Home » Berita » Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Redaksi 06 Oct 2025 8

Asahan, Vokalpublika.com – Disiplin kerja aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga kerap tidak hadir tepat waktu dan jarang berada di kantor pada jam kerja.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Sekdes Mekarsari sering datang siang hari, padahal kehadiran dan kedisiplinan pejabat desa merupakan contoh bagi perangkat dan masyarakat.

“Sekdes itu seharusnya jadi panutan, tapi yang terjadi malah sering datang siang, bahkan kadang tidak terlihat di kantor,” ungkap salah satu warga setempat, Senin (6/10/2025).

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, Sekdes Mekarsari tidak dapat dijumpai di kantor desa dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca juga:  Aksi Damai Berbalut Seni, Andi Rustono Ajak Dandim dan Kapolres Nyawer Ebeg di Depan Pendopo Pemalang

Kewajiban dan tanggung jawab perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan moral dan etika kedisiplinan bagi seluruh aparatur pemerintahan.

Pasal 26 ayat (4) huruf a–c UU Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan perangkat desa untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara Pasal 29 huruf e dan f melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (11) menegaskan bahwa setiap aparatur wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta dapat dijatuhi sanksi jika melanggar.

Baca juga:  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa, yang berarti setiap perangkat desa wajib menjaga integritas dan disiplin sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat paling bawah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Sekdes yang diduga tidak disiplin masuk kerja dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa. Warga pun mendesak Camat Buntu Pane, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Inspektorat Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa absensi dan kedisiplinan Sekdes Mekarsari.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta ikut menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran apabila terbukti Sekdes tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Haornas ke-42 Jadi Momentum Kolaborasi KONI–IDI Luwu ,Atlet Sehat Prestasi Meningkat

“Kalau Sekdes tidak disiplin, otomatis pelayanan masyarakat terganggu. Kami minta Inspektorat dan BPK turun tangan memeriksa absensi dan kinerjanya,” tegas warga lainnya.

Sesuai peraturan, aparatur pemerintahan desa yang melanggar disiplin dapat dikenai teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan daerah.

Kedisiplinan bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan tanggung jawab moral seorang pejabat publik terhadap amanah jabatan. Masyarakat berharap aparat pengawasan segera bertindak agar pelayanan desa tetap berjalan profesional dan berintegritas.

(Hendra/Vokalpublika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Aksi Rapat Dengar Pendapat Warga dilakukan BEM UI di Gerbang Gedung DPR RI

Redaksi

06 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Dua bis mengangkut mahasiswa dan mahasiswi Universitas Indonesia (UI) ke depan gerbang gedung DPR RI pukul 15.00 WIB. Satu mobil komando juga dihadirkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sathir selaku narahubung kegiatan aksi BEM UI menyampaikan bahwa aksi mereka lakukan karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia …

Buntut Kritik Keras Dari Anggota DPRD, Bupati Pemalang Copot Sekda Heriyanto

Alwi Assagaf

06 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Beredar kabar, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, mendadak melakukan pergeseran posisi jabatan di jajaran Sekretariat Daerah Pemalang. Pada Senin 6 Oktober 2025. Dari informasi yang beredar, Heriyanto selanjutnya akan bertugas menjadi Staf Ahli. Pergeseran posisi jabatan di Sekretariat Daerah Pemalang terkesan mendadak. Banyak pihak menduga, dicopotnya Heriyanto lantaran sebelumnya dikritik keras oleh anggota …

PETI di Napan Kembali Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Aph Setempat Jangan Tutup Mata

Redaksi

06 Oct 2025

Kampar,vokalpubika.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beraktivitas di perbatasan Kampar dan Kuantan Singingi Tepatnya di dusun Napan, Masuk Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Senin (6/10/2025). Padahal PETI di Napan ini sangat terlihat jelas dari jalan Lintas, di sekitar belakang rumah pak Riadi Namun hingga saat ini tidak ada penindakan dari APH …

Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Redaksi

06 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (Sabtu, 4 Oktober 2025). Kedua pelaku yakni MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan …

Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x