Home » Berita » POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASIL LAUT, SATWA DILINDUNGI, DAN PENYALAHGUNAAN MIGAS

POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASIL LAUT, SATWA DILINDUNGI, DAN PENYALAHGUNAAN MIGAS

Admin 21 Aug 2025 151

Batam, vokalpublika.com- Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta tindak pidana karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Kamis (21/8/2025).

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan tentang Pengungkapan Kasus Karantina Hewan dan Ikan dimana pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti tersebut terdiri dari:

Baca juga:  BUMDes Mapalus Desa Pineleng Satu Lepas 1000 Bibit Ayam Unggul

• 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
• 86 karung serangga cicada kering (867 kg),
• 2 box kelabang kering (8.820 ekor).

Seluruh barang diketahui akan dikirimkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian ada Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi yang dimana dalam operasi pada 26 Mei 2025, dua pelaku berhasil diamankan:
• Inisial H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menyimpan 236 liter BBM.
• Inisial A.M.P alias T, dengan mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.

Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta.

Kasus Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Baca juga:  Viral ! Pelarian Xs Dirut SPRH Rohil Berujung Di Jeruji Besi Kejati Riau & Kejari Dumai Tangkap Di Pelabuhan Pulang Dari Batam

Pelanggaran Konservasi Satwa Dilindungi
Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus berhasil mengamankan:

• 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari kos di Perumahan Cendana, Batam.
• 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.
• 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.

“Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidananya, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara maksimal 2 tahun hingga 5 tahun, serta pidana denda yang mencapai miliaran rupiah.

Baca juga:  Peratin Rizoni Aryen Salurkan BLT-DD ke Rumah Warga Pekon Balam

Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Aksi Ramadan: Ratusan Paket Takjil Gratis Dibagikan Dandim Pemalang Bersama Komunitas Moge dan Vespa Laris Diserbu Warga

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Kodim 0711/Pemalang bersama komunitas Moge dan Vespa Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Gedung Juang, Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin sore (9/3/2026). Kegiatan sosial …

Projo Salurkan Kurma, Takjil dan Sembako untuk Jamaah Masjid di Bulan Ramadhan

admin

09 Mar 2026

Karimun, Vokalpublika.com – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh relawan Projo. Pada Senin, 9 Maret 2026, jajaran DPD Projo Kepulauan Riau bersama DPC Projo Karimun melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian kurma, takjil, serta paket sembako kepada masyarakat dan jamaah masjid di sejumlah titik di Kabupaten Karimun. Salah satu lokasi utama kegiatan tersebut …

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Redaksi

09 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor minyak dan gas, Batam berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year-on-year), menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau sekaligus melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau …

Merasa Disudutkan, Gafur dan Mazlan Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dana Hantu

Redaksi

09 Mar 2026

Meranti,vokalpublika.com – terkait pemberitaan disalah satu Portal Media Online yang terkesan menyudutkan 2 (Dua) Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan judul “MISTERI “DANA HANTU” 854 JUTA SEKWAN MERANTI: MAZLAN & GAPUR SALING TUDUH, GOHUKRIM TELUSURI DOKUMEN SPPD DAN BELANJA OPERASIONAL TA 2024” ini langsung direspon dengan cepat oleh yang bersangkutan. Pemberitaan dinilai tidak professional dan …

Dharma Wanita Kecamatan Pemalang Bagikan 200 Takjil di Depan Kantor Kecamatan, Wujud Kepedulian Ramadan

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Pemalang pada Minggu sore tampak sedikit melambat. Beberapa pengendara yang melintas dihentikan sejenak oleh ibu-ibu Dharma Wanita yang berdiri di tepi jalan.Bukan razia, melainkan aksi berbagi takjil untuk mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Sekitar 200 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Gelar HPN dan Buka Puasa Bersama Anak – Anak Istimewa di Pendopo Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan santunan anak yatim dan piatu serta buka puasa bersama di Pendopo Kecamatan Pemalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta insan pers Kabupaten Pemalang. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 27 anak yatim dan piatu menerima santunan serta bingkisan secara simbolis dari panitia AWPB. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x