Home » Berita » Terminal Kertajaya Mojokerto Sarpras Pembangunan infrastruktur dikerjakan Penyedia Jasa yang SBU nya Tidak Aktif.

Terminal Kertajaya Mojokerto Sarpras Pembangunan infrastruktur dikerjakan Penyedia Jasa yang SBU nya Tidak Aktif.

Mamad Abdullah 03 Nov 2025 167

Probolinggo – Mojokerto,-Vokalpublika.com,-
Terminal Kertajaya Mojokerto sebagai Proyek percontohan Digitalisasi, Terminal On System ( TOS ) yang diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur pada hari Rabu 18/6/2025.
Diharap Program ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan transportasi publik berbasis digital, sekaligus Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Namun, dalam pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pemeliharaan Terminal Kertajaya Mojokerto dengan anggaran total pagu Rp 804.901.400, disinyalir dalam pengerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV Jaya Inti Karya (Jl Bratang Perintis V. No.11 A, Surabaya) yang Badan Usaha nya Tidak Aktif.
Terpantau dilapangan, dalam pengerjaannya dikerjakan Asal-asalan, pemasangan ACP (Alumunium Composite Panel) tidak sesuai spek, tanpa memikirkan manfaat jangka panjang, Kamis 30/10/2025.

Hal ini diakibatkan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang Badan Usahanya tidak Aktif, ini telah melakukan tindak Pidana.

Baca juga:  Dalam rangkaian kegiatan Kapolresta Manado menghadiri langsung gerakan pangan murah(polri bersama masyarakat) yang di adakan di kantor desa sea

Ini ada Indikasi penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan, yang disinyalir ada kerjasama yang saling menguntungkan antara penyedia jasa dengan Dinas terkait.

Sementara itu, Dani dari pihak Penyedia Jasa saat dikonfirmasi menyampaikan, “Kalau badan Usahanya masih Aktif hingga tahun 2027”, ungkap Dani.
Namun data yang didapat oleh tim, tertulis bahwa Badan Usahanya dicabut pada tahun 2024, dan pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa tersebut tahun 2025, yakni Pembangunan Sarana dan prasarana infrastruktur pemeliharaan Terminal Kertajaya Mojokerto oleh CV Jaya Inti Karya, jadi saat kerjakan pekerjaan tersebut (Substansi, Kontruksi Gedung dan lainnya) Badan Usahanya Tidak Aktif (dicabut).

Yang mana seharusnya ;

  1. Seharusnya Penyedia Jasa tidak boleh berkontrak.
  2. Penyedia Jasa wajib mempunyai Badan Usaha yang masih berlaku Aktif atau tidak dicabut.
  3. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sesuai tertera dalam kontrak kerja di Dinas Perhubungan Jawa Timur.
  4. Pada Proses penunjukan Pemenang sangat tidak transparan, tidak ada Pengumuman Pemenangnya, ada indikasi ketidak transparansi, baik dalam lelang maupun pengerjaannya, hal ini ada unsur kesengajaan untuk menghindari kontrol Publik, karena juga tidak ada papan pengumuman di lokasi pekerjaan.
  5. Ini semua akibat penjaringan penyedia jasa yang dilakukan dengan sistem E-katalog yang bernuansa persekongkolan dan mengabaikan azas transparansi dalam menentukan pemenang penyedia jasa, karena tidak banyak penyedia jasa yang bisa dilibatkan dalam pengerjaan ini.
  6. Tidak bisa diaksesnya pemenang penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan ini nama penyedia jasanya, ini jelas ada yang disembunyikan, serta mengabaikan azas keterbukaan dalam proses pengadaan serta penyerapan anggaran yang bersumber dari pajak yang diperoleh dari Masyarakat.
Baca juga:  Wali Kota Amsakar Sambut Dubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Batam

Berdasarkan Undang-undang No 31. Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-undang No.20. Tahun 2001, tentang tindak Pidana Korupsi.

Perintah Presiden RI , Setiap Masyarakat berhak ikut serta dalam mengawasi bantuan pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Peraturan Pemerintah RI No.68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Tim cb news Indonesia mengabarkan dari kabupaten Mojokerto Jawa Timur. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Tingkatkan Pelayanan Publik, Kecamatan Ulujami Gelar Apel Pagi Dinas Satu Atap

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami menggelar Apel Pagi Dinas Satu Atap di halaman Kantor Kecamatan Ulujami pada Senin (8/6/2026). Kegiatan rutin ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta unsur pelayanan di lingkungan kecamatan. ADVERTISEMENT ​Bertindak sebagai pimpin apel, Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Ulujami, Mukromin, S.IP. Dalam amanatnya, …

​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x