Home » Uncategorized » Dwi Eka Terlibat Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Masri Ajukan Laporan Resmi ke Polres Dumai

Dwi Eka Terlibat Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Masri Ajukan Laporan Resmi ke Polres Dumai

Redaksi 21 Nov 2025 144

Dumai, vokalpublika.com – . Kuasa hukum Masri Bin Sapek resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas sebidang tanah di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Dumai pada 21 November 2025 oleh tim hukum dari BNP Law Office Buyung SH & Partners, yakni Buyung, S.H., dan H. Aksar, S.H., M.H.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka memiliki dua bidang tanah yang dibeli secara sah dan telah dikuasai sejak tahun 2010 dan 2012. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pembelian Pertama (2010)

*Pembelian dari: Zulbaidah (Bedah)

*Dasar: SKGR No. 663/SKGR-SS/2010, Kecamatan Sungai Sembilan

Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Nurdin

*Timur: Andesman

*Luas: 85 m × 200 m

2. Pembelian Kedua (2012)

*Pembelian dari: Andesman

*Dasar: SKGR No. 909/SKGR-SS/2012

*Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Masri

Baca juga:  Kapten Cba Sutiono Acong Bersama Tim Cek Lokasi Pagelaran Military Expo Yang Akan Digelar Kodim 0711/Pemalang Dalam Rangka HUT TNI Ke-80

*Timur: Nurdin Teleng

*Luas: 85 m × 200 m

Kedua bidang tanah tersebut saling berbatasan. Validitas letak tanah Masri turut diperkuat oleh hasil ploting Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Surat Ukur No. 02243/Lubuk Gaung/2019, yang menyebut tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik Salim Sihombing.

Dugaan SKGR Palsu Tahun 2011

Kuasa hukum menuding adanya tindakan penggunaan dokumen palsu berupa SKGR No. 945/SKGR-SS/2011 atas nama Siti Fatimah, yang diduga digunakan oleh Dwi Eka Farina bersama seorang bernama Tony untuk mengklaim sebagian tanah milik Masri, hingga memicu pengrusakan tanaman di lapangan.

Beberapa kejanggalan yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Identitas Siti Fatimah Diragukan

*Tidak ditemukan orang dengan identitas yang sama seperti tercantum dalam SKGR.

*Tidak ada bukti bahwa Siti Fatimah pernah menandatangani dokumen.

2. Kejanggalan Kuasa Penjual

SKGR menyebut Tony sebagai kuasa penjual berdasarkan akta Notaris FHIFI Alfhián Roni. Namun, dalam persidangan (Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum), saksi Siti Patimah menerangkan bahwa dirinya:

Baca juga:  Polres Dairi Melayat ke Rumah Duka AIPTU John Peterson Situmorang, Wujud Empati dan Solidaritas

*Tidak pernah memberi kuasa kepada Tony.

*Tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menghadap notaris mana pun.

*Tidak mengenal Tony maupun Dwi Eka Farina.

*Tinggal di Rupat, bukan Lubuk Gaung.

3. Nomor Dasar Surat Tahun 1994 Diduga Fiktif

Surat No. 14/594/SK/LBG/1994 yang digunakan sebagai referensi dasar penerbitan SKGR diduga tidak pernah ada.

4. Transaksi Jual Beli Rp 20 Juta Diduga Rekayasa

Tidak ditemukan bukti adanya pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan Siti Fatimah.

5. Tanda Tangan Saksi Batas Tidak Ada

Nama saksi Watimin dan Adiang tercantum sebagai saksi, namun identitas keduanya tidak ditemukan.

6. Dugaan “Pemakai Nama”

Dwi Eka Farina saat SKGR terbit masih berusia sekitar 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa.

Kesaksian Penguat di Pengadilan

Dalam Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum (13 Oktober 2025), saksi Siti Patimah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa dirinya:

Baca juga:  Danramil 07/Salak Pastikan TNI Siaga Bantu Penanganan Longsor di Pakpak Bharat

*Tidak pernah memiliki atau menjual tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menandatangani SKGR 2011.

*Tidak pernah membuat kuasa jual.

*Tidak mengenal pihak-pihak dalam dokumen SKGR.

*Tidak pernah menghadap notaris.

Kuasa hukum menilai kesaksian ini sebagai bukti kuat bahwa dokumen SKGR yang digunakan untuk mengklaim tanah Masri diduga palsu dan direkayasa.

Permintaan Penegakan Hukum

Melalui laporan resmi tersebut, BNP Law
Office meminta Polres Dumai untuk:

*Memproses dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

*Menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

*Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Masri Bin Sapek.

Dalam surat resminya, BNP Law Office menegaskan:
“Laporan ini kami ajukan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan dugaan praktik mafia tanah di Kota Dumai.”

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hardiknas 2026 di Kalang Simbara, Catatan Sejarah Baru Pendidikan di Dairi

Clara T S

02 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comPeringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Dairi mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, upacara Hardiknas tingkat kabupaten digelar di SMP Negeri 4 Sidikalang, yang terletak di Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (2/5/2026). Momentum ini menjadi istimewa, bukan hanya karena pelaksanaannya di wilayah pedesaan, tetapi juga karena menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam …

Sekolah Rakyat Hadir di Dairi, Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Inklusif dan Pengentasan Kemiskinan

Clara T S

02 May 2026

DAIRI//vokalpublika.com Kabupaten Dairi bersiap memasuki babak baru dalam pembangunan sumber daya manusia. Di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, sebuah langkah strategis dan bersejarah tengah diwujudkan melalui rencana pembangunan Sekolah Rakyat, program prioritas nasional yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan. Kabar menggembirakan ini …

Jual Mobil Curian di Marketplace, Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Tersangka

Clara T S

01 May 2026

DAIRI //vokalpublika.comSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda atas kasus pencurian satu unit mobil jenis Toyota Kijang Jantan dengan plat BK 1263 EA yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial RS (26) warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dan HAS …

DPRD Dairi Terbitkan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Siap Tindak Lanjuti untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

Clara T S

01 May 2026

DAIRI//vokalpublika.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi secara resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Kamis (30/4/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang dan Wakil Ketua II Wanseptember Situmorang. Hadir …

Polres Dairi Gaungkan Sabuk Kamtibmas, Patroli Ditingkatkan dan Ronda Malam Diaktifkan

Clara T S

30 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comKomitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditegaskan di Kabupaten Dairi. Polres Dairi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, serta dihadiri Bupati Dairi Vickner Sinaga, Kepala …

Bupati Nagekeo Buka MTQ ke-VIII, Tekankan Pentingnya Generasi Qurani yang Moderat dan Toleran

Redaksi

30 Apr 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com– Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an atau MTQ ke-VIII tingkat Kabupaten Nagekeo yang digelar di halaman Masjid Baiturrahman Alorongga, Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Rabu (29/04/2026). Dalam sambutannya, Bupati Simplisius menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber inspirasi dan pedoman hidup bagi umat Islam. Karena itu, pelaksanaan MTQ tidak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x