Home » Berita » Polres Pemalang Gulung Pengedar Tembakau Sintetis di Comal, Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Pemalang Gulung Pengedar Tembakau Sintetis di Comal, Terancam 20 Tahun Penjara

Alwi Assagaf 23 May 2026 16

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (22/5/2026).

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

​Kapolres Pemalang melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, tersangka yang diamankan adalah seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal.

​”Kasus ini berhasil terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh anggota di lapangan,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Jumat (22/5/2026).

Baca juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, Kepala Desa Lematang Fikriyadi Gelar Upacara Bersama Masyarakat

​Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat kotor 1,14 gram dari tangan tersangka.
​berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, JRA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya secara daring (online).

Tersangka kemudian mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Kecamatan Comal.
​Atas perbuatannya, JRA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis:

​Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Lapas Perempuan Batam Gandeng FPPI untuk Tingkatkan Pemberdayaan Warga Binaan

​”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

​Menyikapi kasus ini, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melaporkan ke layanan Call Center 110 jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Penertiban Pasar Sidikalang Butuh Konsistensi dan Kesadaran Bersama

Clara T S

23 May 2026

DAIRI || vokalpublika.com FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Upaya penataan dan penertiban kawasan Pasar Sidikalang terus dilakukan secara intensif oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan …

DPD ASWIN Kalbar Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sanggau, Mobil Tangki Pertamina dan Dua Armada Agen Diduga Terlibat Praktik “Kencing” BBM

Redaksi

23 May 2026

Sanggau, Kalbar — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menyeruak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalbar terkait dugaan praktik ilegal “kencing” BBM subsidi yang diduga melibatkan satu unit mobil tangki pengangkut BBM dan dua armada agen …

Delphi Masdiana Ujung Soroti TPPO, Kekerasan Anak dan Perkawinan Dini dalam Rakor Lintas Sektor DP3AP2KB Dairi

Clara T S

23 May 2026

DAIRI || vokalpublika.com FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Tokoh perempuan Kabupaten Dairi sekaligus Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI), Delphi Masdiana Ujung, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerja …

TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

Redaksi

22 May 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- 21 Mei 2026. Y.M. Ketua Lima Jari Nganjuk yang menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam persidangan pada hari Kamis, ( 21/5/2026) menghadirkan saksi ahli , pakar hukum pidana DR. SOLEHUDIN M.H. dari Universitas Bayangkara Surabaya. FIFA World Cup 2026 …

Wabub Ajak sukseskan Festivalgurita menjelang peringatan HUTke 23

Redaksi

22 May 2026

Kaur Vokalpublika,com– Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-23 Kabupaten Kaur, Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar Apel Bersama di Lapangan Merdeka Bintuhan, Jumat (22/05/2026). Kegiatan berlangsung meriah dengan diikuti jajaran ASN, unsur pemerintahan, serta para pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Kaur. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

Redaksi

22 May 2026

Pontianak, Kalbar — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan supervisi serta pengawasan terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x