Home » Berita » Kehilangan HP di Bogor, Kurniawan Zidan Laporkan Dugaan Pencurian dan Penyalahgunaan Nomor ke Polisi

Kehilangan HP di Bogor, Kurniawan Zidan Laporkan Dugaan Pencurian dan Penyalahgunaan Nomor ke Polisi

Redaksi 06 Apr 2026 47

Bogor, vokalpublika.com– Seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Kurniawan Zidan (25), melaporkan dugaan pencurian telepon genggam yang disertai dugaan penyalahgunaan nomor telepon ke Polresta Bogor Kota, Minggu (5/4/2026). Laporan itu dibuat setelah ponsel miliknya hilang di wilayah Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, dan nomor yang berada di dalam perangkat diduga digunakan untuk meminta uang kepada sejumlah kontak.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima redaksi, kehilangan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung di Jalan KS Tubun, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor.

Saat kejadian, Zidan mengaku sedang berjaga seorang diri di warung tersebut. Ia mengatakan sempat beristirahat di dalam warung karena mengantuk, lalu tertidur sejenak.

“Pagi itu saya sedang berjaga sendirian. Posisi tempat memang tidak saya tutup karena banyak orang berhenti di warung untuk membeli sesuatu. Saat itu saya berada di dalam dan sempat tiduran karena mengantuk, lalu tanpa sadar ketiduran sebentar. Posisi pintu saat itu sebelumnya dalam keadaan terkunci. Namun ketika saya bangun, pintu sudah dalam keadaan terbuka dan handphone saya sudah hilang,” ujar Zidan.

Baca juga:  Bhayangkara Presisi Lampung U15 Ukir Sejarah Baru Raih Juara Runner-Up Piala Soeratin 2025

Ia menambahkan, selain telepon genggam, terdapat barang lain yang turut hilang dari lokasi, yakni sekitar lima bungkus rokok Sampoerna Mild.

“Selain handphone, ada juga rokok yang hilang, yakni sekitar lima bungkus Sampoerna Mild. Setelah kejadian itu, saya sempat bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi, apakah ada yang melihat seseorang di area tersebut. Namun jawabannya tidak ada, karena kebanyakan warung di sekitar situ baru buka siang hari. Saya juga sempat menanyakan kepada satpam BNI yang berada di seberang lokasi, tetapi yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

Ponsel yang dilaporkan hilang adalah POCO F7 produksi PT Xiaomi warna putih, dengan IMEI 1: 862948070738304 dan IMEI 2: 862948070738312. Pada perangkat tersebut terpasang SIM card nomor 082115112221. Pelapor memperkirakan total kerugian materiil sebesar Rp6.135.000.

Zidan menyebut kepemilikan perangkat dapat dibuktikan melalui nota pembelian dan kecocokan nomor IMEI.
Perkembangan lanjutan terjadi pada 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Zidan mengaku menerima informasi dari saksi Sabiq Kulpalah bahwa nomor telepon miliknya diduga telah digunakan untuk meminta uang kepada sejumlah kontak yang tersimpan di perangkat tersebut.

Baca juga:  Resmikan Jembatan Bantaragung: Pangdam IV/Diponegoro: Bukti Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

Informasi serupa juga disebut diketahui oleh saksi Mohamad Ismail, yang kemudian menyarankan agar kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut pelapor, dugaan permintaan uang dilakukan melalui aplikasi pesan berbasis sistem elektronik, dengan arahan transfer ke akun dompet digital DANA nomor 0817****03. Zidan menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun melalui nomor tersebut, tidak pernah memberikan izin penggunaan nomor teleponnya, dan tidak pernah menerima dana dari aktivitas tersebut.

Pada Minggu, 5 April 2026, Zidan mendatangi SPKT Polresta Bogor Kota dan membuat laporan resmi yang diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT. Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.

Petugas kepolisian Bripka Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa agar perkara dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi bukti berupa dus box handphone dan nota pembelian asli. Sementara itu, surat tanda penerimaan pengaduan yang telah diberikan dapat digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pemblokiran nomor SIM card ke GraPARI.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menguraikan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP, serta dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35.

