Home » Berita » PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

Alwi Assagaf 25 Jan 2026 230

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam audiensi yang digelar oleh LSM JATRAMAS bersama awak media Cyber News Indonesia di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pabrik sepatu ternama (PT Longwell) mempertanyakan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penyediaan fasilitas jalan khusus bagi aktivitas perusahaan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta jajaran, Ketua Umum LSM JATRAMAS, perwakilan PT Longwell, serta unsur Kecamatan Pemalang.

Dalam forum tersebut, awak media menanyakan kepada Abdullah, perwakilan pimpinan PT Longwell atau humas dari perusahaan tersebut, terkait kemungkinan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung ke jalur Pantura guna mengurangi beban lalu lintas di jalan kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa rencana penyediaan jalur khusus bukan inisiatif sepihak perusahaan, melainkan merupakan janji Pemerintah Kabupaten Pemalang sejak awal investasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat itu menjanjikan dukungan berupa pengerasan jalan, pengecoran (cor), OPM, serta pelebaran jalan, sehingga PT Longwell bersedia menanamkan investasi dan mengambil lokasi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Danareksa dan KKP Perkuat Ekonomi Biru dan Kawasan Industri Pesisir

Menurut Abdullah, pada awal masuknya PT Longwell ke Pemalang, telah dibentuk tim khusus pemerintah daerah, termasuk tim pembebasan lahan, untuk memfasilitasi perubahan status dan fungsi aset jalan demi mendukung operasional perusahaan yang disebut akan menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja. Ia juga menyebut bahwa janji tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa di wilayah sekitar seperti Surajaya.

Abdullah menambahkan, hingga saat ini jalur khusus yang dijanjikan belum terealisasi, dengan alasan adanya pergantian pimpinan daerah yang berdampak pada perubahan kebijakan. Meski demikian, PT Longwell mengklaim telah melakukan upaya mandiri dengan membuka akses jalan melalui kawasan hutan, termasuk pembangunan jembatan baru menuju arah Surajaya, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan karyawan menuju Randudongkal dan wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Paduraksa. Sementara ini, pihak PT Longwell juga mengerahkan pengamanan untuk mengawal mobilitas di sekitar area pabrik hingga radius tertentu sebagai langkah pengendalian.

Baca juga:  DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Hingga kini, PT Longwell berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menepati janji yang pernah disampaikan, mengingat meningkatnya kritik publik melalui LSM dan media, serta maraknya kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.

Sebagai informasi, PT Longwell di Pemalang Digadang-gadang bakal serap ribuan tenaga kerja lokal, faktanya banyak persoalan, dari mulai dugaan tukar guling lahan dengan luas puluhan hektar yang tak sesuai ketentuan dengan Pemerintah Desa Surajaya, kemudian isu soal dugaan pungli jutaan rupiah bagi tiap calon karyawan yang masuk kerja di pabrik tersebut dan penghadangan peliputan oleh pihak keamanan pabrik saat kegiatan ekspor perdana ke Amerika yang dihadiri Bupati Pemalang, hingga persoalan lainya.

Regulasi yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
  • Pasal 274 dan 307: Penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan dan menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi.
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya.
  • Setiap pihak yang memanfaatkan jalan secara khusus wajib menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus wajib mendapat izin.
  • Jalan yang tidak sesuai fungsi dan kelasnya tidak boleh dilalui kendaraan tertentu.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang ANDALALIN
  • Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
  • Rekomendasi ANDALALIN bersifat mengikat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku usaha wajib menaati ketentuan keselamatan, lingkungan, dan infrastruktur publik. (imam Ciber News Indonesia/Alwi Assagaf).
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Misi Kemanusiaan HNSI Pemalang: Jenazah ABK Asal Sugihwaras yang Wafat di Perairan Merauke Berhasil Dipulangkan

Alwi Assagaf

21 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Di tengah gema takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebuah misi kemanusiaan berhasil dituntaskan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pemalang. Jenazah Mustofa, seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Nenden Ayu Jaya 1 yang meninggal dunia di perairan Merauke, akhirnya tiba di rumah duka, Sabtu (20/03/2026) pukul 23:30 Wib. …

Kepala Kepolisian Resor Pemalang (Kapolres Pemalang) Bersama Staf dan Cabang Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Seiring tenggelamnya matahari di penghujung Ramadan, gema takbir mulai membahana memuji kebesaran Sang Pencipta. Di tengah suasana khidmat menyambut hari kemenangan, Kepolisian Resor Pemalang membawa pesan kesejukan bagi seluruh lapisan masyarakat. ​Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, menyampaikan ucapan …

​Pererat Silaturahmi, Polres Pemalang Undang Masyarakat Sholat Ied Berjamaah di Mapolres

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Memperingati hari kemenangan Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengundang seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan Sholat Ied berjamaah di halaman Mapolres Pemalang pada Sabtu (21/03/2026). ​Kegiatan ini diselenggarakan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah antara jajaran kepolisian dengan masyarakat di wilayah hukum Pemalang. ​Kapolres Pemalang, AKBP Rendy …

Mobil TURBO Inovasi Responsif Polres Pemalang untuk Kendala Darurat Pemudik, AKBP Rendy Setia Permana: Upaya Kami Hadirkan Pelayanan Yang Presisi

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Polres Pemalang meluncurkan inovasi layanan Mobil TURBO (Tanggap Urgen Bantuan Polisi). Berpusat di Pos Terpadu Gandulan, layanan ini dirancang sebagai solusi taktis bagi pemudik yang menghadapi situasi darurat di perjalanan. ​Mobil TURBO tidak hanya sekadar unit patroli, melainkan pusat bantuan bergerak yang siap menangani berbagai …

Pastikan Keamanan Progam MBG, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Desak Satgas Razia Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pemalang

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dengan pengawasan ketat terhadap aspek syariat dan kesehatan. Berdasarkan kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG wajib mengantongi sertifikat halal. ​Ketentuan ini merujuk pada UU No. …

Kepedulian, Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia Santuni Yatim dan Guru Ngaji di Kendal

Alwi Assagaf

18 Mar 2026

KENDAL, Vokalpublika.com – Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar aksi santunan di bulan suci Ramadhan 1447 H. Bekerja sama dengan praktisi hukum Sugiyono, SE, SH, MH, kegiatan ini berlangsung di Desa Grendem, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (18/3/2026). ​Acara tersebut menyasar sejumlah penerima manfaat, mulai dari anak yatim piatu, kaum …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x