Home » Berita » Ormas Pagar Emas Nusantara Desak Pembatalan Eksekusi Lahan 100 Hektar di Perbatasan Manado-Minahasa

Ormas Pagar Emas Nusantara Desak Pembatalan Eksekusi Lahan 100 Hektar di Perbatasan Manado-Minahasa

admin 06 Aug 2025 593

MANADO, Vokalpublika.com – Sengketa tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa kembali memanas. Organisasi Masyarakat Pagar Emas Nusantara bersama warga serta pemerintah Kelurahan Paal IV dan Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, menggelar aksi protes menolak rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 100 hektar yang dijadwalkan berlangsung hari ini di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Taas.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua Umum DPP Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, menegaskan bahwa lokasi objek eksekusi secara administratif berada di wilayah Kabupaten Minahasa, bukan di Kota Manado sebagaimana diklaim dalam proses perdata oleh dua pihak, yaitu Roy Korengkeng dan Sunarto Hadi Prasyitno, yang diduga merupakan bagian dari praktik mafia tanah.

“Proses perdata nomor 92/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 5 Juli 2022 jelas bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 1988 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah Minahasa dan Manado,” ujar Rondonuwu kepada wartawan, Selasa (05/08).

Rondonuwu menyebut, hasil identifikasi dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Minahasa bersama Ditreskrimum Polda Sulut justru menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Kota Manado, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Identifikasi Nomor 483/BA-72.02.IP.01.01/VI/2025.

“Ini indikasi kuat adanya mafia tanah. Surat yang digunakan untuk menggugat diduga palsu dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 263,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Korengkeng dan Sunarto ke Polda Sulut. Laporan terhadap Roy telah memasuki tahap penyidikan, sementara Sunarto diduga sebagai otak di balik penggunaan dokumen palsu bernama “Proses Verbal 80.”

Baca juga:  Bupati dan Dandim Pemalang Gelar Bakti Teritorial Prima: Pembersihan Pasar dan Tempat Ibadah Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro

Dalam kasus ini, Kepala Desa Tikela, Rolex Tatuno, juga telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (Putusan No. 1242 K/Pid/2025) karena memberikan keterangan palsu yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.

Lurah Taas, Rochy Mottoh, membenarkan bahwa lahan sengketa berada di wilayah Kelurahan Taas dan Paal IV, berdasarkan peta administrasi dan dokumen resmi, termasuk SHM No. 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto.

“Kami dengan tegas menolak eksekusi ini. Berdasarkan dokumen dan berita acara resmi, objek lahan tersebut masuk wilayah Kota Manado. Kami meminta Kapolresta Manado menangguhkan pengawalan eksekusi karena bisa memicu konflik sosial,” ujar Rochy.

Pemerintah kelurahan, ormas, dan warga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta menolak segala bentuk penyimpangan hukum dalam upaya eksekusi lahan yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Resmi Pimpin Perumda Tirta Mulia 2026–2031, Budi Harsudiono Dibayangi Evaluasi Ketat dan Target Direksi

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi melantik Budi Harsudiono Seto Aji sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia periode 2026–2031 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Pelantikan yang dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sekda Bagus Sutopo, jajaran OPD, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi BUMD se-Kabupaten Pemalang ini menjadi …

Semangat Perjuangan Membara dari Prajurit TNI AD menjadi Advokat, Rikha Permatasari Menjawab Ancaman, Tekanan, Intimidasi hingga Fitnah Keji dengan Melanjutkan Pendidikan secara Akademik Jenjang S3 Doktor Hukum

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 24 Juli 2026 – Perjalanan hidup seseorang sering kali ditempa bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguji keteguhan prinsip. Hal tersebut tergambar dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang Purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan dirinya sebagai advokat dan konsultan hukum. Berdasarkan curriculum …

Saksi Buka Suara Dugaan Tumbal Hukum Kasus Galian C Ilegal yang Libatkan Owner Showroom Mobil K-Cunk Motor
470

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – TULUNGAGUNG – Babak baru mulai terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Owner Showroom mobil K-Chunk Motor Suryono. ADVERTISEMENT Sutarji alias Cipeng warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memberi keterangan sebagai saksi didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono alias Tito, di Polres, jum’at (24/7/2026). Presiden Direktur …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x