Home » Uncategorized » Direktur PT Suka Harum Boga Sayangkan Persoalan Lahan Dua De kade Tak Kunjung Usai

Direktur PT Suka Harum Boga Sayangkan Persoalan Lahan Dua De kade Tak Kunjung Usai

Redaksi 23 Oct 2025 13

Direktur : ” Sudirman Saad Harus Bertanggung Jawab atas Pembatalan Sepihak BP Batam”

Batam, vokalpublika.com – Persoalan alokasi lahan antara PT Suka Harum Boga dan BP Batam kembali menguak ke publik. Perusahaan tersebut mengaku telah menjadi korban kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, yang disebut membatalkan alokasi lahan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Direktur PT Suka Harum Boga, Ronald Halim, menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan seluruh kewajiban administratif dan finansial sesuai aturan, termasuk pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk masa 30 tahun. Namun, hak atas lahan yang sudah dibayar dan dikelola secara sah itu justru dibatalkan oleh BP Batam secara sepihak.

“Saya sudah melunasi semua kewajiban, memiliki dokumen resmi, bahkan sertifikat yang terbit atas rekomendasi BP Batam sendiri. Tapi tiba-tiba lahan saya dibatalkan sepihak. Ini jelas tidak adil. Sudirman Saad harus bertanggung jawab,” tegas Ronald Halim kepada media.

Baca juga:  Tunjukkan Kinerja Terbaik" — Pesan Tegas Wali Kota Amsakar ke Pejabat Eselon II Baru Pemko Batamj

Persoalan panjang ini bermula sejak tahun 2005, ketika Otorita Batam (kini BP Batam) resmi mengalokasikan lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Sagulung, Tanjung Uncang kepada PT Suka Harum Boga. Namun, lahan itu kemudian diklaim warga, sehingga pada 2010 dilakukan rapat resmi di Gedung BIDA Batam Centre yang menghasilkan kesepakatan pemindahan lokasi ke lahan baru seluas 5.600 meter persegi.

Selanjudnya terkait masalah ini belum selesai. Pada 2015, BP Batam kembali menemukan adanya tumpang tindih dengan PT Bakti Wira Perkasa. Sebagai solusi, BP Batam menawarkan relokasi ke lahan seluas 8.900 meter persegi di lokasi lain. PT Suka Harum Boga menyetujui dan telah melakukan pembayaran UWTO 10 persen . Namun, realisasi lahan baru tersebut tak kunjung terealisasi hingga perusahaan melapor ke Ombudsman RI pada 2017.

Baca juga:  Tim K9 yang Dikerahkan oleh Kapolda NTT Telah Tiba di Kecamatan Mauponggo Membantu Pencarian Korban yang Hilang Akibat Banjir Bandang

Hasil penilaian Ombudsman menegaskan bahwa penyelesaian yang adil adalah mengembalikan hak PT Suka Harum Boga atas lahan seluas 5.600 meter persegi sesuai keputusan tahun 2010.

Keputusan ini pun kemudian ditandatangani oleh Kepala BP Batam saat itu, Bapak Lukita Dinarsyah Tuwo pada 2018.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, pada 2021, pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, justru mengeluarkan keputusan pembatalan seluruh alokasi lahan PT Suka Harum Boga. Alasannya, lahan tersebut telah dibayar oleh PT Bakti Wira Perkasa sejak 1997. Keputusan ini disebut Ronald tidak berdasar dan sangat merugikan pihaknya secara hukum maupun finansial.

“Karena tidak ada kepastian hukum, kami tidak bisa membangun. Malah diganggu preman di lapangan. Kami hanya ingin dan bermohon agar keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Sengketa ini juga sempat bergulir ke ranah hukum setelah PT Bakti Wira Perkasa melaporkan Ronald Halim dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, penyelidikan tersebut akhirnya dihentikan (SP3), menandakan persoalan ini tidak ditemukan unsur pidana.

Baca juga:  Kemenag Nikah Masal, 40 Pasangan Pengantin Catatkan Pernikahan Mereka Secara Hukum Dalam GAS NIKAH.

Kini, setelah hampir dua dekade, PT Suka Harum Boga masih menunggu kepastian hukum atas hak lahannya yang sah.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan,” Ungkap Ronald kembali.

Kasus ini menjadi cerminan serius bagi publik bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan di Batam harus ditegakkan. Dunia usaha tak boleh terus menjadi korban akibat kebijakan yang berubah-ubah dan tidak konsisten.(Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Diduga Ada Kejanggalan Data Penerima Dana BOS di SD Negeri UPTD 014679 Bangun Sari, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Redaksi

20 Oct 2025

Asahan, VokalPublika.com — Dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah murid dan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri UPTD 014679, yang terletak di Desa Bangun Sari, Kecamatan setia janji Kabupaten Asahan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi VokalPublika.com, jumlah siswa …

Senyum Lansia Belakang Padang, Wawako Li Claudia Serahkan Tambahan Bansos untuk 158 Penerima

admin

14 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com — Pemerintah Kota Batam terus memperkuat komitmen menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya, khususnya bagi kelompok rentan seperti para lanjut usia (lansia). Komitmen itu kembali diwujudkan lewat penyerahan tambahan Bantuan Sosial (Bansos) Lansia Tahun 2025 kepada 158 penerima manfaat baru di Kecamatan Belakang Padang, Selasa (14/10/2025). Sebelumnya, tercatat 153 lansia di Belakang Padang …

GMBI PESISIR BARAT LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI KEDINAS KESAHATAN KABUPATEN PESISIR BARAT DAN CV ATHA RAZKA KONSTRUKSI ATAS PEMBANGUNAN REHABILITASI PUSKESMAS PULAU PISANG

Redaksi

14 Oct 2025

Pesisir Barat Vokalpublika.com – GMBI Pesisir Barat secara resmi kirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi atas Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Pulau Pisang Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepada CV Atha Razka Konstruksi selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Hal ini dibenarkan oleh Plt.Ketua GMBI Pesisir Barat Sugeng Purnomo “ya hari …

Polres Nagekeo Gelar Tes Psikologi, Perkuat Karakter Dan Mental Anggota koordinasi

Redaksi

14 Oct 2025

Nagekeo,Vokalpublika.com,- Dalam rangka memastikan kesiapan mental dan tanggung jawab personel dalam penggunaan senjata api dinas, Polres Nagekeo melaksanakan Mapping Psikologi dan Tes Psikologi bagi calon pemegang senpi dinas bertempat di Kantor PKBM Pelihara (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Peduli Harapan Rakyat), Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Selasa 14/10/2025 Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita …

Polres Nganjuk Intensifkan Patroli SREG Jaga Kondusivitas Akhir Pekan

Redaksi

14 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Menyambut libur akhir pekan, Polres Nganjuk meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patroli SREG (Stop, Riksa, Edukasi, dan Geledah) di seluruh wilayah, Minggu (12/10/2025). Kegiatan ini sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kejahatan jalanan seperti pencurian, penjambretan, dan bentrok antarkelompok masyarakat. Patroli SREG digelar secara serentak melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, unit …

Kapolres Nganjuk Jalin Silaturahmi dengan Kades se-Kecamatan Prambon untuk Perkuat Harkamtibmas dan Program “Desa Tangguh Pangan”

Redaksi

14 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., bersama pejabat utama (PJU) Polres Nganjuk melakukan silaturahmi dan audiensi dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Prambon, bertempat di rumah Kepala Desa Singkal Anyar. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Forkopimcam Prambon ini bertujuan mempererat komunikasi dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan Harkamtibmas serta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x