Baca juga:  Sorotan terhadap Armada Sampah di Karimun, Mahasiswa Desak Evaluasi – PT AGB Beri Penjelasan

Barang bukti yang dilampirkan meliputi salinan dus dan nomor IMEI perangkat, nota pembelian, tangkapan layar percakapan dugaan permintaan uang, serta data nomor akun DANA tujuan transfer. Dalam dokumen pengaduan, pihak terlapor disebut sebagai pengguna akun DANA nomor 0817210354.

Pelapor juga meminta penyidik untuk melakukan pelacakan IMEI perangkat, permintaan data akses kepada provider seluler, serta permintaan keterangan resmi kepada penyelenggara dompet digital terkait identitas dan riwayat transaksi akun tujuan.

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) di Polresta Bogor Kota. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta mencegah timbulnya korban lain akibat dugaan penyalahgunaan nomor telepon tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Bangun Generasi Unggul, Bupati Vickner Sinaga Tekankan Kepemimpinan Visioner Guru di Pertemuan PGRI

Clara T S

14 Apr 2026

DAIRI /vokalpublika.comPertemuan antara Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dengan jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Dairi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif di ruang rapat Bupati, Selasa (14/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong rencana Konferensi Luar Biasa PGRI, seiring berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Jolenta Haloho sejak tahun 2024. Kegiatan tersebut …

Babinsa Kelurahan Widuri Koramil 01/Pemalang Monitor Proyek Koperasi Desa

Alwi Assagaf

14 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Babinsa Kelurahan Widuri Koramil 01/Pemalang, Serda Gagah Condro, konsisten melaksanakan pendampingan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jl. Laksda Yos Sudarso, Kelurahan Widuri, Selasa (14/4/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan TNI terhadap percepatan pembangunan ekonomi di wilayah binaan. Adapun progres pembangunankegiatan hari ini difokuskan pada penyelesaian infrastruktur dasar, meliputi:​Pengerjaan instalasi …

​Perkuat Sinergi Antar Wilayah, DPD IWOI Purworejo – DIY Tekankan Soliditas, Integritas Jurnalis dan Komit Lawan Hoaks

Alwi Assagaf

14 Apr 2026

GUNUNGKIDUL, Vokalpublika.com – Jajaran pengurus DPD Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IWOI) Kabupaten Purworejo menghadiri acara silaturahmi yang diselenggarakan oleh DPW IWOI DIY di Gunungkidul pada Senin, 13 April 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penguatan jejaring antar-pengurus di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. ​Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPW IWOI DIY, perwakilan …

Bupati Dairi Vickner Sinaga Hadiri Halal Bihalal IKAPLN Pusat

Clara T S

14 Apr 2026

JAKARTA-vokalpubliks.com Bupati Dairi, Vickner Sinaga, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny.Rita Puspita Vickner Sinaga, menghadiri acara Halal Bihalal sekaligus Silaturahmi Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKAPLN) Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Lantai 2, Gedung Utama Kantor PLN Pusat, Jakarta. Kehadiran Vickner Sinaga dalam acara ini terasa sangat spesial dan penuh nuansa kekeluargaan. …

Surat Edaran Dindikpora Pemalang: Satuan Pendidikan Diminta Tiadakan Kegiatan Studi Tour

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang resmi mengeluarkan instruksi penundaan kegiatan luar kelas (Outing Class) dan Study Tour bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. ​Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 400.3/2724/Dindikpora/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikpora Kabupaten …

SMKN 1 Padang Panjang Gandeng BP3MI Sumbar, Perluas Peluang Kerja Lulusan hingga Mancanegara

Redaksi

13 Apr 2026

PADANG, Vokalpublika.com – SMKN 1 Padang Panjang terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan siap kerja dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BP3MI Sumatera Barat yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BP3MI Padang. Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret sekolah kejuruan tersebut dalam membuka akses lebih luas …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x