- UncategorizedBriefing Internal, Kantor Pertanahan Dairi Tekankan Ketelitian Berkas dan Pengukuran Tanah untuk Cegah Sengketa
- BeritaKuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun
- UncategorizedHampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan
- UncategorizedDinas Pertanian Perkuat Kolaborasi dengan HRNS, Petani Kopi Dairi Didorong Mandiri Lewat POC
- UncategorizedBupati Dairi Hadiri Rakor Perumahan, Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah
- BeritaMalam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Tata Kelola BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Kacau, Utang Piutang Orang Dalam
Pemalang, Vokalpublika.com – Masalah utang piutang, terutama yang melibatkan “orang dalam” atau pengurus BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama), memang sering menjadi pemicu konflik internal dan masalah hukum, termasuk dugaan korupsi.
Dana BUMDesma yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama sering kali disalahgunakan oleh pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara) untuk kepentingan pribadi, atau pemodal (kepala desa), termasuk dalam bentuk pinjaman fiktif atau utang yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Akses istimewa “orang dalam” terhadap dana dan dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan utang piutang dapat menimbulkan kecurigaan dan konflik di antara pengurus lainnya, anggota, atau warga desa, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDesma, termasuk dalam pencatatan utang piutang, memperparah konflik dan membuka celah penyelewengan.
Kasus-kasus semacam ini sering berujung pada proses hukum. Pihak berwenang seperti Kejaksaan atau KPK turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi, yang dapat menyebabkan penetapan tersangka bagi para pengurus yang terlibat.
Secara umum, utang piutang yang tidak dikelola secara profesional dan transparan, apalagi melibatkan kepentingan pribadi pengurus, dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan BUMDesma untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media. Diduga Pengelolaan BUMDESMA Jawa Mandiri digunakan untuk pinjaman tanpa agunan oleh beberapa pemodal dan pengurus tertentu. Pada akhirnya utang piutang bermasalah yang tidak jelas menyebabkan kredit macet berujung menuai konflik antara pengelola dan pemodal.
Sehingga terjadilah kasus penyalahgunaan dana pinjaman BUMDesma, yang menyebabkan dana tidak dapat digulirkan kembali.
Ada indikasi, baik dari pengurus BUMDesma dan perangkat desa terkadang kurang memahami tata kelola yang benar, bahkan patut dicurigai ada intervensi dari pihak luar.
Kepada awak media, Sb salah satu pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri membenarkan bahwa pihaknya pernah memiliki hutang. Akan tetapi Sb menyebut bukan hanya dirinya saja yang mempunyai hutang ke BUMDESMA. Merasa keberatan dengan tindakan atau cara penyelesaian yang telah dilakukan oleh pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri. Sb mengaku merasa dipermalukan, menurutnya, sejak akhir tahun 2024 lalu, iya telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola dalam penyelesaian terkait hutang piutang dana BUMDESMA yang telah ia pakai.
“Saya punya hutang Rp 73.000.000,-, namun pada akhir tahun 2024 lalu, kami sudah membuat surat kesepakatan dan surat pernyataan bahwa saya siap mengganti dana yang telah di pakai dengan bengkok. Tapi kok awal tahun 2025 BUMDESMA Jaya Mandiri masih mengeluarkan laporan bahwa saya masih memiliki hutang,” kata Sb, Jum’at 31Oktober 2025.
“Persoalan internal terkait utang piutang saya selaku pemodal dengan BUMDESMA Jaya Mandiri, saat ini masih mencari solusi. Karena bengkok yang saat ini saya jaminkan ke BUMDESMA masih dikelola petani dari pihak saya, sedangkan pihak BUMDESMA juga terlanjur dikelolakan pihak lain,” imbuhnya.
Upaya mediasi sudah dilakukan dalam penyelesaian soal piutang dengan pihak BUMDESMA, namun Sb berharap, pihak BUMDESMA Jaya Mandiri bersedia mengembalikan dana warga atau petani yang akan mengelola bengkok.
“Saya berharap uang petani yang sudah diterima BUMDESMA Jaya Mandiri dikembalikan, nanti baru urusan utang piutang saya dengan pihak BUMDESMA kembali dicarikan solusi. Saya dan beberapa pemodal mungkin juga sudah tau bagaimana kondisi BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini. Yang hutang tidak saya saja,” ungkap Sb.
Terpisah, Abdurrahman selaku Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hutang piutang, itu terjadi disaat Direktur Utama di jabat oleh Hartoyo, dan saat ini pihak BUMDESMA sudah mendapat pembayaran dari salah satu pemodal atau pemilik hutang dengan sistem tukar bengkok miliknya.
“Saya baru enam bulan menjadi Direktur disini (BUMDESMA Jaya Mandiri), terkait hutang piutang, saat itu Dirutnya pak Hartoyo. BUMDESMA Jaya Mandiri sudah ambil alih bengkok salah satu pemodal sebagai pembayaran hutang,” ucapnya pada Senin 27 Oktober 2025 lalu.
Sebagai informasi tambahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama yang tidak transparan bisa terjerat beberapa pelanggaran hukum, terutama jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau desa.
Pelanggaran pidana
Pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan melakukan penyelewengan dana dapat dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi ini bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pelanggaran administrasi dan perdata
Selain pidana, pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan akuntabel juga dapat dikenakan sanksi di luar ranah pidana.
admin
26 Feb 2026
Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …
Redaksi
26 Feb 2026
Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …
Redaksi
25 Feb 2026
Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …
Redaksi
25 Feb 2026
Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …
Alwi Assagaf
25 Feb 2026
Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …
Alwi Assagaf
24 Feb 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …
17 Sep 2025 4.693 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.711 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.148 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.095 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.518 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.447 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.135 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …