- BeritaSurat Edaran Dindikpora Pemalang: Satuan Pendidikan Diminta Tiadakan Kegiatan Studi Tour
- BeritaSMKN 1 Padang Panjang Gandeng BP3MI Sumbar, Perluas Peluang Kerja Lulusan hingga Mancanegara
- AdvertorialWali Kota Bekasi Tri, Dorong MBG Ciptakan Menu Sehat yang Lezat dan Menarik bagi Anak Lewat Lomba di CFD
- AdvertorialWarga Nikmati Fun Run di CFD, Tri Adhianto Dorong Event Lari Digelar Rutin Setiap Pekan
- BeritaSebanyak 194 Siswa Pendaftar, Program Kelas Beasiswa PT.Timah, Siap Ikuti Seleksi Ketat.
- BeritaDugaan Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Dikuasai Jadi Kebun Sawit Ilegal
Bengkayang, Kalimantan Barat —vokalpublika.com
Penggarapan ratusan hektare lahan milik warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal. Aktivitas tersebut menuai sorotan tajam karena hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat dan KPH Kabupaten Bengkayang terkesan “duduk manis” tanpa langkah penindakan nyata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang telah dijual dan dikuasai tersebut diperkirakan mencapai ±200 hektare berstatus Hutan Produksi (HP) dan ±300 hektare berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Luasan tersebut jauh melampaui batas kepemilikan kebun rakyat dan masuk kategori perkebunan besar.
Padahal, secara tegas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, menyatakan bahwa:
Usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memiliki perizinan lengkap.
Tak hanya Perda, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa setiap usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha, hak atas tanah yang sah, serta izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih serius lagi, aktivitas pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan hutan dan sumber air berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, bila benar terdapat penguasaan dan aktivitas di kawasan Hutan Produksi tanpa izin kehutanan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Eksavator terlihat aktif menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung lingkungan Gunung Bawang. Di sisi lain, lokasi ini berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan kualitas air bersih yang akan berdampak langsung pada masyarakat serta pelanggan air bersih dari Sumber Gunung Bawang.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi kepada Aripin, Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, juga tidak mendapat respons.
Keterangan warga setempat menyebutkan bahwa pihak penguasa lahan telah mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Situasi ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait. Di saat aktivitas alat berat terus bekerja dan lingkungan terancam rusak, LH Provinsi Kalbar dan KPH Bengkayang justru terkesan bungkam, seolah menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak yang akan ditanggung masyarakat.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum, bukan sekadar diam saat alam Bengkayang digerus kepentingan segelintir pihak.(Bsg/Tim)
Alwi Assagaf
13 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang resmi mengeluarkan instruksi penundaan kegiatan luar kelas (Outing Class) dan Study Tour bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 400.3/2724/Dindikpora/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikpora Kabupaten …
Redaksi
13 Apr 2026
PADANG, Vokalpublika.com – SMKN 1 Padang Panjang terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan siap kerja dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BP3MI Sumatera Barat yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BP3MI Padang. Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret sekolah kejuruan tersebut dalam membuka akses lebih luas …
Redaksi
13 Apr 2026
Pangkal Pinang–vokalpublika.com Pendaftaran Program Kelas Beasiswa PT.Timah (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup pada 10 April 2026. Sebanyak 194 peserta tercatat mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 2 Maret 2026. Para siswa yang mendaftar Program Kelas Beasiswa PT.Timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau …
Alwi Assagaf
13 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …
Redaksi
13 Apr 2026
TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …
Redaksi
13 Apr 2026
TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …
17 Sep 2025 4.849 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.870 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.285 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.240 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.675 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.603 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.203 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …