Home » Uncategorized » Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

Proyek Galangan Kapal di Pesisir Durai Disorot : Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Terancam, Nelayan dan Warga Jadi Korban

admin 19 Sep 2025 79

Karimun, Pembangunan galangan kapal di pesisir Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan industri maritim ini justru diduga melanggar aturan. Aktivitas reklamasi di lokasi disebut belum mengantongi izin resmi, dan perusahaan terindikasi tidak membayar retribusi daerah. Dugaan ini menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari rusaknya lingkungan pesisir, berkurangnya pendapatan daerah, hingga dampak langsung bagi masyarakat lokal.

Awal Usaha: Penimbunan Tanah Urug Picu Pencemaran Laut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memulai pembangunan galangan kapal, perusahaan lebih dulu melakukan usaha tanah urug untuk penimbunan lahan. Aktivitas tersebut memicu persoalan serius: setiap kali hujan turun, air bercampur tanah urug mengalir ke laut, sehingga perairan di sekitar pesisir Durai berubah keruh kekuningan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi langsung berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Kondisi laut yang keruh membuat ikan menjauh, terumbu karang rusak, dan nelayan setempat kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan-ikan susah ditangkap. Nelayan di sini sangat terganggu, padahal kami hidup hanya bergantung pada laut,” keluh seorang warga pesisir.

Jalan Rusak, Warga Jadi Korban

Selain pencemaran laut, kerugian masyarakat juga terlihat dari kondisi infrastruktur darat. Truk-truk bermuatan material timbunan dan peralatan galangan melintas setiap hari, mengakibatkan jalan desa cepat hancur.
“Jalan kami sekarang rusak, berlubang di sana-sini. Truk-truk besar dari proyek galangan kapal ini setiap hari lewat, tapi tak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Projo Genap 11 Tahun, Raih Prestasi Hattrick Pemenangan Pilpres

Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Izin yang Dimiliki Perusahaan
Berdasarkan penelusuran dokumen, perusahaan galangan kapal di Durai ini memang telah memiliki sejumlah izin dasar, antara lain:

  1. Akte perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat

Namun, izin-izin tersebut belum cukup untuk menjalankan reklamasi dan pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir.

Izin yang Belum Dimiliki / Belum Diurus

Fakta lapangan menunjukkan, perusahaan belum memiliki kelengkapan dokumen krusial yang diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:

  1. PKKPR Laut
  2. Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  4. PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Izin Galian C (pemanfaatan material timbunan)
  6. IUI – Izin Usaha Industri
  7. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Tanpa dokumen-dokumen ini, aktivitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal dapat dikategorikan sebagai ilegal serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Baca juga:  Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Dukung Layanan Publik

Sorotan Projo Kepri: Aturan Dilanggar, Pendapatan Daerah Bocor

Proyek ini juga mendapat kritik keras dari Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri. Ia menegaskan bahwa reklamasi dan pembangunan industri maritim tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Setiap kegiatan reklamasi dan pembangunan industri maritim harus mematuhi aturan dan membayar retribusi daerah. Jika diabaikan, bukan hanya masyarakat dan lingkungan pesisir yang dirugikan, tapi juga pendapatan daerah untuk pembangunan,” tegas Dado.

Menurutnya, praktik semacam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di pulau-pulau kecil yang selama ini dijadikan lokasi industri dan pertambangan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Celah lemahnya pengawasan akibat jarak pulau yang jauh dari pusat pemerintahan kerap dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban hukum.

Ancaman Ekologis dan Hukum
Aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunkan kualitas air, mengganggu biota laut, hingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Kerugian ekologis ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Dasar hukum yang jelas sebenarnya sudah ada, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Peraturan Menteri KKP No. 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi
  • PP No. 96 Tahun 2021 yang turut mengatur penggunaan material timbunan untuk kegiatan reklamasi
  • Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Baca juga:  Kajati buka secara Resmi Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Namun lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan ini seolah tidak berarti.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan aturan dinilai penting agar praktik pembangunan tanpa izin tidak terus merugikan masyarakat dan negara.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat, sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di masa depan.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil pihak perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin reklamasi, pengabaian kewajiban retribusi daerah, pencemaran laut akibat tanah urug, serta kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kodim 0810/Nganjuk Perkuat Sinergi dan Siap Dukung Pembangunan Daerah

Redaksi

12 Jan 2026

Vokalpublika.com- Nganjuk – Senin 12 Januari 2026 Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun insan pers, guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Kodim 0810/Nganjuk menegaskan bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan, serta koordinasi …

Awali Tahun Kerja, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Dairi Gelar Rapat Internal untuk Perkuat Kinerja dan Sinergi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI / vokalpublika comDalam rangka mengawali pelaksanaan tugas dan program kerja di tahun berjalan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menggelar rapat internal awal tahun sebagai forum evaluasi sekaligus perencanaan strategis, Senin (12/01/2026) Rapat internal ini menjadi momentum penting untuk meninjau capaian kinerja tahun sebelumnya, mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di …

Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Clara T S

12 Jan 2026

JAKARTA /vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ini dimaknai sebagai pengingat kolektif akan pentingnya memperkuat kesadaran ekologis serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keberlangsungan …

AMPI JAYA” Menggema di Paropo: Syukuran Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan AMPI Dairi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI /vokalpublika.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Dairi menggelar acara syukuran Tahun Baru 2026 di kawasan Paropo, Silalahi, pada Minggu (11/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD, anggota, serta perwakilan rayon AMPI se-Kabupaten Dairi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD AMPI Dairi Budi Tarigan, Bendahara Umum Maringan Bancin, Sekretaris …

Natal Kanwil BPN Sumut 2026: Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga, Menguatkan Iman untuk Pelayanan Pertanahan Menuju Indonesia Maju

Clara T S

10 Jan 2026

Medan/vokalpublika.comKeluarga Besar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara merayakan Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh iman, sukacita, dan pengharapan, yang diselenggarakan di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jumat (9/1/2026).Perayaan Natal mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang berlandaskan Firman Tuhan dari Injil Matius 1:21–24, menegaskan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai wujud …

Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

10 Jan 2026

DAIRI | vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan restorative justice ini dipimpin langsung oleh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x