Home » Uncategorized » JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LSM LIMA JARI NGANJUK, YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT

JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LSM LIMA JARI NGANJUK, YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT

Redaksi 11 May 2026 80

VokalPublika Com. Nganjuk, Senin / 11 Mei 2026, dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Ketua Salam Lima Jari Y. M. Kab. Nganjuk, di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pasca putusan sela yang dimohon oleh terdakwa YM melalui kuasa hukumnya Dr. Prayoga Laksono SH.MH yang amar putusannya ditolak oleh majelis Hakim.

Selanjutnya sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Tepatnya hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, memasuki tahap pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh pihak terdakwa.

Dalam fakta persidangan pemeriksaan para saksi, terdapat sejumlah fakta yaitu bahwa adanya perbedaan nominal kerugian kemudian menjadi sorotan tim pengacara terdakwa.

Dalam sidang dugaan kasus pidana Penggelapan, didakwakan pada Pasal 372 KUHP ( kitab KUHP lama ) atau pasal 486 ( KUHP baru ) oleh JPU yang menyebut kerugian dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.

Pengacara terdakwa Prayogo menilai terdapat dakwaan yang tidak sinkron, sebab dalam fakta persidangan justru disampaikan kerugian nominal sebesar Rp. 45 juta.

Menurut Darmaji, saksi dari JPU, menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5. juta tanpa kwitansi.

Baca juga:  Satpol PP “Gaspol” Tertibkan Pasar Sidikalang, Dorong Kesadaran Kolektif Wujudkan Pasar Bersih dan Tertata

Sementara kesaksian korban bernama Anik, saksi korban menyampaikan semula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Anik menyampaikan pada terdakwa memiliki utang awalnya sebesar Rp. 60 juta karena mengalami tunggakan, tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta yang disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Anik menyampaikan dalam kesaksiannya “Saya datang meminta bantuan pada terdakwa agar besaran tagihannya bisa turun,” kata Anik.

Lima Saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji dari pihak JPU dan saksi meringankan dari terdakwa ada 3 yaitu Marni, Voga, dan Mey.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.

Tim pengacara pengacara terdakwa yang dipimpin Prayogo menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp. 45 juta.

“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan dalam dakwaan Rp. 40 juta, padahal fakta materiilnya di persidangan Rp. 45 juta, hal tersebut menunjukkan ketidaksinkronan,” ujar Prayogo.

Menurut saksi Darmaji menyebut total uang yang diberikan mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5 juta tanpa kwitansi.

Sementara itu, Anik dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menyampaikan bahwa awal mula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Dairi dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama

Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp. 60 juta, namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Masih menurut kesaksian Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp. 100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp. 5 juta.

Anik juga menyampaikan dalam persidangan bahwa pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.

Anik dalam kesaksiannya mengaku menandatangani surat kuasa kepada YM.

Surat kuasa yang dibuat juga menjadi salah satu barang bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Saksi Darmaji, mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.

“Saya tidak pernah melihat Saksi korban, Anik menandatangani surat kuasa,” kata Darmaji.

“Saya yakin memberikan uang ke YM Rp. 45 juta, cuma yang Rp. 5 juta tanpa kwitansi,” tegasnya.

Prayogo pengacara terdakwa, menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan penggelapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Baca juga:  Bukit Moran Dibantai: PETI Menggila, Hukum Mati di Sintang

Prayogo menyebut, berdasarkan keterangan Saksi Voga dan Mey, uang Rp. 25 juta yang diketahui digunakan sebagai jasa hukum atau biaya pengacara.

Menurutnya, kesepakatan antara pihak YM dan Anik dilakukan secara terbuka melalui video call yang disaksikan sejumlah pihak terkait.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menanyakan pada saksi Marni dan Voga, “apakah uang Rp. 25 juta itu cukup untuk menebus sertifikat.”

