Home » Berita » Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil, Hakim Vonis 4 Bulan Jaksa Ajukan Banding, Keluarga Korban Menjerit

Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil, Hakim Vonis 4 Bulan Jaksa Ajukan Banding, Keluarga Korban Menjerit

Admin 23 Jul 2025 382

Rokan Hilir, Vokalpublika.com – Rasa duka dan amarah masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Korban tewas secara tragis dalam peristiwa pembunuhan brutal pada awal Juni 2025.lalu.

Namun, yang membuat keluarga korban  tercengang adalah vonis hakim PN Rohil hanya 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang tertutup pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” ujar Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui beberapa hari lalu .

Baca juga:  Kafilah Batam Ikuti STQH XI Kepri, Amsakar: InsyaAllah Pertahankan Gelar

Putusan ini tercantum dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, melainkan hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.

Dari hasil persidangan dan klarifikasi resmi Wakil Ketua PN Rokan Hilir Ahmad Rizal, S.H., M.H. melalui Juru Bicara Aldar Valeri, S.H., terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 2 Juni 2025 pukul 04.00 WIB.

Pelaku utama, AR alias Raju (41), seorang residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Setelah itu, dua pelaku lainnya—yakni anaknya AS (19) dan seorang anak di bawah umur ikut membantu mengangkat jasad korban dan membuangnya ke parit bekoan di sekitar lokasi.

“Majelis hakim menilai pelaku anak hanya sebatas membantu menyembunyikan mayat. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, bukan sebagai pelaku pembunuhan. Karena pelaku masih anak-anak, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yakni 4 bulan penjara dari 9 bulan,” terang Ahmad Rizal, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp, Senin (21/07/2025). kepada wartawan.

Baca juga:  Yonif 872/Andi Djemma Akan Dibangun di Luwu Utara

Menanggapi vonis ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal jaksa menuntut pelaku anak dengan 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pasal pembunuhan, bukan hanya menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Lita.

Sementara itu, terkait dua pelaku lainnya, AR dan AS, masih dalam proses penyidikan dan belum menjalani persidangan. “Berkas mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.

Baca juga:  Penemuan Mayat Perempuan di Irigasi Parit 8 Oleh Warga

Lestari, istri korban, yang kini harus menghidupi dua anak seorang diri, hanya bisa berharap proses hukum terhadap dua pelaku dewasa dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin pelaku hanya dihukum ringan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi korban seperti kami,” harapnya penuh luka.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x