Home » Berita » Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil, Hakim Vonis 4 Bulan Jaksa Ajukan Banding, Keluarga Korban Menjerit

Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil, Hakim Vonis 4 Bulan Jaksa Ajukan Banding, Keluarga Korban Menjerit

Admin 23 Jul 2025 438

Rokan Hilir, Vokalpublika.com – Rasa duka dan amarah masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Korban tewas secara tragis dalam peristiwa pembunuhan brutal pada awal Juni 2025.lalu.

Namun, yang membuat keluarga korban  tercengang adalah vonis hakim PN Rohil hanya 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang tertutup pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” ujar Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui beberapa hari lalu .

Baca juga:  Pemerintah Kota Bekasi Melantik 19 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkot Bekasi

Putusan ini tercantum dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, melainkan hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.

Dari hasil persidangan dan klarifikasi resmi Wakil Ketua PN Rokan Hilir Ahmad Rizal, S.H., M.H. melalui Juru Bicara Aldar Valeri, S.H., terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 2 Juni 2025 pukul 04.00 WIB.

Pelaku utama, AR alias Raju (41), seorang residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Setelah itu, dua pelaku lainnya—yakni anaknya AS (19) dan seorang anak di bawah umur ikut membantu mengangkat jasad korban dan membuangnya ke parit bekoan di sekitar lokasi.

“Majelis hakim menilai pelaku anak hanya sebatas membantu menyembunyikan mayat. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, bukan sebagai pelaku pembunuhan. Karena pelaku masih anak-anak, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yakni 4 bulan penjara dari 9 bulan,” terang Ahmad Rizal, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp, Senin (21/07/2025). kepada wartawan.

Baca juga:  Bersama Media Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025

Menanggapi vonis ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal jaksa menuntut pelaku anak dengan 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pasal pembunuhan, bukan hanya menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Lita.

Sementara itu, terkait dua pelaku lainnya, AR dan AS, masih dalam proses penyidikan dan belum menjalani persidangan. “Berkas mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.

Baca juga:  Hakordia 2025 Pemkot Probolinggo Melalui Disdikbud Tegaskan Komitmen Antikorupsi Sejak Usia Dini.

Lestari, istri korban, yang kini harus menghidupi dua anak seorang diri, hanya bisa berharap proses hukum terhadap dua pelaku dewasa dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin pelaku hanya dihukum ringan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi korban seperti kami,” harapnya penuh luka.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Serikat Pelaut LPS Pemalang Resmi Berafiliansi ke FSP Pelabuhan dan Strategis Nasional dibawah naungan DPP K- Sarbumusi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang menggelar kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat DPP Konfederasi Sarbumusi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, antara lain Serikat Pelaut LPS Pemalang, Federasi SPPSN, FSPPSN, serta Serikat Pelaut PELNI. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus …

Pererat Silaturahmi, Paguyuban Alumni Kodim 0711/Pemalang Gelar Reuni Lintas Generasi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Pererat Silaturahmi, Paguyuban Alumni Kodim 0711/Pemalang Gelar Reuni Lintas Generasi ​PEMALANG – Keluarga besar alumni Kodim 0711/Pemalang menggelar kegiatan reuni dan halalbihalal di Rumah Makan SukaSari, Randudongkal, Minggu (12/4/2026). Acara ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi serta menjaga komunikasi antar anggota, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasdim …

Akselerasi Ekonomi Lokal, Babinsa Ulujami Pantau Pembangunan Koperasi Desa

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Babinsa Desa Tasikrejo Koramil 05/Ulujami, Serka Samsudin, melakukan pendampingan intensif pada proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Minggu (12/4/2026). ​Langkah ini merupakan komitmen nyata TNI AD dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. Serka Samsudin menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan memastikan pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai target. …

Halal Bi Halal Masyarakat Kepulauan Kundur, Berlangsung Meriah Dihadiri Ragam Lintas Sektoral.

Redaksi

12 Apr 2026

Karimun, Kundur. vokalpublika.com Bertempat di Balai Sri Gading Pusat Kota Tanjung Batu Kundur, Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Yayasan Pemajuan Kepulauan Kundur Saptu Pagi ( 11/04 ) berlangsung dengan cukup meriah dan dihadiri oleh para Dinas, Badan dan Instansi dari berbagai Lintas Sektoral. Melalui Thema ” Bersama dalam kemaafan – Bersama untuk Kemajuan ” dihadiri …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x