Home » Berita » Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu, 42,9 Gram Barang Bukti Disita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu, 42,9 Gram Barang Bukti Disita

Redaksi 25 May 2026 8

Surabaya, vokalpublika.com-Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu, 42,9 Gram Barang Bukti Disita
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026


Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial IM (24) di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya Utara.


Dari tangan tersangka yang diketahui berasal dari Omben, Sampang tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram.

Baca juga:  Kekerasan di Luwu, Seorang Anak Alami Luka Akibat Cengkraman Perempuan Diduga Pelakor


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ungkap AKBP Dodi, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka IM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IS. Ia juga mengaku telah mengedarkan sabu sejak Februari 2026.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi pembelian sabu dilakukan secara rutin setiap minggu dengan jumlah antara 20 hingga 50 gram. Barang tersebut diambil dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI, Surabaya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna mengungkap jaringan pemasok narkotika lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Markas Batalyon Teritorial Pembangunan TNI AD Segera Berdiri di Surajaya Pemalang

Alwi Assagaf

25 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat desa segera terwujud di Kabupaten Pemalang. Lahan seluas 52 hektar milik Perhutani di Dusun Kemangmang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, kini mulai diolah untuk pembangunan Markas dan Asrama Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) TNI AD “Satria Benowo”. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, …

Kepala Dishub Lampung Utara Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Libur Panjang Iduladha 1447 H/2026

Redaksi

25 May 2026

Kepala Dishub Lampung Utara Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Libur Panjang Iduladha 1447 H/2026Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas selama libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Cegah Abrasi Pesisir, Dandim Pemalang Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Ketapang

Alwi Assagaf

25 May 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kegiatan penanaman mangrove serentak dalam rangka penguatan pembinaan teritorial dengan tema “TNI AD Peduli Lingkungan, Mangrove Tumbuh Negeri Tangguh” di wilayah pesisir Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Tragis, Terseret Hingga 2,5 KM Dua Remaja Yang Tenggelam di Pemalang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

Alwi Assagaf

25 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Operasi pencarian dua atlet dayung remaja yang tenggelam di Sungai Laes berakhir pilu. Setelah dua hari pencarian intensif, tim SAR gabungan berhasil menemukan kedua korban, Alif (16) dan Alfi (16), dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (25/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 …

Pilkades Serentak 12 Desa di Pemalang Digelar 8 November 2026, Warga Diminta Proaktif Cek DPT

Alwi Assagaf

25 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi memulai sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Pendopo Kecamatan, Senin (25/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mematangkan kesiapan tahapan krusial menjelang pemungutan suara pada 8 November 2026 mendatang. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit …

Kunjungan Konsulat Jepang di SMKN 1 Padang Panjang, Siswa Antusias Sambut Peluang Beasiswa MEXT

Redaksi

24 May 2026

PADANG PANJANG, Vokalpublika.com – Konsulat Jenderal Jepang melalui bidang Humas, Pendidikan, dan Kebudayaan melakukan kunjungan istimewa ke SMKN 1 Padang Panjang dalam rangka sosialisasi program beasiswa MEXT (Monbukagakusho) bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke Jepang, Jumat (22/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x