Home » Uncategorized » JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LSM LIMA JARI NGANJUK, YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT

JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LSM LIMA JARI NGANJUK, YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT

Redaksi 11 May 2026 132

VokalPublika Com. Nganjuk, Senin / 11 Mei 2026, dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Ketua Salam Lima Jari Y. M. Kab. Nganjuk, di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pasca putusan sela yang dimohon oleh terdakwa YM melalui kuasa hukumnya Dr. Prayoga Laksono SH.MH yang amar putusannya ditolak oleh majelis Hakim.

Selanjutnya sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Tepatnya hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, memasuki tahap pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh pihak terdakwa.

Dalam fakta persidangan pemeriksaan para saksi, terdapat sejumlah fakta yaitu bahwa adanya perbedaan nominal kerugian kemudian menjadi sorotan tim pengacara terdakwa.

Dalam sidang dugaan kasus pidana Penggelapan, didakwakan pada Pasal 372 KUHP ( kitab KUHP lama ) atau pasal 486 ( KUHP baru ) oleh JPU yang menyebut kerugian dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.

Pengacara terdakwa Prayogo menilai terdapat dakwaan yang tidak sinkron, sebab dalam fakta persidangan justru disampaikan kerugian nominal sebesar Rp. 45 juta.

Menurut Darmaji, saksi dari JPU, menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5. juta tanpa kwitansi.

Baca juga:  Berpulangnya Pemimpin Desa, Duka Mendalam Selimuti Belang Malum

Sementara kesaksian korban bernama Anik, saksi korban menyampaikan semula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Anik menyampaikan pada terdakwa memiliki utang awalnya sebesar Rp. 60 juta karena mengalami tunggakan, tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta yang disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Anik menyampaikan dalam kesaksiannya “Saya datang meminta bantuan pada terdakwa agar besaran tagihannya bisa turun,” kata Anik.

Lima Saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji dari pihak JPU dan saksi meringankan dari terdakwa ada 3 yaitu Marni, Voga, dan Mey.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.

Tim pengacara pengacara terdakwa yang dipimpin Prayogo menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp. 45 juta.

“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan dalam dakwaan Rp. 40 juta, padahal fakta materiilnya di persidangan Rp. 45 juta, hal tersebut menunjukkan ketidaksinkronan,” ujar Prayogo.

Menurut saksi Darmaji menyebut total uang yang diberikan mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5 juta tanpa kwitansi.

Sementara itu, Anik dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menyampaikan bahwa awal mula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.

Baca juga:  Negara Hadir di Pasar Sidikalang:PD Pasar Dan Satgas 7 OPD Berlakukan Penertiban Total, Pelanggar Siap Berhadapan dengan Hukum

Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp. 60 juta, namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Masih menurut kesaksian Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp. 100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp. 5 juta.

Anik juga menyampaikan dalam persidangan bahwa pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.

Anik dalam kesaksiannya mengaku menandatangani surat kuasa kepada YM.

Surat kuasa yang dibuat juga menjadi salah satu barang bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Saksi Darmaji, mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.

“Saya tidak pernah melihat Saksi korban, Anik menandatangani surat kuasa,” kata Darmaji.

“Saya yakin memberikan uang ke YM Rp. 45 juta, cuma yang Rp. 5 juta tanpa kwitansi,” tegasnya.

Prayogo pengacara terdakwa, menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan penggelapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Baca juga:  Bupati Dairi Meninjau Langsung Siswa Yang Mengalami Gangguan Pencernaan Akibat MBG

Prayogo menyebut, berdasarkan keterangan Saksi Voga dan Mey, uang Rp. 25 juta yang diketahui digunakan sebagai jasa hukum atau biaya pengacara.

Menurutnya, kesepakatan antara pihak YM dan Anik dilakukan secara terbuka melalui video call yang disaksikan sejumlah pihak terkait.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menanyakan pada saksi Marni dan Voga, “apakah uang Rp. 25 juta itu cukup untuk menebus sertifikat.”

Selanjutnya kedua saksi tersebut di atas menjawab, “nominal tersebut tidak mencukupi.”

Penurut kuasa hukum terdakwa, “jawaban dua saksi secara otomatis mematahkan dakwaan penggelapan karena jumlah uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk tujuan penebusan sebagaimana yang dimaksudkan,” kata Prayogo.

Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan, Koko SH MH menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah cermat, teliti, jelas, tegas dan sesuai BAP yang ada. Adapun berbeda dengan pihak penasihat hukum terdakwa, hal demikian. biasa dalam persidangan.

Selanjutnya Prayogo menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.Vokalpublika Com.(TW)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tagih Komitmen Pembebasan PBB, PMII Bondowoso Gelar Aksi Damai di Depan Kantor

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – BONDOWOSO – Gelombang kepedulian terhadap nasib masyarakat miskin ekstrem kembali menggema di Kabupaten Bondowoso. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Brawijaya At Taqwa IAI At Taqwa Bondowoso turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan menagih realisasi janji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin ekstrem yang pernah …

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis , kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM. ADVERTISEMENT Di depan antrean, sebuah mobil Pajero …

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Polri menggelar Lomba Polisi Khusus (Polsus) Teladan Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 peserta dari delapan kementerian dan lembaga. ADVERTISEMENT Para peserta merupakan personel Polisi Khusus yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam mendukung pemeliharaan keamanan …

Anggota FRIC Dukung Bantuan Kursi Roda dari Dinas Sosial untuk Warga yang Membutuhkan

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Lombok Tengah – 12 Juni 2026 Anggota Forum Reporter dan Investigasi Cakrawala (FRIC) menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dinas Sosial atas bantuan kursi roda yang diberikan kepada warga lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik dan membutuhkan alat bantu mobilitas.Bantuan kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus meningkatkan …

RILIS RESMI DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC)   Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 11 Juni 2026 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang nyata, bukti otentik, data yang telah teruji keabsahannya, serta sepenuhnya sesuai dengan standar …

Sinergi Hulu-Hilir Polres Kuningan Kawal Ketat Distribusi Jagung Demi Swasembada Pangan

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal dan menyukseskan program strategis pemerintah terkait ketahanan pangan dan swasembada nasional, Langkah konkret dan tegas ini dibuktikan melalui peninjauan langsung lahan pertanian di wilayah hukum Polres Kuningan, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Waka Polres Kuningan bersama Kasat Reserse Kriminal …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x