Home » Berita » Terbongkar! Oknum Honorer SMPN 1 Pemalang Terekam Diduga Terima Uang PIP dari Wali Murid

Terbongkar! Oknum Honorer SMPN 1 Pemalang Terekam Diduga Terima Uang PIP dari Wali Murid

Admin 30 Jul 2025 1.077

Pemalang, Vokalpublika.com – Seorang pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER diduga menerima uang dari wali murid terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat disertai sebuah video rekaman.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja usai menandatangani dokumen pencairan bantuan.

Kepala SMPN 1 Pemalang, Nursidik, saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025), langsung memanggil ER ke ruangannya. Di hadapan kepala sekolah dan sejumlah wartawan, ER mengakui telah menerima uang dari wali murid.

Baca juga:  Polres Nganjuk dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman Jelang Nataru

“Orang tua murid yang ngasih kok, Pak,” ujar ER.

Namun, ER juga menyatakan siap diproses secara hukum, dengan alasan bahwa dirinya hanya pegawai honorer.

Menanggapi hal tersebut, Nursidik menegaskan bahwa pihak sekolah telah berulang kali melarang staf menerima uang dalam bentuk apa pun dari wali murid, khususnya terkait dana bantuan pemerintah.

“Saya sudah mengingatkan dia. Bahkan dulu yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nursidik.

Baca juga:  Pegawai Honorer Tata Usaha di SMP Negeri 1 Pemalang Pungli Bantuan PIP, Aktivis Geram!

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Segala bentuk pungutan atau pemotongan dana bantuan ini dilarang dan dapat diproses secara hukum.

Pakar hukum menjelaskan bahwa tindakan menerima uang dari wali murid terkait PIP dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Baca juga:  Tidak Transparan, Desa Pariksinomba Tutupi Hasil Musdes APBDes

Sanksi atas tindakan tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x