Home » Berita » Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Gresik, 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Gresik, 5 Tersangka Diamankan

Admin 08 Aug 2025 67

GRESIK, vokalpublika.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dan menangkap lima tersangka sekaligus.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, disita dua paket sabu masing-masing seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca juga:  Buruh Kepung DPR, Tuntut Satgas PHK dan Hapus Outsourcing

Dari keterangan BB, polisi mengamankan RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapat sabu dari ERWR (18) dan rekannya SA (28).

Tak lama kemudian, ERWR dan SA ditangkap di sebuah kos di Desa Padangbandung. Dari keduanya, polisi berhasil membongkar pemasok utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.

Saat penggeledahan, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu total seberat ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, serta 1 pack plastik klip siap edar.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi. Pelaku ini pemain besar dan diduga kuat juga memasok pil koplo ke perantara lain,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Barang Bukti yang Diamankan

Baca juga:  Meski SIPUHH Dihentikan, Penebangan Pohon Masih Terjadi Di Onanganjang

Total sabu: ±2,38 gram (17 paket)

Pil koplo logo LL: 2.980 butir

Uang tunai: Rp 1.400.000

5 unit handphone

2 sepeda motor

1 timbangan digital

Plastik klip kosong

Jaringan Terpetakan

Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba memetakan peran masing-masing tersangka mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok di wilayah Gresik utara, terutama Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga:  Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi di Sungai Penuh, 17 Paket Disita

AKP Ahmad Yani menegaskan, pemberantasan narkoba tak berhenti pada penangkapan. Pihaknya akan mengembangkan jaringan sekaligus mengedukasi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau gunakan Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya.

Reporter: Andri.P | Kaperwil Jawa Timur

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x