Home » Berita » KKP Tegas Larang Tambang di Pulau Kecil: Fokus Lindungi Ekosistem Laut dan Pesisir

KKP Tegas Larang Tambang di Pulau Kecil: Fokus Lindungi Ekosistem Laut dan Pesisir

Redaksi 25 Jun 2025 74

Jakarta, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan sikapnya untuk tidak membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir yang kian terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

“Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas,” kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menyebut, pemanfaatan ruang di pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari total luas daratan, dan paling tidak 30 persen harus dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, serta kepentingan umum. Namun secara realistis, pemanfaatan lahan biasanya hanya berkisar 49 persen untuk menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan.

Baca juga:  Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Isu tambang di pulau kecil kembali menjadi sorotan setelah terungkap sejumlah kasus pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menegaskan bahwa akar masalah justru banyak terjadi karena kelalaian pelaku usaha dalam menjalankan komitmen lingkungan.

“Kalau pun sudah ada izin, mestinya AMDAL-nya dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau merusak ekosistem. Itu yang sering diabaikan,” ujarnya.

Sikap KKP ini juga diperkuat oleh regulasi hukum terbaru. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah memperkuat dasar hukum UU No. 27 Tahun 2007 dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil secara berkelanjutan.

Baca juga:  Pemerintah Pekon Kegeringan Bersama Masyarakat Setempat Menggelar Lomba Kereta Balon

Putusan MK tersebut mewajibkan seluruh bentuk pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil untuk mempertimbangkan kelestarian lingkungan, tata air lokal, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

“Pulau kecil bukan untuk dieksploitasi, melainkan kawasan dengan nilai ekologis tinggi yang harus dilindungi bersama,” ujar Aris.

Dengan pengawasan dan regulasi yang makin ketat, KKP berharap para investor dan pelaku usaha, khususnya di sektor tambang, tidak lagi memandang pulau kecil sebagai objek keuntungan semata, melainkan sebagai aset alam yang harus dijaga demi masa depan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Lapor Pak Kapolda! Aliran Sungai Singingi Didesa Sungai Paku Marak Aktifitas PETI

Redaksi

05 Oct 2025

Kuansing, vokalpublika.com -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Singingi Tepatnya di desa sungai paku kecamatan Singingi hilir, kabupaten kuantan singingi, Riau Terpantau Puluhan Rakit PETI beraktifitas. pasalnya, dilaporkan kembali beroperasi aktivitas PETI sejak dua bulan belakang hingga hari ini, Minggu 5 Oktober 2025 pasca perhelatan Pacu Jalur HUT Kuansing. Kegiatan PETI tersebut …

Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x