Home » Uncategorized » GHLHI minta Pemilik Kontainer Segera Ditahan

GHLHI minta Pemilik Kontainer Segera Ditahan

Redaksi 06 Jan 2026 69

Batam, vokalpublika.com — Penumpukan 914 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batuampar, Batam, kian menjadi sorotan nasional. Kondisi ini tidak hanya menghambat pelayanan terminal peti kemas, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas kepelabuhanan dan logistik nasional.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) menyatakan keprihatinan serius atas lambannya penanganan ratusan kontainer limbah elektronik yang hingga kini masih menumpuk di kawasan pelabuhan strategis tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun DPP GHLHI, limbah B3 elektronik itu tercatat milik tiga perusahaan yang beroperasi di Batam. Rinciannya, PT Esun Internasional Utama Indonesia sebanyak 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya sebanyak 412 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries sebanyak 116 kontainer. Dari total keseluruhan, baru 74 kontainer yang telah diperiksa, sementara 840 kontainer lainnya masih berstatus belum PPFTZ.

Baca juga:  Sampah Rumah Tangga Serbu Pasar Sidikalang, Petugas Kebersihan Tetap Bertahan Jaga Wajah Pasar

Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, H. Bakti Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu nasional dan membutuhkan penanganan lintas sektor secara serius dan terkoordinasi.

Ia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap masuknya limbah B3 elektronik tersebut. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan tindakan tegas dan cepat.
“Penanganan harus ditingkatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, baik terhadap lingkungan maupun stabilitas pelabuhan,” ujar Bakti Lubis.

DPP GHLHI secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera melakukan penahanan terhadap pemilik dan pengelola perusahaan pengimpor limbah B3, karena aktivitas tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum dan administrasi lingkungan hidup.

Baca juga:  Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Selain penegakan hukum, DPP GHLHI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Bea Cukai agar segera melakukan re-ekspor (re-export) limbah B3 elektronik tersebut ke negara asal. Langkah ini dinilai mendesak agar penumpukan tidak terus terjadi dan tidak mengganggu stabilitas Pelabuhan Batuampar serta aktivitas ekonomi Batam.
“Limbah B3 ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama berada di wilayah Indonesia. Re-ekspor harus segera dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan, kelancaran pelabuhan, dan kepentingan nasional,” tegas Bakti Lubis.

Untuk mendorong penegakan hukum yang komprehensif, DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan akan segera menyurati secara resmi Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Kepulauan Riau, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, serta Kepala BKPM.

Surat tersebut akan berisi permintaan penegakan hukum tegas, termasuk penahanan dan pencabutan izin operasional terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas impor limbah B3.
“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya negara lain. Penegakan hukum, pencabutan izin, dan re-ekspor limbah harus menjadi langkah nyata negara dalam melindungi lingkungan dan menjaga wibawa hukum,” pungkas Bakti Lubis.

Baca juga:  Kunjungan Pengarah Tanah Perak Malaysia, Kementerian ATR/BPN Paparkan Transformasi Layanan Pertanahan Indonesia

DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan keselamatan masyarakat, serta memastikan Batam tidak menjadi korban praktik dumping limbah internasional.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Clara T S

12 Jan 2026

JAKARTA /vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ini dimaknai sebagai pengingat kolektif akan pentingnya memperkuat kesadaran ekologis serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keberlangsungan …

AMPI JAYA” Menggema di Paropo: Syukuran Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan AMPI Dairi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI /vokalpublika.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Dairi menggelar acara syukuran Tahun Baru 2026 di kawasan Paropo, Silalahi, pada Minggu (11/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD, anggota, serta perwakilan rayon AMPI se-Kabupaten Dairi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD AMPI Dairi Budi Tarigan, Bendahara Umum Maringan Bancin, Sekretaris …

Natal Kanwil BPN Sumut 2026: Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga, Menguatkan Iman untuk Pelayanan Pertanahan Menuju Indonesia Maju

Clara T S

10 Jan 2026

Medan/vokalpublika.comKeluarga Besar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara merayakan Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh iman, sukacita, dan pengharapan, yang diselenggarakan di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jumat (9/1/2026).Perayaan Natal mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang berlandaskan Firman Tuhan dari Injil Matius 1:21–24, menegaskan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai wujud …

Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

10 Jan 2026

DAIRI | vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan restorative justice ini dipimpin langsung oleh …

Restorative Justice Ditempuh, Konflik Warga–PT Gruti di Parbuluan VI Berakhir Damai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Clara T S

09 Jan 2026

DAIRI//vokalpublika.comKepolisian Resor (Polres) Dairi resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut digelar di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP …

Penataan Lingkungan Pusat Pasar Sidikalang Diperkuat, PD Pasar Lakukan Pendataan Akurat dan Edukasi Pedagang

Clara T S

09 Jan 2026

Sidikalang/vokalpublika.comUpaya penataan lingkungan dan peningkatan tata kelola Pusat Pasar Sidikalang terus diperkuat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi penataan lingkungan pasar yang digelar di Ruang Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, melibatkan PD Pasar Sidikalang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menitikberatkan pada pendekatan berbasis data (data-driven …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x