Home » Berita » Praktisi Hukum Surabaya Menilai Integritas Kejari dan Pengadilan Negeri Surabaya Menurun Dimata Masyarakat

Praktisi Hukum Surabaya Menilai Integritas Kejari dan Pengadilan Negeri Surabaya Menurun Dimata Masyarakat

Admin 01 Aug 2025 181

Surabaya,Vokalpublika.com- Terkait ramainya pemberitaan tentang tuntutan dari Jaksa Kejari Surabaya dan vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap pelaku penjambretan yang dinilai ringan oleh masyarakat, salah satu praktisi hukum atau pengamat hukum asal Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., angkat bicara, Kamis (31/07/2025).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Seperti diketahui bersama, Mochamad Basori bersama Moch. Zainul Arifin yang melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024, dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dan divonis 1 Tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 365 ayat 2 yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, tentunya ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara. Dimana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

Baca juga:  ​Desakan Keadilan untuk Diva, Handoko Wibowo Omah Tani Batang: Ada Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus ART Benhil

“Jika Pasal itu benar – benar bisa diterapkan oleh pihak Jaksa dan juga Majelas hakim, saya kira tuntutan dan vonis tersebut tidak akan segitu. Tapi, kita juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim,” ujarnya. Perlu diketahui juga, untuk pelaku jambret bernama Mochamad Basori juga memiliki riwayat pernah ditahan atau seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Mochamad Basori ini juga masih akan menjalani sidang dalam perkara yang sama tetapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban yang berbeda.

Baca juga:  GMBI PESIBAR APRESIASI PERATIN TANJUNG SETIA ATAS RESPON CEPAT TANGGAPI KONFIRMASI TRANSPARASI PENGGUNAAN DANA DESA

“Sah – Sah saja Jaksa melakukan penuntutan berapapun. Dan majelis hakim juga sah – sah saja memvonis berapa. Tapi, dalam perkara ini, pelaku ini memiliki riwayat pernah ditahan dan juga masih ada 1 kejahatan lagi yang belum disidangkan. Seharusnya itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan pelaku,” lanjut. Saya rasa, ini yang membuat masyarakat akhirnya masih berpikir bahwa hukum di negara ini masih bisa dibeli atau tajam kebawah dan tumpul keatas. Jadi, jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya atau memudarnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini,terutama terhadap kejaksaan dan juga pengadilan. Dan ini dapat menurunkan kredibilitas Kejari dan PN Surabaya dimata masyarakat,” pungkasnya.kabiro (nurul.f)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Redaksi

10 Jun 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com— Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah. ADVERTISEMENT Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II …

Tolak Pembangunan Gardu Induk, Warga Tunggul Pandean Jepara Layangkan Gugatan Hukum

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

Jepara, Vokalpublika.com – warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan Tiang listrik di depan rumah warga pada tanggal 9/6/2026 , pukul 13.11 wib . ADVERTISEMENT Salah satu Tim Kuasa Hukum warga, ADH end partner mengutarakan warga menolak …

Puluhan Buruh Mengaku Belum Digaji Lebih Dua Bulan, PT RETM Diminta Segera Selesaikan Hak Pekerja

Redaksi

10 Jun 2026

‎‎Batam, vokalpublika.com– Jerih payah puluhan pekerja proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan diduga belum dibayar hingga lebih dari dua bulan. Mereka mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan, namun hak berupa upah yang menjadi tumpuan hidup keluarga hingga kini belum juga diterima.‎‎Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan para pekerja yang mengaku …

Polres Pemalang dan Bank BPD Jateng Perkuat Sinergi, Teken Perjanjian Kerja Sama Strategis

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang bersama Bank BPD Jateng Cabang Pemalang resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik dan pengelolaan layanan keuangan yang lebih optimal. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Pemalang tersebut dihadiri oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, jajaran pejabat utama …

Akselerasi Ekonomi Lokal, Camat Pemalang Bidik Potensi Sentra IKM Baru

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah ini diawali dengan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Sentra IKM di wilayah setempat pada Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan turun lapangan ini bertujuan memetakan potensi usaha, mengidentifikasi kendala pelaku usaha, serta mengumpulkan data akurat. Hasil data tersebut …

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gandeng RSUD Sidikalang, Perkuat Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan

Clara T S

10 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menjalin kerja sama strategis dengan RSUD Sidikalang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung secara resmi pada Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Lofiga Sembiring, bersama Direktur RSUD …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x