Home » Uncategorized » JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LSM LIMA JARI NGANJUK, YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT

JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LSM LIMA JARI NGANJUK, YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT

Redaksi 11 May 2026 190

VokalPublika Com. Nganjuk, Senin / 11 Mei 2026, dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Ketua Salam Lima Jari Y. M. Kab. Nganjuk, di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pasca putusan sela yang dimohon oleh terdakwa YM melalui kuasa hukumnya Dr. Prayoga Laksono SH.MH yang amar putusannya ditolak oleh majelis Hakim.

Selanjutnya sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Tepatnya hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, memasuki tahap pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh pihak terdakwa.

Dalam fakta persidangan pemeriksaan para saksi, terdapat sejumlah fakta yaitu bahwa adanya perbedaan nominal kerugian kemudian menjadi sorotan tim pengacara terdakwa.

Dalam sidang dugaan kasus pidana Penggelapan, didakwakan pada Pasal 372 KUHP ( kitab KUHP lama ) atau pasal 486 ( KUHP baru ) oleh JPU yang menyebut kerugian dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.

Pengacara terdakwa Prayogo menilai terdapat dakwaan yang tidak sinkron, sebab dalam fakta persidangan justru disampaikan kerugian nominal sebesar Rp. 45 juta.

Menurut Darmaji, saksi dari JPU, menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5. juta tanpa kwitansi.

Baca juga:  Fakta Baru Temuan GMBI Pesisir Barat Laporan Dugaan Korupsi Ulok Mukti

Sementara kesaksian korban bernama Anik, saksi korban menyampaikan semula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Anik menyampaikan pada terdakwa memiliki utang awalnya sebesar Rp. 60 juta karena mengalami tunggakan, tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta yang disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Anik menyampaikan dalam kesaksiannya “Saya datang meminta bantuan pada terdakwa agar besaran tagihannya bisa turun,” kata Anik.

Lima Saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji dari pihak JPU dan saksi meringankan dari terdakwa ada 3 yaitu Marni, Voga, dan Mey.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.

Tim pengacara pengacara terdakwa yang dipimpin Prayogo menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp. 45 juta.

“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan dalam dakwaan Rp. 40 juta, padahal fakta materiilnya di persidangan Rp. 45 juta, hal tersebut menunjukkan ketidaksinkronan,” ujar Prayogo.

Menurut saksi Darmaji menyebut total uang yang diberikan mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5 juta tanpa kwitansi.

Sementara itu, Anik dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menyampaikan bahwa awal mula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.

Baca juga:  Bupati Dairi Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB kepada dr. Erna Marpaung, Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp. 60 juta, namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Masih menurut kesaksian Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp. 100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp. 5 juta.

Anik juga menyampaikan dalam persidangan bahwa pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.

Anik dalam kesaksiannya mengaku menandatangani surat kuasa kepada YM.

Surat kuasa yang dibuat juga menjadi salah satu barang bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Saksi Darmaji, mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.

“Saya tidak pernah melihat Saksi korban, Anik menandatangani surat kuasa,” kata Darmaji.

“Saya yakin memberikan uang ke YM Rp. 45 juta, cuma yang Rp. 5 juta tanpa kwitansi,” tegasnya.

Prayogo pengacara terdakwa, menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan penggelapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Baca juga:  GMBI PESISIR BARAT LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI KEDINAS KESAHATAN KABUPATEN PESISIR BARAT DAN CV ATHA RAZKA KONSTRUKSI ATAS PEMBANGUNAN REHABILITASI PUSKESMAS PULAU PISANG

Prayogo menyebut, berdasarkan keterangan Saksi Voga dan Mey, uang Rp. 25 juta yang diketahui digunakan sebagai jasa hukum atau biaya pengacara.

Menurutnya, kesepakatan antara pihak YM dan Anik dilakukan secara terbuka melalui video call yang disaksikan sejumlah pihak terkait.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menanyakan pada saksi Marni dan Voga, “apakah uang Rp. 25 juta itu cukup untuk menebus sertifikat.”

Selanjutnya kedua saksi tersebut di atas menjawab, “nominal tersebut tidak mencukupi.”

Penurut kuasa hukum terdakwa, “jawaban dua saksi secara otomatis mematahkan dakwaan penggelapan karena jumlah uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk tujuan penebusan sebagaimana yang dimaksudkan,” kata Prayogo.

Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan, Koko SH MH menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah cermat, teliti, jelas, tegas dan sesuai BAP yang ada. Adapun berbeda dengan pihak penasihat hukum terdakwa, hal demikian. biasa dalam persidangan.

Selanjutnya Prayogo menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.Vokalpublika Com.(TW)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot 2026 Dukung Penataan Ruang dan Penyelesaian Persoalan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Clara T S

03 Aug 2026

JAKARTA –Vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengajak peserta Ekspedisi Patriot 2026 untuk berperan aktif mendukung penataan ruang serta membantu pendataan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi. Kontribusi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pembangunan wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. ADVERTISEMENT …

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik, Selamatkan Aset, dan Dongkrak Pendapatan Daerah

Clara T S

03 Aug 2026

PALU –vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset daerah, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui transformasi pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan …

Empat Hari, Tiga Provinsi, Satu Misi: Bupati Vickner Sinaga Perkuat Kolaborasi Demi Percepatan Pembangunan Kabupaten Dairi

Clara T S

02 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.comDi balik berbagai program pembangunan yang terus bergulir di Kabupaten Dairi, terdapat kerja panjang yang tidak selalu terlihat oleh publik. Dalam kurun waktu empat hari berturut-turut, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M. menjalani agenda kerja maraton di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki satu …

Tim Penertiban PD Pasar Dairi Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Area Parkir Secara Humanis

Clara T S

01 Aug 2026

Sidikalang,vokalpublika.comSabtu 1 Agustus 2026 , Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi kembali melaksanakan kegiatan rutin penertiban pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, badan jalan, serta area parkir di kawasan Pasar Sidikalang, Sabtu (1/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, …

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp dan Puluhan Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan

Clara T S

01 Aug 2026

. ADVERTISEMENT DAIRI –vokalpublika.comTim gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi yang dipimpin langsung Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Jumat (31/7/2026). Sebanyak 350 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka …

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Evaluasi Setahun LANDLAB, Perkuat Kebijakan Pertanahan Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Clara T S

31 Jul 2026

Jakarta – vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, membuka Joint Coordinating Committee (JCC) 2nd Meeting bertajuk The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement atau LANDLAB di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (28/7/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x