Home » Berita » Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

Redaksi 03 Aug 2025 96

Rokan Hilir Vokalpublika.com — Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, hingga berita ini di tayangkan masih belum menemui titik terang. Meskipun penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, proses penyelidikan dinilai jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Salah satu Pemanggilan Bendahara Puskesmas berinisial A yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Tipidkor pada 15 Mei 2025 lalu, berdasarkan surat panggilan nomor: B/476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Bendahara Puskesmas A, Sartoto Hulu, SH, yang membenarkan bahwa kliennya telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Baca juga:  Siapkan SDM Andal, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi Batam

Lagi dan lagi, kasus pungli di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I Kabupaten Rokan Hilir, hingga sampai awal Agustus 2025 ini, status hukum para pihak yang diperiksa masih belum ada kejelasan, mirisnya lagi kasus ini masih saja tahap penyelidikan.

Aktivis Hukum, Ir. Ganda Mora, SH, MSi menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwasanya, tugas dan kewenangan penyidik telah diatur tegas, salah satunya dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Penyelidikan itu untuk memastikan apakah suatu peristiwa layak diduga tindak pidana. Bila sudah naik ke penyidikan, harus ada kepastian hukum, tidak boleh menggantung,” ujar Ganda kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca juga:  Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Serah Terima Jabatan Digelar 3 Juli

Ia menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang secara jelas mengatur bahwa setiap laporan wajib ditelaah maksimal dalam 7 hari kerja. Laporan tersebut kemudian harus dinaikkan statusnya atau dihentikan dengan alasan tertulis dan sah.

“Kalau dua bulan lebih tak ada perkembangan, ini jelas bentuk pelanggaran prosedur. Polisi harus berani tetapkan tersangka jika ada cukup bukti, atau akui secara terbuka bahwa tidak terbukti dan hentikan prosesnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegasnya.

Ganda juga mengingatkan bahwa kasus yang berkaitan dengan keuangan negara harus ditangani secara profesional dan akuntabel. Penundaan tanpa alasan jelas hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.”Kalau institusi hukum tak memberi kepastian, masyarakat akan berpikir ini kasus ‘masuk angin’,” pungkasnya. 

Baca juga:  Ketum Hanura Oso Resmikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Bareng 7 Parpol Lain

Terpisah, Saat Tim media konfirmasi Penyidik Tipidkor Polres Rohil Hanifah Siregar belum ada memberikan tanggapan apapun atas tindak lanjut pemeriksaan kasus Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I.

Sumber : dikutip dari media online JPP (tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x