Home » Uncategorized » Dwi Eka Terlibat Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Masri Ajukan Laporan Resmi ke Polres Dumai

Dwi Eka Terlibat Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Masri Ajukan Laporan Resmi ke Polres Dumai

Redaksi 21 Nov 2025 287

Dumai, vokalpublika.com – . Kuasa hukum Masri Bin Sapek resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas sebidang tanah di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Dumai pada 21 November 2025 oleh tim hukum dari BNP Law Office Buyung SH & Partners, yakni Buyung, S.H., dan H. Aksar, S.H., M.H.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka memiliki dua bidang tanah yang dibeli secara sah dan telah dikuasai sejak tahun 2010 dan 2012. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pembelian Pertama (2010)

*Pembelian dari: Zulbaidah (Bedah)

*Dasar: SKGR No. 663/SKGR-SS/2010, Kecamatan Sungai Sembilan

Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Nurdin

*Timur: Andesman

*Luas: 85 m × 200 m

2. Pembelian Kedua (2012)

*Pembelian dari: Andesman

*Dasar: SKGR No. 909/SKGR-SS/2012

*Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Masri

Baca juga:  Peralihan Hak Atas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Layanan

*Timur: Nurdin Teleng

*Luas: 85 m × 200 m

Kedua bidang tanah tersebut saling berbatasan. Validitas letak tanah Masri turut diperkuat oleh hasil ploting Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Surat Ukur No. 02243/Lubuk Gaung/2019, yang menyebut tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik Salim Sihombing.

Dugaan SKGR Palsu Tahun 2011

Kuasa hukum menuding adanya tindakan penggunaan dokumen palsu berupa SKGR No. 945/SKGR-SS/2011 atas nama Siti Fatimah, yang diduga digunakan oleh Dwi Eka Farina bersama seorang bernama Tony untuk mengklaim sebagian tanah milik Masri, hingga memicu pengrusakan tanaman di lapangan.

Beberapa kejanggalan yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Identitas Siti Fatimah Diragukan

*Tidak ditemukan orang dengan identitas yang sama seperti tercantum dalam SKGR.

*Tidak ada bukti bahwa Siti Fatimah pernah menandatangani dokumen.

2. Kejanggalan Kuasa Penjual

SKGR menyebut Tony sebagai kuasa penjual berdasarkan akta Notaris FHIFI Alfhián Roni. Namun, dalam persidangan (Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum), saksi Siti Patimah menerangkan bahwa dirinya:

Baca juga:  Bupati Dairi: Transaksi Non Tunai Tak Bisa Ditawar, Era Baru Tata Kelola Keuangan Desa Dimulai

*Tidak pernah memberi kuasa kepada Tony.

*Tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menghadap notaris mana pun.

*Tidak mengenal Tony maupun Dwi Eka Farina.

*Tinggal di Rupat, bukan Lubuk Gaung.

3. Nomor Dasar Surat Tahun 1994 Diduga Fiktif

Surat No. 14/594/SK/LBG/1994 yang digunakan sebagai referensi dasar penerbitan SKGR diduga tidak pernah ada.

4. Transaksi Jual Beli Rp 20 Juta Diduga Rekayasa

Tidak ditemukan bukti adanya pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan Siti Fatimah.

5. Tanda Tangan Saksi Batas Tidak Ada

Nama saksi Watimin dan Adiang tercantum sebagai saksi, namun identitas keduanya tidak ditemukan.

6. Dugaan “Pemakai Nama”

Dwi Eka Farina saat SKGR terbit masih berusia sekitar 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa.

Kesaksian Penguat di Pengadilan

Dalam Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum (13 Oktober 2025), saksi Siti Patimah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa dirinya:

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat Pertama Pengguna CMS Rekening Virtual Tahun 2025

*Tidak pernah memiliki atau menjual tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menandatangani SKGR 2011.

*Tidak pernah membuat kuasa jual.

*Tidak mengenal pihak-pihak dalam dokumen SKGR.

*Tidak pernah menghadap notaris.

Kuasa hukum menilai kesaksian ini sebagai bukti kuat bahwa dokumen SKGR yang digunakan untuk mengklaim tanah Masri diduga palsu dan direkayasa.

Permintaan Penegakan Hukum

Melalui laporan resmi tersebut, BNP Law
Office meminta Polres Dumai untuk:

*Memproses dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

*Menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

*Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Masri Bin Sapek.

Dalam surat resminya, BNP Law Office menegaskan:
“Laporan ini kami ajukan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan dugaan praktik mafia tanah di Kota Dumai.”

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Clara T S

19 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …

Kebakaran Hebat di Jalan Tapanuli/pak pak Sidikalang, 5 Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Tapanuli/pak pak, tepatnya di samping Galon Naibaho, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore. ADVERTISEMENT Kobaran api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dairi langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 16.23 WIB. Armada Damkar berangkat pukul 16.24 WIB …

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Pakpak! Tiga Rumah Diduga Ludes, Ledakan Bikin Panik

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Pakpak, Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. ADVERTISEMENT Kobaran api dengan cepat membesar dan disertai suara ledakan berulang dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat warga di sekitar lokasi panik dan berupaya menjauh dari titik kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, …

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

Clara T S

17 Sep 2026

BOGOR —vokalpublika.comMasyarakat kini tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Manfaat tersebut dirasakan langsung Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang mengaku proses pengurusan PBT kini jauh lebih cepat dibandingkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x