Home » Berita » Terbongkar! Oknum Honorer SMPN 1 Pemalang Terekam Diduga Terima Uang PIP dari Wali Murid

Terbongkar! Oknum Honorer SMPN 1 Pemalang Terekam Diduga Terima Uang PIP dari Wali Murid

Admin 30 Jul 2025 949

Pemalang, Vokalpublika.com – Seorang pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER diduga menerima uang dari wali murid terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat disertai sebuah video rekaman.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja usai menandatangani dokumen pencairan bantuan.

Kepala SMPN 1 Pemalang, Nursidik, saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025), langsung memanggil ER ke ruangannya. Di hadapan kepala sekolah dan sejumlah wartawan, ER mengakui telah menerima uang dari wali murid.

Baca juga:  Danlanal Tanjung Balai-Asahan (Danlanal TBA) Audiensi dengan Bupati Asahan

“Orang tua murid yang ngasih kok, Pak,” ujar ER.

Namun, ER juga menyatakan siap diproses secara hukum, dengan alasan bahwa dirinya hanya pegawai honorer.

Menanggapi hal tersebut, Nursidik menegaskan bahwa pihak sekolah telah berulang kali melarang staf menerima uang dalam bentuk apa pun dari wali murid, khususnya terkait dana bantuan pemerintah.

“Saya sudah mengingatkan dia. Bahkan dulu yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nursidik.

Baca juga:  Petani di Lampung Diterkam Harimau Saat Mengendarai Motor

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Segala bentuk pungutan atau pemotongan dana bantuan ini dilarang dan dapat diproses secara hukum.

Pakar hukum menjelaskan bahwa tindakan menerima uang dari wali murid terkait PIP dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Baca juga:  Error

Sanksi atas tindakan tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Redaksi

05 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Wakapolres Nganjuk KOMPOL Andria Diana Putra, S.E., M.H. serta PJU Polres Nganjuk menghadiri upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), bertempat di Makodim 0810 Nganjuk, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang turut dihadiri oleh Forkopimda ini merupakan bentuk penghormatan dan …

PROJO Kepri : Di Usia ke-80, TNI Tetap Jadi Benteng Rakyat dan Penjaga Marwah Bangsa

Redaksi

05 Oct 2025

Batam,vokalpublika.com — Memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang jatuh pada 5 Oktober 2025, DPD PROJO Kepulauan Riau menegaskan bahwa eksistensi TNI hingga hari ini adalah bukti nyata kokohnya pilar pertahanan dan keutuhan bangsa. Dengan mengusung tema nasional “TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju,” PROJO Kepri menilai tema tersebut menggambarkan …

Kodim Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, yang bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, di lapangan Makodim 0711/Pemalang, Jalan Brigjen Katamso Nomor 43, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, pada Minggu (5/10/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0711/Pemalang …

Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x