Home » Berita » LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal

Redaksi 16 Dec 2025 107

Bengkayang, Kalimantan Barat —vokalpublika.com
Penggarapan ratusan hektare lahan milik warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal. Aktivitas tersebut menuai sorotan tajam karena hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat dan KPH Kabupaten Bengkayang terkesan “duduk manis” tanpa langkah penindakan nyata.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang telah dijual dan dikuasai tersebut diperkirakan mencapai ±200 hektare berstatus Hutan Produksi (HP) dan ±300 hektare berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Luasan tersebut jauh melampaui batas kepemilikan kebun rakyat dan masuk kategori perkebunan besar.

Padahal, secara tegas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, menyatakan bahwa:

Usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memiliki perizinan lengkap.

Tak hanya Perda, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa setiap usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha, hak atas tanah yang sah, serta izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga:  Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

Lebih serius lagi, aktivitas pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan hutan dan sumber air berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, bila benar terdapat penguasaan dan aktivitas di kawasan Hutan Produksi tanpa izin kehutanan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Baca juga:  Diduga ada Permainan Kualitas, Proyek Rabat Beton di Sampang Retak dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Eksavator terlihat aktif menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung lingkungan Gunung Bawang. Di sisi lain, lokasi ini berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan kualitas air bersih yang akan berdampak langsung pada masyarakat serta pelanggan air bersih dari Sumber Gunung Bawang.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi kepada Aripin, Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, juga tidak mendapat respons.

Baca juga:  ​TMMD Sengkuyung Kodim Pemalang Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Surajaya

Keterangan warga setempat menyebutkan bahwa pihak penguasa lahan telah mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Situasi ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait. Di saat aktivitas alat berat terus bekerja dan lingkungan terancam rusak, LH Provinsi Kalbar dan KPH Bengkayang justru terkesan bungkam, seolah menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak yang akan ditanggung masyarakat.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum, bukan sekadar diam saat alam Bengkayang digerus kepentingan segelintir pihak.(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Surat Edaran Dindikpora Pemalang: Satuan Pendidikan Diminta Tiadakan Kegiatan Studi Tour

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang resmi mengeluarkan instruksi penundaan kegiatan luar kelas (Outing Class) dan Study Tour bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. ​Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 400.3/2724/Dindikpora/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikpora Kabupaten …

SMKN 1 Padang Panjang Gandeng BP3MI Sumbar, Perluas Peluang Kerja Lulusan hingga Mancanegara

Redaksi

13 Apr 2026

PADANG, Vokalpublika.com – SMKN 1 Padang Panjang terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan siap kerja dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BP3MI Sumatera Barat yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BP3MI Padang. Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret sekolah kejuruan tersebut dalam membuka akses lebih luas …

Sebanyak 194 Siswa Pendaftar, Program Kelas Beasiswa PT.Timah, Siap Ikuti Seleksi Ketat.

Redaksi

13 Apr 2026

Pangkal Pinang–vokalpublika.com Pendaftaran Program Kelas Beasiswa PT.Timah (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup pada 10 April 2026. Sebanyak 194 peserta tercatat mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 2 Maret 2026. Para siswa yang mendaftar Program Kelas Beasiswa PT.Timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau …

Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x