Home » Berita » Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Redaksi 14 Nov 2025 125

Kabupaten Nias Selatan, 14/11/2025 — Publik Kabupaten Nias Selatan digegerkan oleh beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Armanhati Bu’ulolo. Informasi tersebut muncul melalui unggahan akun media sosial “Berita Pelosok Terkini” yang menampilkan narasi bahwa sang kepala desa diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan di wilayah Teluk Dalam.

Tidak hanya soal hubungan pribadi, unggahan itu juga memunculkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan hubungan tersebut. Disebutkan bahwa sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah mewah yang dikaitkan dengan perempuan yang disebut selingkuhannya.

Menanggapi kabar yang beredar, seorang warganet mengaku telah menghubungi langsung Armanhati Bu’ulolo untuk meminta klarifikasi. Dalam tanggapannya, sang Kades menyebut bahwa pihak keluarga perempuan itu “telah mengetahui hubungan tersebut dan tidak mempermasalahkannya”. Pernyataan tersebut justru menambah polemik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung moral dan etika dalam menjalankan tugas.

Baca juga:  TNI Mbangun Desa, Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim Pemalang Genjot Pekerjaan Talud di Sukorejo

Respons publik pun mengalir deras melalui media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang kepala desa. “Sangat disayangkan. Mungkin ini contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bertindak seperti itu,” tulis salah seorang pengguna Facebook menanggapi klarifikasi sang Kades.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat desa bukan hanya urusan moral pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan norma sosial. Jika pelanggaran terbukti, kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga diberhentikan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 UU Desa serta PP 43 Tahun 2014.

Baca juga:  Wakil Bupati Bersama Dandim Pemalang Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2025 di Desa Sukorejo

Selain itu, jika terdapat unsur pidana seperti perzinaan, kasus ini dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi juga dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara. Jika terdapat dampak psikis terhadap pasangan sah, ketentuan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga dapat diterapkan.

Publik kini menyoroti serius isu kemungkinan aliran Dana Desa dalam dugaan hubungan terlarang tersebut. Unggahan Berita Pelosok Terkini menyebut dana desa diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembangunan rumah mewah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun pemerintah daerah. Namun, desakan publik agar pemerintah melakukan audit dan investigasi semakin kuat.

Baca juga:  Sambut HUT ke-80 RI, Satlantas Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Pengemudi Truk Kibarkan Merah Putih dan Tertib Berlalu Lintas

Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan, Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam memanggil oknum kepala desa, dan aparat penegak hukum mengusut kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Masyarakat menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah simbol moral yang harus memberikan teladan, bukan sebaliknya.

(Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Projo Salurkan Kurma, Takjil dan Sembako untuk Jamaah Masjid di Bulan Ramadhan

admin

09 Mar 2026

Karimun, Vokalpublika.com – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh relawan Projo. Pada Senin, 9 Maret 2026, jajaran DPD Projo Kepulauan Riau bersama DPC Projo Karimun melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian kurma, takjil, serta paket sembako kepada masyarakat dan jamaah masjid di sejumlah titik di Kabupaten Karimun. Salah satu lokasi utama kegiatan tersebut …

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Redaksi

09 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor minyak dan gas, Batam berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year-on-year), menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau sekaligus melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau …

Merasa Disudutkan, Gafur dan Mazlan Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dana Hantu

Redaksi

09 Mar 2026

Meranti,vokalpublika.com – terkait pemberitaan disalah satu Portal Media Online yang terkesan menyudutkan 2 (Dua) Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan judul “MISTERI “DANA HANTU” 854 JUTA SEKWAN MERANTI: MAZLAN & GAPUR SALING TUDUH, GOHUKRIM TELUSURI DOKUMEN SPPD DAN BELANJA OPERASIONAL TA 2024” ini langsung direspon dengan cepat oleh yang bersangkutan. Pemberitaan dinilai tidak professional dan …

Dharma Wanita Kecamatan Pemalang Bagikan 200 Takjil di Depan Kantor Kecamatan, Wujud Kepedulian Ramadan

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Pemalang pada Minggu sore tampak sedikit melambat. Beberapa pengendara yang melintas dihentikan sejenak oleh ibu-ibu Dharma Wanita yang berdiri di tepi jalan.Bukan razia, melainkan aksi berbagi takjil untuk mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Sekitar 200 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Gelar HPN dan Buka Puasa Bersama Anak – Anak Istimewa di Pendopo Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan santunan anak yatim dan piatu serta buka puasa bersama di Pendopo Kecamatan Pemalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta insan pers Kabupaten Pemalang. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 27 anak yatim dan piatu menerima santunan serta bingkisan secara simbolis dari panitia AWPB. …

Pesan Imam Subiyanto Dalam Acara HPN Yang Digelar Oleh Aliansi Wartawan Pantura Bersatu: Jurnalis Harus Punya Kepekaan Sosial dan Profesional

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan santunan berbagi ceria kepada adek – adek istimewa di Pendopo Kecamatan Pemalang, Minggu (8/3/2026) sore. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Pemalang (Camat, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x