Home » Berita » HAK JAWAB / KLARIFIKASI RESMIAtas Pemberitaan Media Nadi Berita dan Faktual Update Berita

HAK JAWAB / KLARIFIKASI RESMIAtas Pemberitaan Media Nadi Berita dan Faktual Update Berita

Redaksi 09 Apr 2026 114

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Nadi Berita dan Faktual Update Berita pada tanggal 2 April 2026 dengan judul “Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar Rp2,4 Miliar Menguat: Aparat Jangan Menunggu Skandal Membesar”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Advertisement
ADVERTISEMENT

  1. Terkait Substansi Pemberitaan
    Bahwa pemberitaan dimaksud tidak sepenuhnya benar, cenderung asumtif, serta tidak berimbang, karena tidak didasarkan pada konfirmasi menyeluruh kepada pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
  2. Pelaksanaan Pekerjaan
    Bahwa pekerjaan pembangunan pagar Rumah Dinas PAL V pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu pada:
    Dokumen kontrak pekerjaan;
    Spesifikasi teknis (RKS);
    Gambar perencanaan;
    Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sah.
  3. Pengawasan dan Pengendalian
    Bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah melalui proses pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, meliputi:
    Konsultan pengawas;
    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
    Mekanisme pengawasan internal sesuai prosedur yang berlaku.
  4. Terkait Dugaan Material Tidak Sesuai
    Bahwa tudingan mengenai penggunaan material yang tidak sesuai adalah tidak benar dan tidak berdasar, dengan penjelasan sebagai berikut:
    Material yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan dan persetujuan sesuai spesifikasi;
    Seluruh item pekerjaan mengacu pada standar teknis dalam kontrak;
    Tidak terdapat penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan.
  5. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    Bahwa tudingan adanya indikasi tindak pidana korupsi merupakan pernyataan yang prematur, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan, karena:
    Tidak didukung oleh hasil audit resmi dari lembaga berwenang;
    Tidak melalui proses klarifikasi yang objektif dan proporsional;
    Berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai fakta.
  6. Komitmen Transparansi
    Bahwa kami senantiasa terbuka terhadap proses audit, evaluasi, maupun pemeriksaan oleh aparat yang berwenang, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
    PENEGASAN
    Kami menegaskan bahwa:
    Seluruh pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan hukum yang berlaku;
    Kegiatan/proyek dimaksud bukan merupakan pekerjaan bermasalah sebagaimana dituduhkan.
    Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang, yaitu:
    Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub);
    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI);
    Serta telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
    Dari seluruh proses audit dan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan sebagaimana yang diberitakan.
    Dengan demikian, pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran tanpa didukung fakta hasil audit resmi adalah tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi merugikan nama baik pihak-pihak terkait.
    PENUTUP
    Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang karena tidak memberikan ruang klarifikasi yang proporsional sebelum dipublikasikan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
    Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar. Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media, untuk menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, dan profesionalitas dalam penyajian informasi.
    Apabila di kemudian hari diperlukan klarifikasi lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:  Semester I 2025, Bea Cukai Gagalkan 13.035 Aksi Penyelundupan Senilai Rp 3,96 Triliun

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x