Home » Berita » NCW Laporkan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Bekasi

NCW Laporkan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Bekasi

Redaksi 25 Sep 2025 354

Bekasi, vokalpublika.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar ke Polres Metro Bekasi, Kamis (25/9/2025). “BPK menemukan adanya sisa dana yang tidak segera dikembalikan. Hal ini jelas menyalahi aturan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perwali Bekasi Nomor 64 Tahun 2023,” kata Herman Parulian Simaremare, S.Pd, ketua NCW.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp25 miliar. Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P. Simaremare, menegaskan bahwa sisa penggunaan dana sebesar Rp2.435.993.027 belum dikembalikan ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu Nganjuk 2025, Amankan 3,79 Gram dalam Operasi Tumpas Semeru

Setelah mengetahui sudah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Bekasi, maka NCP melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Menurut Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, terdapat dua persoalan utama.

Pertanggungjawaban keuangan KONI TA 2024 belum diaudit Kantor Akuntan Publik meski sudah dilaporkan sejak Januari 2025. Audit baru dimulai pada Maret 2025. Kedua, Sisa dana hibah senilai Rp2,43 miliar belum dikembalikan ke kas daerah dari total Rp25 miliar yang diterima.

Baca juga:  Anis Anorita Zaini: Interpelasi Adalah Hak DPRD, Bukan Senjata Politik

NCW menilai penggunaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun usulan yang telah disetujui. BPK juga merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar memperketat pengawasan serta menuntaskan pertanggungjawaban.

Terkait klarifikasi melalui akun Instagram @konikotabekasi yang menyebut dana sudah dikembalikan oleh Ketua Harian KONI, Agus Iriyanto, pada 1 Juli 2025, Herman menceritakan Putusan MA atas kasus KONI Pusat 2017 lalu dimana pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Pengembalian hanya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana.

Baca juga:  Ketua DPRD Lampung Timur Apresiasi Langkah Pemerintah Dalam Penanganan Korupsi Oleh Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI

Jadi mengapa tetap bisa jadi dugaan korupsi? Ada periode waktu dana negara “diparkir” bukan di kas negara. Selama itu, penerima berpotensi menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut.
Tindakan baru mengembalikan setelah ditegur BPK menunjukkan ada itikad tidak patuh pada aturan. “Artinya, sudah ada potensi kerugian negara sampai saat pengembalian.” Jelas Herman. (Don).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer Di Kecamatan Siempat Nempu Hulu

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi -vokalpublika.comKetua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Senin (8/6/2026). Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, …

Satreskrim Polres Pemalang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Wanarejan Utara

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personel kepolisian membekuk kedua pelaku …

Sejumlah SPPG di Pemalang Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis, Eka Siwi: Dana Belum Cair

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpiblika.com – Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pemalang terpaksa dihentikan sementara. Mandeknya operasional ini dipicu oleh keterlambatan realisasi anggaran dari pemerintah pusat. ADVERTISEMENT ​Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Korwil SPPI) Kabupaten Pemalang, Eka Siwi Nurhayati, membenarkan situasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kendala ini …

​Kompensasi CSR Mandek Sejak 2016, Warga Pelutan Desak Menara BST di Lahan PT KAI Dibongkar

Alwi Assagaf

08 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, mendesak pembongkaran menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah mereka. Langkah tegas ini diambil lantaran pihak provider dinilai mengabaikan kewajiban kompensasi bina lingkungan dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disepakati bersama sejak sepuluh tahun lalu. ADVERTISEMENT ​Ketua Kawali DPD Kabupaten Pemalang sekaligus perwakilan warga, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x