Home » Berita » Terbongkar! Oknum Honorer SMPN 1 Pemalang Terekam Diduga Terima Uang PIP dari Wali Murid

Terbongkar! Oknum Honorer SMPN 1 Pemalang Terekam Diduga Terima Uang PIP dari Wali Murid

Admin 30 Jul 2025 1.147

Pemalang, Vokalpublika.com – Seorang pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER diduga menerima uang dari wali murid terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat disertai sebuah video rekaman.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja usai menandatangani dokumen pencairan bantuan.

Kepala SMPN 1 Pemalang, Nursidik, saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025), langsung memanggil ER ke ruangannya. Di hadapan kepala sekolah dan sejumlah wartawan, ER mengakui telah menerima uang dari wali murid.

Baca juga:  LC SO Kayoon Dipukul Tamu, Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Orang tua murid yang ngasih kok, Pak,” ujar ER.

Namun, ER juga menyatakan siap diproses secara hukum, dengan alasan bahwa dirinya hanya pegawai honorer.

Menanggapi hal tersebut, Nursidik menegaskan bahwa pihak sekolah telah berulang kali melarang staf menerima uang dalam bentuk apa pun dari wali murid, khususnya terkait dana bantuan pemerintah.

“Saya sudah mengingatkan dia. Bahkan dulu yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nursidik.

Baca juga:  Wow!!! Hotel di Jalan D.I. Panjaitan Eks Kampus STIT Pemalang Diduga Ada Transaksi Esek - Esek Via Aplikasi Michat

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Segala bentuk pungutan atau pemotongan dana bantuan ini dilarang dan dapat diproses secara hukum.

Pakar hukum menjelaskan bahwa tindakan menerima uang dari wali murid terkait PIP dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Baca juga:  Diduga Proyek Drainase di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Tidak Sesuai Anggaran

Sanksi atas tindakan tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x