Home » Berita » ​Proyek Dry Port Kendal Diduga Garap Lahan Dilindungi, Praktisi Hukum Tuntut Sanksi Pidana

​Proyek Dry Port Kendal Diduga Garap Lahan Dilindungi, Praktisi Hukum Tuntut Sanksi Pidana

Alwi Assagaf 08 Jul 2026 109

KENDAL, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi membekukan seluruh aktivitas pembangunan proyek terminal peti kemas (dry port) di Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Langkah tegas ini diambil setelah proyek komersial tersebut terbukti belum mengantongi dokumen perizinan wajib, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Penghentian operasional ini dipicu oleh aksi protes warga dan petani setempat di Balai Desa Penaruban. Warga menuntut pertanggungjawaban pengembang atas kerusakan sistem irigasi akibat aktivitas pengeringan lahan. Dampaknya, sebagian sawah produktif di wilayah tersebut rusak total dan tidak dapat diolah kembali.

Baca juga:  KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

​Berdasarkan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal, lokasi proyek tersebut merupakan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

​Praktisi hukum sekaligus pendamping petani, Kuswanto, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan produktif secara ilegal berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Baca juga:  Pemdes Way Jambu Komitmen Kuat Tangani Stunting Melalui Rembug Desa 2026

​”Kami bukan anti-investor. Namun, tuntutan para petani adalah aturan dan penegakan hukum harus ditegakkan secara adil,” ujar Kuswanto dalam keterangan tertulisnya yang dikirim kepada Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) Rabu (8/7/2026).

​Merujuk pada Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pemkab Kendal menegaskan pembekuan proyek akan berlaku total hingga pengembang merampungkan seluruh prosedur legalitas formal serta memberikan transparansi pemulihan hak-hak petani yang dirugikan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Berantas Narkobanya, Jangan Matikan Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com— Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan …

Polri Bersama Tim SAR Cari Tiga Wisatawan yang Terseret Arus di Karangpapak

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama anggota Polsek Cikelet, Balawista, nelayan, serta masyarakat melaksanakan Search and Rescue (SAR) terhadap tiga wisatawan yang terseret arus di perairan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (25/8/2026). ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiga wisatawan tersebut diketahui sedang berenang …

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Redaksi

25 Aug 2026

BANDUNG, (FRIC) – Rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun ajakan mobilisasi yang beredar di media sosial. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, …

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

25 Aug 2026

KUNINGAN, 25 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang. ADVERTISEMENT Salah satu perhatian utama kepolisian adalah masih adanya potensi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau …

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab Kapolsek Kawasan Bandara RHF Polresta Tanjungpinang

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.comTanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Polresta Tanjungpinang yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Senin (24/08/2026). ADVERTISEMENT Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolsek Kawasan Bandara RHF diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Florensia Nirmala Widya Pertiwi, S.Tr.K. kepada pejabat baru Ipda Nelly Novianti Br Simatupang, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x