Home » Berita » DPRD NTT Obed Naitboho Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Dokter Abraham Taufiq

DPRD NTT Obed Naitboho Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Dokter Abraham Taufiq

Admin 12 Aug 2025 226

Nusa Tenggara Timur, Vokalpublika.com- Selaku Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq, yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas
yang terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 58, Desa Ekateta – Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada tanggal 16 Juni 2025, maka kami patut menegaskan bahwa Anggota DPRD NTT Obed Naitboho harus bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya yang menewaskan dokter Abraham Taufiq.

Kecelakaan lalu lintas itu bermula saat Obed Naitboho bersama sopirnya atas nama Isak Palai Peni mengendarai Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) menuju ke Kupang, lalu di lokasi kejadian mobil politisi Partai NasDem sekaligus mantan Wakil Bupati TTS itu tak bisa dikendalikan sopir lantaran jalan menikung tajam.

Pada saat yang sama, dokter Abraham Taufiq bersama temannya Modesta Uak datang dari arah berlawanan mengendarai mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF dan tabrakan pun tak terhindarkan, sehingga dokter Abraham Taufiq yang bertugas di Puskesmas Haekesak – Kabupaten Belu mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Naibonat. Sedangkan, Modesta Uak mengalami luka ringan.

Baca juga:  Tangerang Marak Praktek Prostitusi Online dilingkungan Perumahan

Walaupun Polres Kupang sudah menetapkan sopir atas nama Isak Palai Peni selaku tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun secara keperdataan Obed Naitboho selaku sang majikan juga wajib bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya itu.

Sama sekali tidak ada alasan hukum apapun bagi Obed Naitboho untuk menghindar atau lepas dari tanggung jawab atas perilaku sopirnya Isak Palai Peni yang menewaskan dokter Abraham Taufuq, sebab dalam Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) disebutkan :

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Selanjutnya dalam Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan :

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Baca juga:  Diduga Dibunuh Suami, Jenazah Wanita Ditemukan di Perkebunan Lampung Utara

Selaku Anggota DPRD NTT dari Partai NasDem periode 2024 – 2030 dan juga mantan Wakil Bupati TTS periode 2014 – 2018, Obed Naitboho semestinya sigap untuk mengingatkan sopirnya Isak Palai Peni agar jangan melaju ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi sehingga bisa tercegah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq.

Sebagai figur publik yang sangat paham tentang
norma-norma sosial ataupun prinsip-prinsip kepatutan dalam pergaulan masyarakat, Obed Naitboho seharusnya juga sudah mendatangi dan meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa lakalantas maut tersebut, namun sejak kematian dokter Abraham Taufiq ternyata Obed Naitboho lepas tangan alias menolak bertanggung jawab.

Padahal akibat perbuatan sopirnya Isak Palai Peni yang merupakan orang yang berada dalam tanggung jawab Obed Naitboho tersebut, maka bukan cuma nyawa dokter Abraham Taufiq yang melayang, tapi Modesta Uak juga terluka dan mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF rusak berat sehingga nilai kerugiannya sangat besar jumlahnya.

Baca juga:  Bunda PAUD Dampingi Anak Hadapi Hari Pertama Sekolah di SD Negeri Niko'otano Dao

Sebagai Pengacara dari keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq, kami sedang mempersiapkan upaya Gugatan Perdata terhadap Obed Naitboho untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUHPerdata, apalagi dalam kasus-kasus sejenis sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Penggugat dengan nilai miliaran rupiah.

Kami juga sudah mempersiapkan pengaduan resmi kepada Ketua Umum DPP NasDem Bapak Surya Paloh agar bisa memberikan peringatan keras terhadap Obed Naitboho yang sampai saat ini tidak responsif terhadap penderitaan akibat kehilangan nyawa yang dialami oleh keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq.

Penulis : meridian dewanta, sh – koordinator tim pembela demokrasi indonesia wilayah ntt / tpdi-ntt / advokat peradi / kuasa hukum keluarga dokter abraham taufiq.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
ABM Kukuhkan EnhaL, dari Sekretaris PAC Maros Baru Menjadi PLT Ketua PAC Lau

Redaksi

04 Oct 2025

Maros, vokalpublika.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros, Andi Baso Mananrring (ABM), secara resmi melantik jajaran pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) KIWAL Garuda Hitam Kecamatan Lau. Acara pelantikan yang digelar di Sekretariat MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros ini berlangsung khidmat dengan dihadiri pengurus MPC, PAC, serta simpatisan organisasi. Dalam …

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI KAMPUNG MADANI

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan pembagian bantuan sosial di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan yang pernah dikenal sebagai “kampung narkoba” …

Dukung Program Presiden, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro Buka Peluang Pengembangan Sektor Perdagangan di Jateng

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang – Salah satu wujud nyata mendukung program Presiden RI, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro, berkomitmen membuka peluang bagi pengembangan di sektor perdagangan, khususnya di wilayah Pantura, Jawa Tengah. PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro adalah sebuah Perseroan Terbatas Indonesia dengan fokus hasil pertanian, kini resmi beroperasi dari kantor barunya yang beralamat di Perum Javaland Blok A8, Kecamatan …

Wabah Demam Berdarah Dengue Masuk Pemalang, Satu Anggota Dewan Terserang! Dinas Kesehatan Belum Beri Keterangan

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Jawa Tengah – Wabah demam berdarah dengue (DBD) saat ini telah menyerang wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Hingga saat ini, informasi yang berhasil didapat awak media, dilaporkan, satu orang anggota DPRD telah terjangkit penyakit tersebut, wakil rakyat dari fraksi PKB saat ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Ashari Pemalang. Namun informasi terkini …

Isi Ceramah Subuh, Wali Kota Dokter Amin Sampaikan Manfaat Salat Subuh Bagi Kesehatan dan Efek Positif Lainnya

Redaksi

03 Oct 2025

Probolinggo,-vokalpublika.com,-WaliKota Probolinggo dr.Aminuddin mengisi ceramah ba’da Subuh di Masjid Agung Raudlatul Jannah Kota Probolinggo. Sesuai dengan disiplin ilmunya sebagai dokter, wali kota memberikan tausiyah tidak jauh-jauh dari manfaat salat Subuh bagi kesehatan dan pentingnya salat tepat waktu. Dengan salat Subuh, kata Dokter Amin, selain mendapatkan udara segar yang belum terkontaminasi dengan polusi udara, gerakan salat …

Ribuan Peserta Meriahkan Gowes Bersama Peringati Hari Jadi ke-666 Kota Probolinggo

Redaksi

03 Oct 2025

Probolinggo,-vokalpublika.comJumat pagi (3/10), Pemerintah Kota Probolinggo menggelar acara Gowes Bersama dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-666 Kota Probolinggo tahun 2025. Acara ini dilepas langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, serta jajaran Forkopimda, Ketua TP PKK, asisten, staf ahli, dan kepala OPD. Ribuan peserta turut memadati jalur gowes, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x