Home » Berita » Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Berutang ke Pemerintah Pusat: Kebijakan Baru Bernuansa Sentralistik Fiskal

Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Berutang ke Pemerintah Pusat: Kebijakan Baru Bernuansa Sentralistik Fiskal

Redaksi 27 Oct 2025 109

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.
Kebijakan ini menggeser peran pusat dari sekadar penyalur dana transfer menjadi kreditur aktif, sekaligus memperkuat kontrol fiskal nasional.

Menurut PP yang diumumkan pada 10 September 2025 itu, pemerintah pusat kini memiliki kewenangan memberikan pinjaman dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan industri dalam negeri, dan sektor ekonomi produktif—namun seluruh prosesnya harus melalui persetujuan DPR RI dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Baca juga:  Aksi Mahasiswa Indraprasta Ricuh di DPR: Tuntut Amandemen MPR dan Hapus Tunjangan DPR RI

Menariknya, sumber pendanaan seluruh pinjaman ini bersumber dari APBN, dan pelaksanaannya harus menggunakan mata uang rupiah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 dan Pasal 26.

Utang Daerah Diatur Ketat

Pemda yang ingin berutang diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria ketat.
Total utang tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, serta memiliki rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan utang minimal 2,5 kali dari jumlah pinjaman.
Selain itu, pemda juga tidak boleh memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya dan harus memperoleh persetujuan DPRD.

Bagi BUMN dan BUMD, aturan serupa berlaku. Mereka hanya bisa berutang jika tidak memiliki tunggakan, dan harus mendapat restu dari menteri atau kepala daerah selaku pemegang saham.
Dokumen seperti studi kelayakan, laporan keuangan tiga tahun terakhir, serta surat kesediaan pemotongan dana transfer menjadi syarat mutlak pengajuan.

Baca juga:  Hari Ini Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi? Ini Kata Bappisus-Menteri

Kontrol Fiskal Terpusat

Seluruh pinjaman akan dievaluasi oleh Menteri Keuangan, termasuk aspek kelayakan kredit dan risiko fiskal.
Jika ditemukan penyimpangan, Menteri berhak membatalkan sebagian atau seluruh pinjaman sesuai Pasal 31 PP tersebut.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya meningkatkan efisiensi pembangunan dan mendorong kemandirian fiskal daerah, namun sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat sentralisasi fiskal dan melemahkan otonomi daerah.
Dalam praktiknya, ketergantungan daerah terhadap pinjaman pusat bisa menimbulkan risiko moral hazard, terutama jika proyek-proyek yang dibiayai tidak produktif atau bersifat politis.

Baca juga:  Sorotan terhadap Armada Sampah di Karimun, Mahasiswa Desak Evaluasi – PT AGB Beri Penjelasan

PP 38/2025 juga memungkinkan pemerintah pusat menjadi penyelamat fiskal daerah dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau krisis ekonomi.
Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pusaran baru dalam tata kelola keuangan publik.


Editor: Tim VokalPublika
Sumber: PP Nomor 38 Tahun 2025, Kementerian Keuangan, dan CNN Indonesia

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x