Home » Berita » Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan FABA Harus Ketat

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan FABA Harus Ketat

admin 08 Jun 2025 220

Jakarta, vokalpublika.con – Di balik sorak-sorai pembangunan pembangkit listrik berskala raksasa, mengendap ancaman yang tak kalah besar: abu batu bara yang beterbangan dan menumpuk tanpa kendali. Pemerintah terus mendorong konsumsi energi hingga 1.050,3 juta barel setara minyak, sementara 85 persen lebih listrik di negeri ini masih bergantung pada energi fosil. Di posisi puncak, batu bara menjadi raja yang menghitamkan langit Indonesia, menyumbang hampir separuh dari total kapasitas pembangkit nasional, mencapai 35.216 Megawatt.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Namun, seperti raja yang meninggalkan jejak kerusakan, pembakaran batu bara melahirkan limbah yang disebut fly ash dan bottom ash—atau FABA. Benda abu-abu ini bukan sekadar debu. Ia bisa mengendap, beterbangan, bahkan menyusup ke paru-paru warga sekitar PLTU.

Baca juga:  Pedagang Alun-alun Pemalang Keluhkan Fasilitas Kurang Layak: Drainase Sumbat dan Tidak Rapi

Ahmad Redi, pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanegara, memperingatkan bahwa rencana ambisius pembangunan PLTU 35.000 MW akan melipatgandakan timbunan FABA. “FABA yang dibiarkan menumpuk atau terbang dalam waktu yang lama dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan seperti pencemaran,” katanya dalam diskusi daring, Selasa (23/3). Sayangnya, sejak terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2021, FABA resmi dikategorikan sebagai limbah non-B3—tak lagi berstatus limbah berbahaya dan beracun.

Pemerintah berkilah. Berdasarkan hasil uji laboratorium independen, kandungan toksik FABA dianggap tak membahayakan lingkungan. Tapi kebenaran ilmiah sering kali tenggelam oleh kepentingan industri. Apalagi, pembebasan status B3 tak mencakup semua jenis pembakaran batu bara. Fly ash dari tungku industri atau stoker boiler tetap berstatus limbah B3. Celah ini menyisakan ruang abu-abu—secara harfiah maupun kebijakan.

Baca juga:  Nikel: Logam Strategis Penopang Teknologi dan Tantangan Lingkungan di Indonesia

PP 22/2021 memang mengatur prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah. Ada jargon-jargon keren seperti from cradle to grave, polluter pays, hingga environmentally sound management. Tapi di lapangan, siapa yang menjamin pengawasan? Siapa yang menghitung berapa banyak FABA yang tak tercatat, tak terkelola, dan mengotori udara dan tanah?

Bahkan di negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Eropa yang juga tak mengategorikan FABA sebagai limbah B3, pengelolaan dan pengawasannya ketat, transparan, dan berbasis sains yang tidak ditawar.

Baca juga:  Komitmen Tuntas: Gunungsitoli Raih DBH 2025 dari Sumut, Wujudkan Agenda Daerah

Redi mengingatkan, dokumen lingkungan wajib memuat rencana pengelolaan FABA. Tanpa itu, pencemaran bisa berujung sanksi administratif bahkan pidana. Tapi, selama regulasi longgar dan penegakan separuh hati, limbah abu ini akan terus mengendap, bukan hanya di PLTU, tapi juga di jantung hukum dan kebijakan lingkungan negeri ini.

Pemerintah boleh berdalih ini demi efisiensi energi nasional. Tapi publik berhak bertanya: sampai kapan energi kita disuplai dengan harga yang dibayar oleh lingkungan dan generasi masa depan?

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Tridaya Group, Sosialisasikan Pra Produksi Paska Tambang, Terkait Penambangan Pasir Darat Dihadapan Warga Layang Kuba

Redaksi

31 May 2026

Karimun, Kuba vokalpublika.com Bertempat di Pantai Layang Minggu Pagi ( 31/05 ) berlangsung Sosialisasi Pra Produksi Paska Tambang PT.Tridaya Satya Lestari Sejahtera Group yang dihadiri oleh banyak warga yang berdekatan dengan areal penambangan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara …

Wakil Bupati Dairi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ibunda Kepala Desa Pamah, Ajak Keluarga Tetap Teguh dalam Iman

Clara T S

31 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comSuasana haru menyelimuti Jambur Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Jumat (29/5/2026), saat Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, hadir secara langsung untuk menyampaikan belasungkawa dan penghormatan terakhir atas wafatnya Ibu Lompoh S. Br. Pinem, ibunda tercinta dari Kepala Desa Pamah, Daniel Wisler Anglo Iskandar Sagala. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan …

BPBD Dairi Tuntaskan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Desa Alur Subur

Clara T S

31 May 2026

DAIRI –vokalpublika comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, agar seluruh perangkat daerah lebih responsif dan peka terhadap permasalahan warga, BPBD Dairi telah menuntaskan penanganan kerusakan jalan di Desa Alur Subur, Kecamatan …

Rayakan Waisak 2570 BE, Kecamatan Pemalang Gaungkan Pesan Kedamaian dan Cinta Kasih

Alwi Assagaf

31 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui instansi Kecamatan Pemalang secara resmi menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M kepada seluruh umat Buddha yang merayakan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni …

Hari Waisak 2569 BE: Kapolres Pemalang Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Keharmonisan

Alwi Assagaf

31 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE / 2026 kepada seluruh umat Buddha, khususnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Pemalang. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik …

Disambut Tradisi Minang, Oesman Sapta Odang Resmi Kukuhkan Pengurus Gebu Minang Jabar 2026–2031

Redaksi

30 May 2026

Bandung, vokalpublika.com- Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Provinsi Jawa Barat resmi memulai babak baru kepengurusan. Prosesi pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026-2031 berlangsung khidmat di Aula Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x