Home » Berita » Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

admin 06 Jun 2025 397

Karimun, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Karimun kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap polemik pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya publik. Setelah sebelumnya melayangkan surat pernyataan sikap resmi kepada Pemerintah Daerah, kini PROJO Karimun menantang DPRD Kabupaten Karimun untuk mengambil langkah tegas melalui penggunaan Hak Interpelasi maupun Hak Angket.

Dalam keterangannya, Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, menyatakan bahwa sudah saatnya DPRD tidak hanya menyampaikan komentar di media, tetapi menunjukkan peran nyata sebagai lembaga pengawas pemerintahan.

“Jangan cuma bicara di media. Ini waktunya DPRD bertindak sebagai representasi rakyat. Gunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika diperlukan. Jangan sampai lembaga legislatif dipandang hanya sebagai komentator politik,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Pemdes Way Suluh Realisasikan BLT-DD Kedua Periode Enam Bulan

Senada dengan itu, Sekretaris DPC PROJO Karimun, Eggy Zullyan Wahyudi, S.Kom, menambahkan bahwa pelaksanaan proyek MPP menyangkut soal akuntabilitas anggaran dan transparansi tata kelola yang tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan serius.

“Kami sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi. Sekarang kami dorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya. Jika benar berpihak pada rakyat, panggil kepala daerah dan klarifikasi semua proses penggunaan anggaran yang ada. Ini bukan sekadar proyek, ini soal kejujuran publik,” ujarnya.

DPC PROJO Karimun menyebut bahwa pembiaran tanpa kontrol hanya akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola daerah. Jika mekanisme pengawasan tidak dijalankan, mereka khawatir pembangunan yang seharusnya untuk rakyat malah berubah menjadi simbol pengabaian demokrasi.

Baca juga:  Proyek Mangkrak, DPRD Karimun Soroti Ketidakjelasan Kelanjutan Mega Proyek Gold Coast

Dorongan Penggunaan Hak Interpelasi: Ini Dasar Hukumnya

DPC PROJO Karimun menegaskan, desakan kepada DPRD bukan tanpa dasar. Hak Interpelasi DPRD sebagai alat pengawasan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketentuan mengenai Hak Interpelasi diatur dalam:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam Pasal 379 ayat (1) UU No. 17/2014, disebutkan bahwa usulan penggunaan Hak Interpelasi di DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh:

  • Paling sedikit 5 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD yang beranggotakan 20–35 orang;
  • Paling sedikit 7 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Baca juga:  Prabowo Puji Peran Anwar Ibrahim dalam Gencatan Senjata Thailand–Kamboja

“Artinya, jika DPRD Karimun merasa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk memanggil Kepala Daerah dan meminta penjelasan resmi terkait proyek MPP. Ini bukan wacana politik, tapi mekanisme konstitusional,” tegas Wisnu menambahkan.

DPC PROJO Karimun memastikan akan terus mengawal isu ini secara terbuka dan konstitusional demi memastikan proses pembangunan di Karimun berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pemerintahan yang benar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Lapor Pak Kapolda! Aliran Sungai Singingi Didesa Sungai Paku Marak Aktifitas PETI

Redaksi

05 Oct 2025

Kuansing, vokalpublika.com -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Singingi Tepatnya di desa sungai paku kecamatan Singingi hilir, kabupaten kuantan singingi, Riau Terpantau Puluhan Rakit PETI beraktifitas. pasalnya, dilaporkan kembali beroperasi aktivitas PETI sejak dua bulan belakang hingga hari ini, Minggu 5 Oktober 2025 pasca perhelatan Pacu Jalur HUT Kuansing. Kegiatan PETI tersebut …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x