Home » Uncategorized » Dwi Eka Terlibat Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Masri Ajukan Laporan Resmi ke Polres Dumai

Dwi Eka Terlibat Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Masri Ajukan Laporan Resmi ke Polres Dumai

Redaksi 21 Nov 2025 106

Dumai, vokalpublika.com – . Kuasa hukum Masri Bin Sapek resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas sebidang tanah di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Dumai pada 21 November 2025 oleh tim hukum dari BNP Law Office Buyung SH & Partners, yakni Buyung, S.H., dan H. Aksar, S.H., M.H.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka memiliki dua bidang tanah yang dibeli secara sah dan telah dikuasai sejak tahun 2010 dan 2012. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pembelian Pertama (2010)

*Pembelian dari: Zulbaidah (Bedah)

*Dasar: SKGR No. 663/SKGR-SS/2010, Kecamatan Sungai Sembilan

Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Nurdin

*Timur: Andesman

*Luas: 85 m × 200 m

2. Pembelian Kedua (2012)

*Pembelian dari: Andesman

*Dasar: SKGR No. 909/SKGR-SS/2012

*Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Masri

Baca juga:  Dorong Kemandirian Warga, Vickner Sinaga Salurkan 45 Paket KUBE Produktif

*Timur: Nurdin Teleng

*Luas: 85 m × 200 m

Kedua bidang tanah tersebut saling berbatasan. Validitas letak tanah Masri turut diperkuat oleh hasil ploting Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Surat Ukur No. 02243/Lubuk Gaung/2019, yang menyebut tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik Salim Sihombing.

Dugaan SKGR Palsu Tahun 2011

Kuasa hukum menuding adanya tindakan penggunaan dokumen palsu berupa SKGR No. 945/SKGR-SS/2011 atas nama Siti Fatimah, yang diduga digunakan oleh Dwi Eka Farina bersama seorang bernama Tony untuk mengklaim sebagian tanah milik Masri, hingga memicu pengrusakan tanaman di lapangan.

Beberapa kejanggalan yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Identitas Siti Fatimah Diragukan

*Tidak ditemukan orang dengan identitas yang sama seperti tercantum dalam SKGR.

*Tidak ada bukti bahwa Siti Fatimah pernah menandatangani dokumen.

2. Kejanggalan Kuasa Penjual

SKGR menyebut Tony sebagai kuasa penjual berdasarkan akta Notaris FHIFI Alfhián Roni. Namun, dalam persidangan (Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum), saksi Siti Patimah menerangkan bahwa dirinya:

Baca juga:  Obrolan Hangat !! Jual Beli Jabatan di Pesisir Baru Mencuat

*Tidak pernah memberi kuasa kepada Tony.

*Tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menghadap notaris mana pun.

*Tidak mengenal Tony maupun Dwi Eka Farina.

*Tinggal di Rupat, bukan Lubuk Gaung.

3. Nomor Dasar Surat Tahun 1994 Diduga Fiktif

Surat No. 14/594/SK/LBG/1994 yang digunakan sebagai referensi dasar penerbitan SKGR diduga tidak pernah ada.

4. Transaksi Jual Beli Rp 20 Juta Diduga Rekayasa

Tidak ditemukan bukti adanya pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan Siti Fatimah.

5. Tanda Tangan Saksi Batas Tidak Ada

Nama saksi Watimin dan Adiang tercantum sebagai saksi, namun identitas keduanya tidak ditemukan.

6. Dugaan “Pemakai Nama”

Dwi Eka Farina saat SKGR terbit masih berusia sekitar 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa.

Kesaksian Penguat di Pengadilan

Dalam Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum (13 Oktober 2025), saksi Siti Patimah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa dirinya:

Baca juga:  Danramil 07/Salak Pastikan TNI Siaga Bantu Penanganan Longsor di Pakpak Bharat

*Tidak pernah memiliki atau menjual tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menandatangani SKGR 2011.

*Tidak pernah membuat kuasa jual.

*Tidak mengenal pihak-pihak dalam dokumen SKGR.

*Tidak pernah menghadap notaris.

Kuasa hukum menilai kesaksian ini sebagai bukti kuat bahwa dokumen SKGR yang digunakan untuk mengklaim tanah Masri diduga palsu dan direkayasa.

Permintaan Penegakan Hukum

Melalui laporan resmi tersebut, BNP Law
Office meminta Polres Dumai untuk:

*Memproses dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

*Menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

*Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Masri Bin Sapek.

Dalam surat resminya, BNP Law Office menegaskan:
“Laporan ini kami ajukan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan dugaan praktik mafia tanah di Kota Dumai.”

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Bupati Dairi Terima Tim BPK Sumut, Exit Meeting Tandai Berakhirnya Audit Pendahuluan APBD 2025

Clara T S

17 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam agenda exit meeting pemeriksaan awal (interim) yang menandai berakhirnya audit pendahuluan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Dairi, Senin (16/3/2026). Kunjungan tim BPK dipimpin oleh Pengendali Teknis, Novelin Sitorus. Dalam pertemuan itu disampaikan …

PHBI Dairi Rampungkan Audiensi Persiapan Takbiran Idulfitri 1447 H, Bupati Vickner Sinaga Berikan Dukungan Penuh

Clara T S

16 Mar 2026

DAIRI /vokalpublika.comPanitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Dairi menuntaskan rangkaian audiensi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Audiensi terakhir dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua PHBI Kabupaten Dairi, Samsul Kudadiri, S.H, ini bertujuan untuk mematangkan pelaksanaan pawai takbiran Idulfitri 1 Syawal 1447 H serta perlombaan …

Aceh Sepakat Dairi Gelar Bukber dan Santunan Yatim-Piatu, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Clara T S

16 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.com]Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Sepakat Kabupaten Dairi menggelar acara berbuka puasa bersama sekaligus penyantunan anak yatim-piatu dan kaum dhu’afa di Sekretariat DPD Aceh Sepakat Dairi, kediaman Ketua DPD Aceh Sepakat Dairi di Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (15/3/2026). Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini dihadiri ratusan tamu undangan, warga …

Toleransi dan Kebersamaan Warnai Buka Puasa Pemkab Dairi Bersama Insan Pers

Clara T S

16 Mar 2026

DAIRI/vokalpublikaSuasana kebersamaan dan toleransi lintas iman terasa hangat dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi bersama insan pers. Kegiatan ini berlangsung penuh hikmah, tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang refleksi moral bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas pemberitaan. Menariknya, sebelum memasuki rangkaian acara utama dan menunggu waktu berbuka puasa, para …

Bupati Dairi Hadiri Hari Jadi ke-27 Kabupaten Toba, Perkuat Solidaritas Antar Daerah Kawasan Danau Toba

Clara T S

14 Mar 2026

TOBA / vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dairi Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga menghadiri perayaan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Toba yang berlangsung di Balige, Sabtu (14/3/2026). Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Dairi menjadi bentuk dukungan dan solidaritas antar daerah di kawasan Danau Toba dalam mendorong pembangunan serta kemajuan bersama. Kedatangan Bupati Dairi …

Judul:Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan Program Air Aman Berbasis Masyarakat di Pegagan Julu III, 920 Warga Kini Nikmati Air Minum Layak

Clara T S

14 Mar 2026

DAIRI /vokalpublika.com Bupati Dairi Vickner Sinaga meresmikan Program Air Aman Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan oleh Water Mission melalui Yayasan Way Mitra Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi. Peresmian tersebut berlangsung di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kamis (12/3/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Ketua TP PKK Dairi Rita …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x