Home » Uncategorized » Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

admin 19 Sep 2025 106

Karimun, Pembangunan galangan kapal di pesisir Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan industri maritim ini justru diduga melanggar aturan. Aktivitas reklamasi di lokasi disebut belum mengantongi izin resmi, dan perusahaan terindikasi tidak membayar retribusi daerah. Dugaan ini menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari rusaknya lingkungan pesisir, berkurangnya pendapatan daerah, hingga dampak langsung bagi masyarakat lokal.

Awal Usaha: Penimbunan Tanah Urug Picu Pencemaran Laut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memulai pembangunan galangan kapal, perusahaan lebih dulu melakukan usaha tanah urug untuk penimbunan lahan. Aktivitas tersebut memicu persoalan serius: setiap kali hujan turun, air bercampur tanah urug mengalir ke laut, sehingga perairan di sekitar pesisir Durai berubah keruh kekuningan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi langsung berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Kondisi laut yang keruh membuat ikan menjauh, terumbu karang rusak, dan nelayan setempat kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan-ikan susah ditangkap. Nelayan di sini sangat terganggu, padahal kami hidup hanya bergantung pada laut,” keluh seorang warga pesisir.

Jalan Rusak, Warga Jadi Korban

Selain pencemaran laut, kerugian masyarakat juga terlihat dari kondisi infrastruktur darat. Truk-truk bermuatan material timbunan dan peralatan galangan melintas setiap hari, mengakibatkan jalan desa cepat hancur.
“Jalan kami sekarang rusak, berlubang di sana-sini. Truk-truk besar dari proyek galangan kapal ini setiap hari lewat, tapi tak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Taufik Hidayat Ditunjuk Jadi Komisaris PLN EPI, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Baru

Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Izin yang Dimiliki Perusahaan
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan galangan kapal di Durai ini memang telah memiliki sejumlah izin dasar, antara lain:

  1. Akte perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat

Namun, izin-izin tersebut belum cukup untuk menjalankan reklamasi dan pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir.

Izin yang Belum Dimiliki / Belum Diurus

Fakta lapangan menunjukkan, perusahaan belum memiliki kelengkapan dokumen krusial yang diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:

  1. PKKPR Laut
  2. Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  4. PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Izin Galian C (pemanfaatan material timbunan)
  6. IUI – Izin Usaha Industri
  7. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Baca juga:  Sokong Ekonomi Pesisir 2025, Amsakar–Li Claudia Anggarkan Rp6,78 Miliar dan Serahkan Bantuan Nelayan

Tanpa dokumen-dokumen ini, aktivitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal dapat dikategorikan sebagai ilegal serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sorotan Projo Kepri: Aturan Dilanggar, Pendapatan Daerah Bocor

Proyek ini juga mendapat kritik keras dari Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri. Ia menegaskan bahwa reklamasi dan pembangunan industri maritim tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Setiap kegiatan reklamasi dan pembangunan industri maritim harus mematuhi aturan dan membayar retribusi daerah. Jika diabaikan, bukan hanya masyarakat dan lingkungan pesisir yang dirugikan, tapi juga pendapatan daerah untuk pembangunan,” tegas Dado.

Menurutnya, praktik semacam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di pulau-pulau kecil yang selama ini dijadikan lokasi industri dan pertambangan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Celah lemahnya pengawasan akibat jarak pulau yang jauh dari pusat pemerintahan kerap dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban hukum.

Ancaman Ekologis dan Hukum
Aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Kerugian ekologis ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Dasar hukum yang jelas sebenarnya sudah ada, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Peraturan Menteri KKP No. 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi
  • PP No. 96 Tahun 2021 yang turut mengatur penggunaan material timbunan untuk kegiatan reklamasi
  • Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Baca juga:  Warga Desa Buluduri Harapkan Program PTSL Dilanjutkan, Impikan Kepastian Hukum atas Tanah

Namun lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan ini seolah tidak berarti.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan aturan dinilai penting agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat, sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di masa depan.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil pihak perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin reklamasi, pengabaian kewajiban retribusi daerah, pencemaran laut akibat tanah urug, serta kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Wakil Bupati Dairi Hadiri Tausiyah dan Buka Puasa Bersama Pelaku UMKM di Taman Rekreasi Sidikalang

Clara T S

09 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comWakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menghadiri kegiatan tausiyah dan buka puasa bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Dairi yang digelar di Taman Rekreasi Sidikalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan ini diikuti oleh para pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Dairi, serta masyarakat sekitar …

BPN Dairi Serahkan Sertipikat Tunggakan PTSL kepada Desa Jumateguh dan Adian Nangka

Clara T S

09 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comUpaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan penyelesaian sertipikat tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pemerintah Desa Jumateguh dan Desa Adian Nangka, Jumat (6/3/2026). Penyerahan dokumen sertipikat tunggakan tersebut dilakukan langsung oleh Koordinator Substansi (Korsub) Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi …

Si Jago Merah Mengamuk di Gang Pramuka Sidikalang, 1 Rumah Kos Hangus dan 5 Rumah Terdampak

Clara T S

07 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika comKebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Ahmad Yani Gang Pramuka, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sabtu (7/3/2026) siang. Dalam peristiwa tersebut, satu unit rumah kos hangus terbakar sementara lima rumah lainnya mengalami kerusakan dan terpaksa dibongkar untuk mencegah api meluas. Informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) …

Demi Ketertiban Pasar Sidikalang, Satpol PP di Bawah Komando Horas Pardede Tetap Tegak Laksanakan  Tugas

Clara T S

07 Mar 2026

SIDIKALANG /vokalpublika.comKomitmen menjaga ketertiban dan kebersihan Pasar Induk Sidikalang terus ditunjukkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi. Di bawah komando Kepala Satpol PP, Horas Pardede, SE, MM, para personel turun langsung ke lapangan menata aktivitas pasar, meski tak jarang harus menghadapi cercaan bahkan hinaan dari sebagian pihak. Namun bagi Horas Pardede …

Buka Puasa Bersama  Warga Lingkar Tambang, Aspirasi AMDAL PT DPM Menguat

Clara T S

07 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comSuasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kegiatan buka puasa bersama masyarakat lingkar tambang yang digelar di Desa Tungtung Batu, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Jumat (6/3/2026). Sekitar 200 orang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di rumah Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro. Mereka terdiri dari perwakilan lima desa dan satu kelurahan di wilayah lingkar tambang, unsur organisasi …

Distribusi BBM Dipantau Ketat, Pemkab Dairi Imbau Warga Tidak Panic Buying

Clara T S

07 Mar 2026

DAIRI /vokalpublik.comPemerintah Kabupaten Dairi memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap dalam kondisi aman. Masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya antrean kendaraan di beberapa SPBU di Kabupaten Dairi dalam beberapa hari terakhir. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x