Home » Uncategorized » Ormas DPD GMPI Lakukan Pendampingan Eksekusi Lahan diDesa Laweyan Probolinggo yang Berujung Ricuh.

Ormas DPD GMPI Lakukan Pendampingan Eksekusi Lahan diDesa Laweyan Probolinggo yang Berujung Ricuh.

Mamad Abdullah 07 Oct 2025 143

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-
Suasana panas terjadi di Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Senin 6/10/2025 pagi.
Ketegangan pecah di area persawahan setempat saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri, aparat kepolisian, TNI, serta organisasi masyarakat GMPI Probolinggo Raya.

Eksekusi tanah tersebut menarik perhatian warga sekitar yang memadati lokasi, Banyak dari mereka menilai proses hukum itu sebagai kontroversi, mengingat mengingat atas lahan tersebut telah berlangsung lama.
Pada hal ini, Ormas DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia GMPI ProbolinggoRaya melakukan pendampingan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Ketua Ormas DPD GMPI ProbolinggoRaya A Dhany merasa kecewa kepada pihak pengadilan negeri Kraksaan Probolinggo, pasalnya, Lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut diketahui telah menjadi perlindungan antara dua pihak sejak lama, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA tahun 1986, dan lahan ini sudah pernah dieksekusi tahun 2022 berdasarkan eksekusi MA tahun 1986, dan Sertifikat atas nama Bu Biro yang diterbitkan tahun 2005.
Dhany menilai, pelaksanaan eksekusi ulang kali ini tidak sesuai dengan aturan hukum, yang sama tidak boleh mengeksekusi dua kali, Ini jelas pelanggaran hukum, Bahkan saya menilai pengadilan saat ini bertindak tidak sesuai dengan subjek hukum dalam berita acara sebelumnya,” ujar Dhani tegas.oleh
karena itu, kami GMPI tidak boleh tinggal diam, kami bersama pihak termohon akan melakukan upaya hukum untuk menyelidiki keadilan, imbuh Dhany.Di
tempat yang sama, Sekretaris Desa Laweyan Idris Hidayatullah mengaku terkejut, dengan adanya surat pemberitahuan eksekusi yang datang dari Pengadilan Negeri Probolinggo, Ia menegaskan pihak desa tidak memiliki wewenang dalam kasus hukum tersebut.
Hari ini ada kegiatan eksekusi tanah yang sudah melalui beberapa proses, Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa tanah ini bersertifikat, dan dasar hukumnya adalah putusan MA tahun 1986, dan sertifikat tanah diterbitkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan keluarga Bu Biro. Kami hanya mengikuti penyiaran hukum, Pihak desa tidak bisa mengintervensi, hanya berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif, imbuh Sekdes Laweyan.
Sementara itu, Melody selaku ahli waris almarhumah Bu Biro menyatakan, keluarganya memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut, bahwa eksekusi serupa sudah pernah dilakukan pada tahun 2022.
Saya sebagai ahli waris dari Bu Biro menyatakan, bahwa lahan ini sudah pernah dieksekusi tahun 2022, berdasarkan putusan MA tahun 1986, dan Sertifikat atas nama Bu Biro diterbitkan tahun 2005, terang Melody.
Ia menambahkan, ia akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan menyampaikan kepada dewan komisi terkait, tambah melodi.
Pantauan di lapangan, aparat kepolisian dan TNI berjaga ketat di sekitar area eksekusi, Warga sempat terlibat adu argumen dengan petugas karena menolak eksekusi ulang, Sejumlah spanduk protes berbunyi Sawah Sudah Dieksekusi, Tidak Ada Eksekusi Dua Kali, terbentang di tepi lahan sebagai bentuk persetujuan warga.
Situasi sempat memanas saat sebagian warga mencoba mendekati kawasan damai, Namun aparat berhasil menenangkan masa sehingga bentrokan dapat dihindari, Hingga siang hari kondisi di lokasi kondusif, meski terjadi antara pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.
Kasus penembakan lahan di Desa Laweyan kini menjadi sorotan publik, karena meliputi kejelasan pelaksanaan eksekusi hukum yang sudah berkekuatan tetap, dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses eksekusi lahan di daerah.
Ini merupakan fenomena hukum yang ada di Probolinggo, Mahkamah Agung MA pada tahun 1986 telah memutuskan perkara penuntutan tanah tersebut serta menerbitkan sertifikat atas nama Bu Biro tahun 20O5, dan kini ahli waris pemilik sertifikat jadi termohon oleh pemohon, hingga terjadi eksekusi lahan tanah tersebut oleh pengadilan negeri Probolinggo.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Wakil Bupati Dairi Dukung Pawai Takbiran dan Tabu Bedug 1447 H, PHBI Siap Gelar Perayaan Meriah di Sidikalang

Clara T S

10 Mar 2026

SIDIKALANG /vokalpublika.comWakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menerima audiensi Panitia Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Dairi terkait rencana pelaksanaan kegiatan Tabu Bedug dalam rangka menyambut 1 Syawal 1447 H/2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Dairi, Selasa (10/03/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHBI Kabupaten Dairi Samsul Kudadiri bersama Sekretaris Selamat Bahagia Maha serta …

Wakil Bupati Dairi Hadiri Tausiyah dan Buka Puasa Bersama Pelaku UMKM di Taman Rekreasi Sidikalang

Clara T S

09 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comWakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menghadiri kegiatan tausiyah dan buka puasa bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Dairi yang digelar di Taman Rekreasi Sidikalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan ini diikuti oleh para pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Dairi, serta masyarakat sekitar …

BPN Dairi Serahkan Sertipikat Tunggakan PTSL kepada Desa Jumateguh dan Adian Nangka

Clara T S

09 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comUpaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan penyelesaian sertipikat tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pemerintah Desa Jumateguh dan Desa Adian Nangka, Jumat (6/3/2026). Penyerahan dokumen sertipikat tunggakan tersebut dilakukan langsung oleh Koordinator Substansi (Korsub) Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi …

Si Jago Merah Mengamuk di Gang Pramuka Sidikalang, 1 Rumah Kos Hangus dan 5 Rumah Terdampak

Clara T S

07 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika comKebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Ahmad Yani Gang Pramuka, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sabtu (7/3/2026) siang. Dalam peristiwa tersebut, satu unit rumah kos hangus terbakar sementara lima rumah lainnya mengalami kerusakan dan terpaksa dibongkar untuk mencegah api meluas. Informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) …

Demi Ketertiban Pasar Sidikalang, Satpol PP di Bawah Komando Horas Pardede Tetap Tegak Laksanakan  Tugas

Clara T S

07 Mar 2026

SIDIKALANG /vokalpublika.comKomitmen menjaga ketertiban dan kebersihan Pasar Induk Sidikalang terus ditunjukkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi. Di bawah komando Kepala Satpol PP, Horas Pardede, SE, MM, para personel turun langsung ke lapangan menata aktivitas pasar, meski tak jarang harus menghadapi cercaan bahkan hinaan dari sebagian pihak. Namun bagi Horas Pardede …

Buka Puasa Bersama  Warga Lingkar Tambang, Aspirasi AMDAL PT DPM Menguat

Clara T S

07 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comSuasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kegiatan buka puasa bersama masyarakat lingkar tambang yang digelar di Desa Tungtung Batu, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Jumat (6/3/2026). Sekitar 200 orang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di rumah Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro. Mereka terdiri dari perwakilan lima desa dan satu kelurahan di wilayah lingkar tambang, unsur organisasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x