Home » Uncategorized » Ormas DPD GMPI Lakukan Pendampingan Eksekusi Lahan diDesa Laweyan Probolinggo yang Berujung Ricuh.

Ormas DPD GMPI Lakukan Pendampingan Eksekusi Lahan diDesa Laweyan Probolinggo yang Berujung Ricuh.

Mamad Abdullah 07 Oct 2025 70

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-
Suasana panas terjadi di Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Senin 6/10/2025 pagi.
Ketegangan pecah di area persawahan setempat saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri, aparat kepolisian, TNI, serta organisasi masyarakat GMPI Probolinggo Raya.

Eksekusi tanah tersebut menarik perhatian warga sekitar yang memadati lokasi, Banyak dari mereka menilai proses hukum itu sebagai kontroversi, mengingat mengingat atas lahan tersebut telah berlangsung lama.
Pada hal ini, Ormas DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia GMPI ProbolinggoRaya melakukan pendampingan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Ketua Ormas DPD GMPI ProbolinggoRaya A Dhany merasa kecewa kepada pihak pengadilan negeri Kraksaan Probolinggo, pasalnya, Lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut diketahui telah menjadi perlindungan antara dua pihak sejak lama, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA tahun 1986, dan lahan ini sudah pernah dieksekusi tahun 2022 berdasarkan eksekusi MA tahun 1986, dan Sertifikat atas nama Bu Biro yang diterbitkan tahun 2005.
Dhany menilai, pelaksanaan eksekusi ulang kali ini tidak sesuai dengan aturan hukum, yang sama tidak boleh mengeksekusi dua kali, Ini jelas pelanggaran hukum, Bahkan saya menilai pengadilan saat ini bertindak tidak sesuai dengan subjek hukum dalam berita acara sebelumnya,” ujar Dhani tegas.oleh
karena itu, kami GMPI tidak boleh tinggal diam, kami bersama pihak termohon akan melakukan upaya hukum untuk menyelidiki keadilan, imbuh Dhany.Di
tempat yang sama, Sekretaris Desa Laweyan Idris Hidayatullah mengaku terkejut, dengan adanya surat pemberitahuan eksekusi yang datang dari Pengadilan Negeri Probolinggo, Ia menegaskan pihak desa tidak memiliki wewenang dalam kasus hukum tersebut.
Hari ini ada kegiatan eksekusi tanah yang sudah melalui beberapa proses, Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa tanah ini bersertifikat, dan dasar hukumnya adalah putusan MA tahun 1986, dan sertifikat tanah diterbitkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan keluarga Bu Biro. Kami hanya mengikuti penyiaran hukum, Pihak desa tidak bisa mengintervensi, hanya berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif, imbuh Sekdes Laweyan.
Sementara itu, Melody selaku ahli waris almarhumah Bu Biro menyatakan, keluarganya memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut, bahwa eksekusi serupa sudah pernah dilakukan pada tahun 2022.
Saya sebagai ahli waris dari Bu Biro menyatakan, bahwa lahan ini sudah pernah dieksekusi tahun 2022, berdasarkan putusan MA tahun 1986, dan Sertifikat atas nama Bu Biro diterbitkan tahun 2005, terang Melody.
Ia menambahkan, ia akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan menyampaikan kepada dewan komisi terkait, tambah melodi.
Pantauan di lapangan, aparat kepolisian dan TNI berjaga ketat di sekitar area eksekusi, Warga sempat terlibat adu argumen dengan petugas karena menolak eksekusi ulang, Sejumlah spanduk protes berbunyi Sawah Sudah Dieksekusi, Tidak Ada Eksekusi Dua Kali, terbentang di tepi lahan sebagai bentuk persetujuan warga.
Situasi sempat memanas saat sebagian warga mencoba mendekati kawasan damai, Namun aparat berhasil menenangkan masa sehingga bentrokan dapat dihindari, Hingga siang hari kondisi di lokasi kondusif, meski terjadi antara pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.
Kasus penembakan lahan di Desa Laweyan kini menjadi sorotan publik, karena meliputi kejelasan pelaksanaan eksekusi hukum yang sudah berkekuatan tetap, dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses eksekusi lahan di daerah.
Ini merupakan fenomena hukum yang ada di Probolinggo, Mahkamah Agung MA pada tahun 1986 telah memutuskan perkara penuntutan tanah tersebut serta menerbitkan sertifikat atas nama Bu Biro tahun 20O5, dan kini ahli waris pemilik sertifikat jadi termohon oleh pemohon, hingga terjadi eksekusi lahan tanah tersebut oleh pengadilan negeri Probolinggo.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Direktur PT Suka Harum Boga Sayangkan Persoalan Lahan Dua De kade Tak Kunjung Usai

