Home » Berita » POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASIL LAUT, SATWA DILINDUNGI, DAN PENYALAHGUNAAN MIGAS

POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASIL LAUT, SATWA DILINDUNGI, DAN PENYALAHGUNAAN MIGAS

Admin 21 Aug 2025 117

Batam, vokalpublika.com- Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta tindak pidana karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Kamis (21/8/2025).

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan tentang Pengungkapan Kasus Karantina Hewan dan Ikan dimana pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti tersebut terdiri dari:

Baca juga:  Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Dengan Modus Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

• 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
• 86 karung serangga cicada kering (867 kg),
• 2 box kelabang kering (8.820 ekor).

Seluruh barang diketahui akan dikirimkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian ada Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi yang dimana dalam operasi pada 26 Mei 2025, dua pelaku berhasil diamankan:
• Inisial H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menyimpan 236 liter BBM.
• Inisial A.M.P alias T, dengan mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.

Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta.

Kasus Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengguna Narkoba di Tanah Merah, Sempat Dihadang Keluarga dan Warga

Pelanggaran Konservasi Satwa Dilindungi
Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus berhasil mengamankan:

• 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari kos di Perumahan Cendana, Batam.
• 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.
• 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.

“Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidananya, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara maksimal 2 tahun hingga 5 tahun, serta pidana denda yang mencapai miliaran rupiah.

Baca juga:  Reformasi Hukum Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x