Home » Berita » Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Admin 28 Aug 2025 176

Batam, vokalpublika.com – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Niko Nixon Situmorang, SH MH, bersama Anrizal SH C.NSP., CF.NLP., C.CL. dan Jhon Raferi SH C.NSP. C.CL., menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak tepat dan mengandung banyak kejanggalan.

“Dakwaan kepada klien kami tidak tepat. Klien kami tidak mengerti isi dakwaan karena rangkaian peristiwa yang disampaikan tidak utuh, bahkan terpotong. Seharusnya dakwaan menjelaskan secara jelas proses kerja yang dilakukan klien kami sebelum menerima uang jasa sebesar Rp20 juta,” tegas Niko Nixon Situmorang.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Kuasa hukum menyebut, sejak awal terdapat kesepakatan pembayaran sebesar Rp30 juta apabila pengurusan dokumen selesai. Gordon selama enam bulan melakukan percepatan pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Mukakuning. Selama periode tersebut, Gordon tidak pernah meminta uang, bahkan faktur resi pembayaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru ia serahkan kepada pelapor.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan JPU telah menghilangkan rangkaian kerja yang sudah dilakukan terdakwa, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. “Fakta kerja yang sudah dijalankan Gordon dihilangkan, agar klien kami bisa dipidanakan,” tambahnya.

Baca juga:  Aksi Damai Berbalut Seni, Andi Rustono Ajak Dandim dan Kapolres Nyawer Ebeg di Depan Pendopo Pemalang

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tugas Gordon hanya sebatas mengeluarkan faktur resi pembayaran. Selanjutnya, tanggung jawab pemasangan jaringan air beralih kepada PT Moya SPAM BP Batam yang menunjuk kontraktor melalui mekanisme tender.

“Setelah adanya kesepakatan dan pembayaran, tanggung jawab sepenuhnya beralih ke PT Moya SPAM BP Batam. Artinya, keterlambatan pemasangan jaringan bukan tanggung jawab klien kami, melainkan pihak perusahaan,” jelas Niko.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan telah mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara Gordon dan pelapor, yang membuktikan adanya penyerahan surat permohonan dan dokumen kerja dari pelapor kepada terdakwa. Bukti komunikasi tersebut juga memperlihatkan bahwa Gordon memang diberikan pekerjaan untuk difollow-up.

Baca juga:  Doddy San Ismail Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Pasaman Barat

“Dengan bukti komunikasi yang ada, semakin jelas bahwa klien kami telah bekerja sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, uang Rp20 juta yang diterima adalah upah yang sah, bukan hasil penipuan atau penggelapan,” pungkas Niko Nixon Situmorang.(Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x