Home » Berita » Unjukrasa Anarkis di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 33 Tersangka dari 315 Orang yang Diamankan

Unjukrasa Anarkis di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 33 Tersangka dari 315 Orang yang Diamankan

Redaksi 06 Sep 2025 162

Surabaya, Vokalpublika.com – Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan unjuk rasa anarkis di Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Jumat (5/9/2025) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., serta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dari 315 orang yang diamankan, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tindak pidana, sementara 275 orang lainnya dipulangkan setelah pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, 27 orang dewasa ditahan dan 6 anak berstatus tersangka ditangani melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, 128 anak di bawah umur ikut diamankan saat kejadian, sedangkan 7 orang yang positif narkoba diserahkan ke Satresnarkoba.

Baca juga:  Kekerasan terhadap Jurnalis Kian Brutal, Kebebasan Pers Terancam

“Para tersangka terlibat dalam provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, hingga penyerangan petugas menggunakan bom molotov,” jelas Kombes Jules.

Kerusuhan bermula pada Jumat (29/8/2025) sore ketika sekitar 3.000 massa berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi. Tanpa orasi, massa langsung melempari aparat dengan batu dan bom molotov, mengakibatkan sejumlah petugas terluka. Puluhan kendaraan dinas terbakar dan sebagian gedung mengalami kerusakan. Kericuhan berlanjut keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025). Aksi damai di depan Mapolrestabes Surabaya berubah ricuh akibat provokasi, Gedung Negara Grahadi kembali dibakar, dan barang-barang inventaris pemerintah dijarah. Massa juga menyerang Polsek Tegalsari, yang merupakan bangunan cagar budaya, hingga habis terbakar bersamaan dengan aksi penjarahan. Sebanyak 29 pos polisi turut dirusak dan fasilitas Mapolrestabes Surabaya mengalami vandalisme.

Baca juga:  Petinggi Desa Bringin Hadiri Malam Puncak HUT RI ke 80 Pemuda 08.

Kerugian materiil meliputi area barat Gedung Negara Grahadi terbakar, Polsek Tegalsari hangus beserta inventaris, 29 pos polisi rusak, dan fasilitas Mapolrestabes Surabaya dirusak. Para tersangka dijerat pasal berat, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12–15 tahun penjara atau seumur hidup, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat dengan ancaman 4 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun, serta UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.

Baca juga:  Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 untuk Wali Kota dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku anarkis. “Sampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung norma hukum. Tolak provokasi maupun tindakan anarkis yang merusak ketertiban umum. Kami tegak lurus menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kerusuhan akhir Agustus 2025 ini menjadi catatan hitam Kota Pahlawan. Dengan penetapan 33 tersangka, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga Surabaya tetap aman, damai, dan kondusif.

Kaperwil Jawa Timur: Andri.p

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x