Home » Berita » Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Berutang ke Pemerintah Pusat: Kebijakan Baru Bernuansa Sentralistik Fiskal

Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Berutang ke Pemerintah Pusat: Kebijakan Baru Bernuansa Sentralistik Fiskal

Redaksi 27 Oct 2025 198

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.
Kebijakan ini menggeser peran pusat dari sekadar penyalur dana transfer menjadi kreditur aktif, sekaligus memperkuat kontrol fiskal nasional.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut PP yang diumumkan pada 10 September 2025 itu, pemerintah pusat kini memiliki kewenangan memberikan pinjaman dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan industri dalam negeri, dan sektor ekonomi produktif—namun seluruh prosesnya harus melalui persetujuan DPR RI dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Baca juga:  Mengenal Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno: Perwira Akademisi yang Mengabdi dengan Prestasi dan Integritas

Menariknya, sumber pendanaan seluruh pinjaman ini bersumber dari APBN, dan pelaksanaannya harus menggunakan mata uang rupiah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 dan Pasal 26.

Utang Daerah Diatur Ketat

Pemda yang ingin berutang diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria ketat.
Total utang tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, serta memiliki rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan utang minimal 2,5 kali dari jumlah pinjaman.
Selain itu, pemda juga tidak boleh memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya dan harus memperoleh persetujuan DPRD.

Bagi BUMN dan BUMD, aturan serupa berlaku. Mereka hanya bisa berutang jika tidak memiliki tunggakan, dan harus mendapat restu dari menteri atau kepala daerah selaku pemegang saham.
Dokumen seperti studi kelayakan, laporan keuangan tiga tahun terakhir, serta surat kesediaan pemotongan dana transfer menjadi syarat mutlak pengajuan.

Baca juga:  ​Kebijakan Desil Dianggap Rugikan Rakyat, SAPMA PP Desak Klarifikasi Pemkab Pemalang​

Kontrol Fiskal Terpusat

Seluruh pinjaman akan dievaluasi oleh Menteri Keuangan, termasuk aspek kelayakan kredit dan risiko fiskal.
Jika ditemukan penyimpangan, Menteri berhak membatalkan sebagian atau seluruh pinjaman sesuai Pasal 31 PP tersebut.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya meningkatkan efisiensi pembangunan dan mendorong kemandirian fiskal daerah, namun sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat sentralisasi fiskal dan melemahkan otonomi daerah.
Dalam praktiknya, ketergantungan daerah terhadap pinjaman pusat bisa menimbulkan risiko moral hazard, terutama jika proyek-proyek yang dibiayai tidak produktif atau bersifat politis.

Baca juga:  Ekonomi Desa Kepri Diperkuat Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Beri Apresiasi

PP 38/2025 juga memungkinkan pemerintah pusat menjadi penyelamat fiskal daerah dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau krisis ekonomi.
Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pusaran baru dalam tata kelola keuangan publik.


Editor: Tim VokalPublika
Sumber: PP Nomor 38 Tahun 2025, Kementerian Keuangan, dan CNN Indonesia

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kesadaran Masyarakat Meningkat, Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir

Clara T S

07 Jun 2026

JAKARTA – vokalpublika.comKesadaran masyarakat untuk mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf terus menunjukkan peningkatan signifikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar mengalami lonjakan hingga 206 persen dibandingkan satu dekade lalu. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on …

Tangisan Siswa Gagal Masuk SMAN 3 Kotabumi, SPMB 2026 Diduga Kurang Transparan

Redaksi

07 Jun 2026

Lampung Utara – VokalPublikaPelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 3 Kotabumi menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan proses pendaftaran yang dinilai kurang transparan, sehingga memunculkan kekecewaan dan tanda tanya terkait mekanisme seleksi yang diterapkan sekolah tersebut. ADVERTISEMENT SMAN 3 Kotabumi selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten …

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Redaksi

07 Jun 2026

BANDUNG, vokalpublika.com– Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, melakukan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali keabsahan dan legalitas kepengurusan yang dipimpinnya, semata-mata berlandaskan …

Jurnalis Soroti Dugaan Pungutan Parkir dan Karcis Tidak Resmi di Kawasan Wisata Talaga Surian

Redaksi

07 Jun 2026

Kuningan,vokalpublika.com– Dugaan praktik pungutan parkir menuju kawasan wisata Talaga Surian dan sekitarnya kembali menjadi sorotan hangat. Sejumlah pengunjung, termasuk kalangan jurnalis yang hendak berkunjung ke kafe di kawasan tersebut, mengaku masih dimintai pembayaran tiket parkir oleh oknum tertentu yang keabsahannya dipertanyakan. ADVERTISEMENT Yang menjadi perhatian utama, karcis atau tiket yang diberikan kepada pengunjung diduga kuat …

Publik Desak Bongkar Dugaan Persetujuan Verbal dan Aliran Dana CSR Batam, KPK-Kejagung Didorong Menyelidiki

Redaksi

07 Jun 2026

Batam, vokalpublika.com– Polemik aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, terus bergulir dan berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Persoalan yang awalnya berkutat pada aktivitas pematangan lahan kini mengarah pada tuntutan transparansi tata kelola pemerintahan, pengawasan perizinan, serta akuntabilitas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Batam, Minggu (7/6/2026). …

PD Pasar Dairi, Satpol PP dan Dishub Intensifkan Penertiban Pasar Sidikalang, Wujudkan Kawasan Tertib dan Nyaman

Clara T S

07 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comUpaya mewujudkan kawasan Pasar Sidikalang yang tertib, aman, dan nyaman terus dilakukan melalui sinergi antara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Ketiga instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan kembali melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan pusat pasar, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini difokuskan pada penataan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x