Home » Berita » Tata Kelola BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Kacau, Utang Piutang Orang Dalam

Tata Kelola BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Kacau, Utang Piutang Orang Dalam

Alwi Assagaf 31 Oct 2025 361

Pemalang, Vokalpublika.com – Masalah utang piutang, terutama yang melibatkan “orang dalam” atau pengurus BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama), memang sering menjadi pemicu konflik internal dan masalah hukum, termasuk dugaan korupsi.

Dana BUMDesma yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama sering kali disalahgunakan oleh pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara) untuk kepentingan pribadi, atau pemodal (kepala desa), termasuk dalam bentuk pinjaman fiktif atau utang yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Akses istimewa “orang dalam” terhadap dana dan dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan utang piutang dapat menimbulkan kecurigaan dan konflik di antara pengurus lainnya, anggota, atau warga desa, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDesma, termasuk dalam pencatatan utang piutang, memperparah konflik dan membuka celah penyelewengan.

Kasus-kasus semacam ini sering berujung pada proses hukum. Pihak berwenang seperti Kejaksaan atau KPK turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi, yang dapat menyebabkan penetapan tersangka bagi para pengurus yang terlibat.
Secara umum, utang piutang yang tidak dikelola secara profesional dan transparan, apalagi melibatkan kepentingan pribadi pengurus, dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan BUMDesma untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media. Diduga Pengelolaan BUMDESMA Jawa Mandiri digunakan untuk pinjaman tanpa agunan oleh beberapa pemodal dan pengurus tertentu. Pada akhirnya utang piutang bermasalah yang tidak jelas menyebabkan kredit macet berujung menuai konflik antara pengelola dan pemodal.

Baca juga:  Aksi Sejuta Buruh Dilakukan di Jalan Merdeka Selatan, Buruh Siap Berperang Ke Palestina

Sehingga terjadilah kasus penyalahgunaan dana pinjaman BUMDesma, yang menyebabkan dana tidak dapat digulirkan kembali.

Ada indikasi, baik dari pengurus BUMDesma dan perangkat desa terkadang kurang memahami tata kelola yang benar, bahkan patut dicurigai ada intervensi dari pihak luar.

Kepada awak media, Sb salah satu pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri membenarkan bahwa pihaknya pernah memiliki hutang. Akan tetapi Sb menyebut bukan hanya dirinya saja yang mempunyai hutang ke BUMDESMA. Merasa keberatan dengan tindakan atau cara penyelesaian yang telah dilakukan oleh pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri. Sb mengaku merasa dipermalukan, menurutnya, sejak akhir tahun 2024 lalu, iya telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola dalam penyelesaian terkait hutang piutang dana BUMDESMA yang telah ia pakai.

“Saya punya hutang Rp 73.000.000,-, namun pada akhir tahun 2024 lalu, kami sudah membuat surat kesepakatan dan surat pernyataan bahwa saya siap mengganti dana yang telah di pakai dengan bengkok. Tapi kok awal tahun 2025 BUMDESMA Jaya Mandiri masih mengeluarkan laporan bahwa saya masih memiliki hutang,” kata Sb, Jum’at 31Oktober 2025.

“Persoalan internal terkait utang piutang saya selaku pemodal dengan BUMDESMA Jaya Mandiri, saat ini masih mencari solusi. Karena bengkok yang saat ini saya jaminkan ke BUMDESMA masih dikelola petani dari pihak saya, sedangkan pihak BUMDESMA juga terlanjur dikelolakan pihak lain,” imbuhnya.

Baca juga:  Taufik Hidayat Ditunjuk Jadi Komisaris PLN EPI, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Baru

Upaya mediasi sudah dilakukan dalam penyelesaian soal piutang dengan pihak BUMDESMA, namun Sb berharap, pihak BUMDESMA Jaya Mandiri bersedia mengembalikan dana warga atau petani yang akan mengelola bengkok.

“Saya berharap uang petani yang sudah diterima BUMDESMA Jaya Mandiri dikembalikan, nanti baru urusan utang piutang saya dengan pihak BUMDESMA kembali dicarikan solusi. Saya dan beberapa pemodal mungkin juga sudah tau bagaimana kondisi BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini. Yang hutang tidak saya saja,” ungkap Sb.

Terpisah, Abdurrahman selaku Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hutang piutang, itu terjadi disaat Direktur Utama di jabat oleh Hartoyo, dan saat ini pihak BUMDESMA sudah mendapat pembayaran dari salah satu pemodal atau pemilik hutang dengan sistem tukar bengkok miliknya.

“Saya baru enam bulan menjadi Direktur disini (BUMDESMA Jaya Mandiri), terkait hutang piutang, saat itu Dirutnya pak Hartoyo. BUMDESMA Jaya Mandiri sudah ambil alih bengkok salah satu pemodal sebagai pembayaran hutang,” ucapnya pada Senin 27 Oktober 2025 lalu.

Sebagai informasi tambahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama yang tidak transparan bisa terjerat beberapa pelanggaran hukum, terutama jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau desa.
Pelanggaran pidana
Pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan melakukan penyelewengan dana dapat dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi ini bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pelanggaran administrasi dan perdata
Selain pidana, pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan akuntabel juga dapat dikenakan sanksi di luar ranah pidana.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Serikat Pelaut LPS Pemalang Resmi Berafiliansi ke FSP Pelabuhan dan Strategis Nasional dibawah naungan DPP K- Sarbumusi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang menggelar kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat DPP Konfederasi Sarbumusi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, antara lain Serikat Pelaut LPS Pemalang, Federasi SPPSN, FSPPSN, serta Serikat Pelaut PELNI. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus …

Pererat Silaturahmi, Paguyuban Alumni Kodim 0711/Pemalang Gelar Reuni Lintas Generasi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Pererat Silaturahmi, Paguyuban Alumni Kodim 0711/Pemalang Gelar Reuni Lintas Generasi ​PEMALANG – Keluarga besar alumni Kodim 0711/Pemalang menggelar kegiatan reuni dan halalbihalal di Rumah Makan SukaSari, Randudongkal, Minggu (12/4/2026). Acara ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi serta menjaga komunikasi antar anggota, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasdim …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x