Home » Berita » LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

Redaksi 29 Jun 2025 234

Jakarta, Vokalpublika.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin penambangan pasir laut di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/HUM/2025 yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut dinilai telah membuka peluang eksploitasi pasir laut secara besar-besaran dengan dalih pengelolaan sedimentasi, dan bertolak belakang dengan prinsip pelestarian lingkungan laut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan pasal-pasal dalam PP 26/2023 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada RMOL.ID, Jumat (27/6/2025).

Baca juga:  APMP Jatim Menanti Kepastian Hukum Dugaan “Ijon” Hibah APBD Jawa Timur Jadi Ujian KPK

Putusan yang Rasional dan Berhati Nurani

Taufiq menilai, putusan MA menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tambang laut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan ekonomi. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Ini adalah bentuk penegasan bahwa kekuasaan kehakiman masih bisa berdiri independen, berpikir rasional dan berhati nurani dalam menghadapi tekanan dari kepentingan politik maupun ekonomi,” ujarnya.

Soroti Regulasi yang Menyesatkan

LBH PP Muhammadiyah menilai bahwa PP 26/2023 mengaburkan definisi antara sedimentasi alami dengan pasir laut sebagai sumber daya ekonomi. Hal ini justru membuka ruang legalisasi eksploitasi laut atas nama sedimentasi, padahal faktanya merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan tradisional.

Baca juga:  Pemkot Bentuk Kemandirian di Era Digitalisasi, Walikota dr Aminuddin Ajak Pelajar SMAN 2 Probolinggo.

“Penambangan pasir laut dalam skala besar atas nama sedimentasi adalah kebijakan yang keliru dan manipulatif. Pemerintah harus menghentikan praktik ini sebelum lebih banyak kerusakan terjadi,” kata Taufiq.

Desakan Pencabutan Izin Tambang

Atas dasar putusan tersebut, LBH AP mendesak agar seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 segera dicabut. Penambangan pasir laut, terutama di sekitar pulau-pulau kecil dan pesisir adat, harus dihentikan total.

“Negara harus hadir dengan menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan mengedepankan keberlanjutan dan keutuhan wilayah laut Indonesia,” tegasnya.

Dorongan untuk Uji Aturan yang Transparan

Baca juga:  Ucapan Camat Petarukan Tuai Sorotan Publik, “Jangan Takut Wartawan”, AWPB : Emang Kami Kuntilanak, Kalau Gak Mau Bersinggungan Dengan Media Mending Jualan Balon Saja

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, juga menyampaikan bahwa ke depan pengujian peraturan pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka agar melibatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kontrol publik.

“Kami mendorong agar uji materi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan melalui sidang terbuka, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalkan,” kata Ikhwam kepada RMOL.ID.

Ikhwam juga menegaskan bahwa LBH AP PP Muhammadiyah menolak segala bentuk pengelolaan laut yang berorientasi pada korporasi dan mengancam kehidupan nelayan serta keberlanjutan ekosistem.

“Pengelolaan laut harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan pada keuntungan jangka pendek para pemodal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PKKMB Hari Kedua Universitas Malahayati: Mahasiswa Baru Dibekali Riset hingga Bela Negara

Redaksi

08 Sep 2026

BANDAR LAMPUNG,vokpublika.com— Universitas Malahayati gelar PKKMB hari kedua bagi 1.196 mahasiswa baru di Gedung Graha Bintang, Selasa. Kegiatan berlangsung runtut dari pagi hingga sore dengan dua sesi utama. ADVERTISEMENT Sesi Pagi, Diisi pengenalan fasilitas kampus yakni, UPT Balai Bahasa dan program unggulan & fasilitas pembelajaran bahasa asing. Perpustakaan, akses keanggotaan, katalog digital, ruang baca riset. …

Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x