Redaksi

23 Oct 2025

Direktur : ” Sudirman Saad Harus Bertanggung Jawab atas Pembatalan Sepihak BP Batam” Batam, vokalpublika.com – Persoalan alokasi lahan antara PT Suka Harum Boga dan BP Batam kembali menguak ke publik. Perusahaan tersebut mengaku telah menjadi korban kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, yang disebut membatalkan alokasi lahan secara sepihak …

Diduga Ada Kejanggalan Data Penerima Dana BOS di SD Negeri UPTD 014679 Bangun Sari, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Redaksi

20 Oct 2025

Asahan, VokalPublika.com — Dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah murid dan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri UPTD 014679, yang terletak di Desa Bangun Sari, Kecamatan setia janji Kabupaten Asahan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi VokalPublika.com, jumlah siswa …

Senyum Lansia Belakang Padang, Wawako Li Claudia Serahkan Tambahan Bansos untuk 158 Penerima

admin

14 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com — Pemerintah Kota Batam terus memperkuat komitmen menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya, khususnya bagi kelompok rentan seperti para lanjut usia (lansia). Komitmen itu kembali diwujudkan lewat penyerahan tambahan Bantuan Sosial (Bansos) Lansia Tahun 2025 kepada 158 penerima manfaat baru di Kecamatan Belakang Padang, Selasa (14/10/2025). Sebelumnya, tercatat 153 lansia di Belakang Padang …

GMBI PESISIR BARAT LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI KEDINAS KESAHATAN KABUPATEN PESISIR BARAT DAN CV ATHA RAZKA KONSTRUKSI ATAS PEMBANGUNAN REHABILITASI PUSKESMAS PULAU PISANG

Redaksi

14 Oct 2025

Pesisir Barat Vokalpublika.com – GMBI Pesisir Barat secara resmi kirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi atas Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Pulau Pisang Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepada CV Atha Razka Konstruksi selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Hal ini dibenarkan oleh Plt.Ketua GMBI Pesisir Barat Sugeng Purnomo “ya hari …

Polres Nagekeo Gelar Tes Psikologi, Perkuat Karakter Dan Mental Anggota koordinasi

Redaksi

14 Oct 2025

Nagekeo,Vokalpublika.com,- Dalam rangka memastikan kesiapan mental dan tanggung jawab personel dalam penggunaan senjata api dinas, Polres Nagekeo melaksanakan Mapping Psikologi dan Tes Psikologi bagi calon pemegang senpi dinas bertempat di Kantor PKBM Pelihara (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Peduli Harapan Rakyat), Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Selasa 14/10/2025 Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita …

Polres Nganjuk Intensifkan Patroli SREG Jaga Kondusivitas Akhir Pekan

Redaksi

14 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Menyambut libur akhir pekan, Polres Nganjuk meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patroli SREG (Stop, Riksa, Edukasi, dan Geledah) di seluruh wilayah, Minggu (12/10/2025). Kegiatan ini sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kejahatan jalanan seperti pencurian, penjambretan, dan bentrok antarkelompok masyarakat. Patroli SREG digelar secara serentak melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, unit …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x