Selanjutnya kedua saksi tersebut di atas menjawab, “nominal tersebut tidak mencukupi.”

Penurut kuasa hukum terdakwa, “jawaban dua saksi secara otomatis mematahkan dakwaan penggelapan karena jumlah uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk tujuan penebusan sebagaimana yang dimaksudkan,” kata Prayogo.

Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan, Koko SH MH menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah cermat, teliti, jelas, tegas dan sesuai BAP yang ada. Adapun berbeda dengan pihak penasihat hukum terdakwa, hal demikian. biasa dalam persidangan.

Selanjutnya Prayogo menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.Vokalpublika Com.(TW)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Bupati Dairi Lepas Pawai Ta’aruf MTQ, Ke 51,Syiar Islam Bergema dari Jantung Kota Sidikalang

Clara T S

12 May 2026

DAIRi/vokalpunlika comSemangat syiar Islam dan ukhuwah mewarnai pelepasan pawai ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 51 tingkat Kabupaten Dairi yang berlangsung khidmat dan meriah di depan Kantor Bupati Dairi, Selasa (12/5/2026). Ribuan peserta dari seluruh kecamatan, sekolah negeri maupun swasta berbasis Islam turut ambil bagian dalam kegiatan yang menjadi pembuka rangkaian MTQ tersebut. Pelepasan pawai …

Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Clara T S

11 May 2026

SURAKARTA vokalpublika.comPemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam forum yang turut menghadirkan Wakil …

PD Pasar dan Satpol PP Intensifkan Penertiban Pasar Tradisional Sidikalang Demi Wujudkan Kawasan Tertib dan Nyaman

Clara T S

10 May 2026

DAIRI//vokalpublika.comPerusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmen dalam mendukung program penataan kawasan Pasar Tradisional Sidikalang yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Dairi. Upaya penertiban dilakukan secara rutin setiap hari Rabu dan Sabtu dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan guna memastikan arus lalu lintas berjalan tertib melalui penerapan sistem …

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menerima kunjungan dan audiensi Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Dairi

Clara T S

08 May 2026

Dairi//vokalpublika.comKetua Umum KAMMI Kabupaten Dairi, Masnita Bancin, yang hadir bersama jajaran pengurus mengatakan maksud dan tujuan melakukan audiensi adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menjajaki kolaborasi atau kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi. Audiensi ini berlangsung pada hari Rabu (6/5/26) di Ruang Kerja Wakil Bupati Dairi. Ia menyampaikan aspirasi agar Pesta Njuah-njuah mendapat perhatian besar dari pemerintah. …

Wakil Bupati Dairi Hadiri Pelepasan Distribusi 40 Ribu Al-Qur’an Wakaf Sumut Tahap IV

Clara T S

08 May 2026

Dairi//vokalpunlika.com Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala menghadiri kegiatan Pelepasan Distribusi Al-Qur’an Wakaf Program Wakaf Al-Qur’an dan Pembinaan (WAP) Sumatera Utara Tahap IV yang dilaksanakan di Masjid Agung Sidikalang, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program distribusi sebanyak 40.000 eksemplar Al-Qur’an wakaf untuk wilayah Sumatera Utara, dimana Kabupaten Dairi menerima sekitar 7.000 eksemplar untuk …

Pasar Komoditi Sitinjo Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Petani Dairi dan Wilayah Perbatasan

Clara T S

08 May 2026

DAIRI//vokalpublika.comKondisi aktivitas perdagangan di Pasar Komoditi Sitinjo terus menunjukkan perkembangan positif sebagai salah satu pusat distribusi hasil pertanian strategis di wilayah perbatasan. Pasar yang digelar setiap hari Jumat ini menjadi sentra transaksi berbagai komoditas pertanian yang melibatkan petani, pedagang, hingga pelaku usaha . Direktur Operasional PD Pasar Kabupaten Dairi, Manaek Simbolon, bersama kepala divisi penertipan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x