat (4/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, menyatakan bahwa jajaran Pemcam Ulujami berfokus memastikan panitia di tingkat desa bekerja secara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x