Home » Berita » Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Hilitobara Tuai Sorotan Publik

Redaksi 14 Nov 2025 94

Kabupaten Nias Selatan, 14/11/2025 — Publik Kabupaten Nias Selatan digegerkan oleh beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Armanhati Bu’ulolo. Informasi tersebut muncul melalui unggahan akun media sosial “Berita Pelosok Terkini” yang menampilkan narasi bahwa sang kepala desa diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan di wilayah Teluk Dalam.

Tidak hanya soal hubungan pribadi, unggahan itu juga memunculkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan hubungan tersebut. Disebutkan bahwa sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah mewah yang dikaitkan dengan perempuan yang disebut selingkuhannya.

Menanggapi kabar yang beredar, seorang warganet mengaku telah menghubungi langsung Armanhati Bu’ulolo untuk meminta klarifikasi. Dalam tanggapannya, sang Kades menyebut bahwa pihak keluarga perempuan itu “telah mengetahui hubungan tersebut dan tidak mempermasalahkannya”. Pernyataan tersebut justru menambah polemik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung moral dan etika dalam menjalankan tugas.

Baca juga:  24 Dokter PIDI dan PIDGI Resmi Bertugas di Lampung Barat, Bupati Parosil Sambut Hangat

Respons publik pun mengalir deras melalui media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang kepala desa. “Sangat disayangkan. Mungkin ini contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bertindak seperti itu,” tulis salah seorang pengguna Facebook menanggapi klarifikasi sang Kades.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat desa bukan hanya urusan moral pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan norma sosial. Jika pelanggaran terbukti, kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga diberhentikan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 UU Desa serta PP 43 Tahun 2014.

Baca juga:  Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2025, Siap Amankan Nataru

Selain itu, jika terdapat unsur pidana seperti perzinaan, kasus ini dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi juga dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara. Jika terdapat dampak psikis terhadap pasangan sah, ketentuan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga dapat diterapkan.

Publik kini menyoroti serius isu kemungkinan aliran Dana Desa dalam dugaan hubungan terlarang tersebut. Unggahan Berita Pelosok Terkini menyebut dana desa diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembangunan rumah mewah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun pemerintah daerah. Namun, desakan publik agar pemerintah melakukan audit dan investigasi semakin kuat.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan, Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam memanggil oknum kepala desa, dan aparat penegak hukum mengusut kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Masyarakat menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah simbol moral yang harus memberikan teladan, bukan sebaliknya.

(Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Peran Aktif TNI Dalam Dunia Pendidikan: Anggota Koramil Bantarbolang – Kodim Pemalang Kampanyekan Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA. 2026

Alwi Assagaf

15 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung regenerasi prajurit TNI AD serta memberikan pemahaman yang benar kepada generasi muda terkait proses rekrutmen prajurit, anggota Koramil 09/Bantarbolang Kodim Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama (CATA) Prajurit Karier (PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Safiiyah Bantarbolang. Kampanye kreatif …

Ide Usaha Minuman Kekinian Murah Sambut Bulan Puasa Ramadan 2026

Alwi Assagaf

15 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Bulan puasa kerap menjadi momen munculnya berbagai ide usaha sederhana, terutama minuman kekinian untuk berbuka. Selain menyegarkan, minuman jenis ini dinilai praktis, mudah dibuat, serta dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat. Ulasan mengenai ide minuman kekinian tersebut bersumber dari artikel Merdeka.com berjudul “10 Ide Jualan Minuman Kekinian 2026, Kans Beri …

KETUA DPD API SILAHTURAHMI KE DAPUR MBG SUKA BANDUNG

Redaksi

15 Jan 2026

Vokalpublika,com-KAUR Dalam Upaya mengedepankan program Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi telah memulai operasional Dapur Sehat sebagai bagian dari implementasi Program Makanan Bergizi (MBG) untuk pelajar. Menyikapi Keluhan dari masyarakat Ketua DPD-API Kabupaten kaur Epsan Sumarli saat menemui Pengelola Dapur Makanan Bergizi Gratis(MBG) Desa Suka Bandung kecamatan Kaur Selatan ia menyampaikan kepada pengelola Dapur MBG agar …

Divonis 2 Tahun, Kasus Rokok Ilegal Kalbako Sisakan Tiga DPO yang Belum Jelas Nasib Hukumnya

Redaksi

15 Jan 2026

Bengkayang Kalbar.-terkait kasus Rokok Kalbako yg di gelar sidang PN Bky pada 19/11/2025 lalu yg mana keterangan terdakwa dan di tetapkan 3 orang DPO, dari keterangan Kejari Bengkayang, bahwa sudah di putuskan persidangan terdakwa Hendri Siregar dengan hukum 2thn penjaradi Pengadilan Negeri Bengkayang pada 6 Januari 2026. terkait putusan pengadilan Negeri Bengkayang, terdakwa Hendri Siregar, …

Tingkatkan Layanan Publik, BPR Tuah Karimun Akselerasi Pembangunan Ekosistem Digital E-Wallet

Admin

15 Jan 2026

KARIMUN, Vokalpublika.com – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun secara resmi mengumumkan langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur teknologi perbankan melalui pengembangan aplikasi E-Wallet. Inovasi ini dirancang untuk memberikan solusi transaksi digital yang efisien bagi seluruh lapisan masyarakat nasabah serta mendukung sistem penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karimun. Transformasi digital ini …

Papan Pengawasan BP Batam Terpasang, Aktivitas Cut and Fill dan Reklamasi Mangrove Masih Berlangsung

Redaksi

15 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Meski di lokasi terpasang papan bertuliskan “Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam”, kegiatan pematangan lahan berupa cut and fill serta reklamasi mangrove diduga masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPW Gugus Hukum Lingkungan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x